Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PETERNAKAN

PP No. 34 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha- usaha produktif dan komersiil dalam bidang peternakan pada umumnya, peternakan sapi pada khususnya, dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat.

Pasal 3

(1).
Modal dasar PERSERO berjumlah Rp. 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, yang seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan;
(2). Penempatan …

(2).
Penempatan dan penyetoran modal dasar tersebut pada ayat
(1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3).
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam anggaran Dasarnya.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang; Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1960 jo.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1).
Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2).
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3). Kepada …

(3).
Kepada Menteri Pertanian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur secara tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL - TNI Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG