PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "JASA RAHARJA" diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Perusahaan berusaha di dalam negeri khususnya dalam lapangan Asuransi Tanggungjawab Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Surety/Bonding, yaitu dengan jalan :
a. mengadakan dan menutup perjanjian asuransi termasuk reasuransi dalam bidang asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/Bonding.
b. memberi perantaraan dalam penutupan asuransi tanggungjawab kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan penumpang dan Surety/ Bonding".
2. a. Pasal 23 ditambah dengan satu ayat baru dan ditempatkan sebagai ayat
(2) yang keseluruhannya berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2) Untuk pembelanjaan perluasan kapasitas perusahaan, Direksi dapat menggunakan Dana Pembangunan Semesta tersebut pada ayat (1) huruf a dengan persetujuan Menteri Keuangan.
b. Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 selanjutnya masing-masing menjadi ayat
(3) baru dan ayat (4) baru.
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
