Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KOTA MADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU

PP No. 34 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Pasal 2

Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, diubah dengan memisahkan Wilayah Kecamatan Batam.

Pasal 3

Menghapus Wilayah Kecamatan Batam sebagaimana dimaksud Pasal 2.

Pasal 4

Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3.

Pasal 5

Wilayah Kotamadya Batam dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu
a. Kecamatan Belakang Padang terdiri dari
1. Kelurahan Belakang Padang;
2. Desa Pemping;
3. Desa Kasu;
4. Desa Pulau Terung;
5. Desa Pacung.
b. Kecamatan Batam Barat terdiri dari
1. Desa Sungai Buluh;
2. Desa Patam.
c. Kecamatan Batam Timur terdiri dari
1. Desa Nongsa;
2. Desa Sungai Beduk;
3. Desa Kabil;
4. Desa Ngenang;
5. Desa Temoyong.

Pasal 6

(1) Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Belakang Padang berkedudukan di Belakang Padang.
(2) Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Batam Barat berkedudukan di Sekupang.
(3) Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Batam Timur berkedudukan di Lubuk Baja.

Pasal 7

Batas Wilayah Kotamadya Batam, tercantum dalam peta sebagaimana terlampir pada PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 8

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dikepalai oleh seorang Walikotamadya yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 9

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.

Pasal 10

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam mempunyai fungsi
a. Membina dan mengarahkan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan sosial ekonomi dan industri di wilayahnya;
b. Memberikan pelayanan bagi pengembangan daerah industri dan penyesuaiannya dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
c. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya diwilayahnya.

Pasal 11

Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam mempunyai kewenangan-kewenangan :
a. Urusan Pemerintahan Umum;
b. Tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Pemerintah atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.

Pasal 12

(1) Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, Pemerintah membentuk lnstansi Vertikal di Kotamadya Batam.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kotamadya Batam, adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Daerah Otonom Tingkat II.
(3) Apabila dipandang perlu, sesuai dengan kebutuhan kepada Instansi Vertikal dapat diberikan kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi.

Pasal 13

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Riau di Kotamadya Batam, dibentuk cabang Dinas Tingkat I.

Pasal 14

Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Kotamadya Batam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Walikotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Sekretaris Wilayah Kotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kotamadya Batam mendapatkan biaya dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara tahun anggaran yang bersangkutan;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka desentralisasi.

(2) Dana yang berasal dari pajak-pajak Daerah Tingkat I Riau maupun pajak Daerah Tingkat 11 Kabupaten Riau Kepulauan serta dana yang berasal dari non pajak, sepanjang menjadi kewenangan pemungutan Daerah Tingkat I Riau dan Daerah Tingkat 11 Kabupaten Riau Kepulauan di wilayah Kotamadya Batam, disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut dimungkinkan adanya pengenaan pungutan bukan pajak, maka penerimaan pungutan bukan pajak tersebut menjadi penerimaan Negara yang disetor langsung ke Kas Negara.
(4) Pengaturan lebih lanjut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersamasama Menteri Keuangan.

Pasal 17

Hal-hal yang menyangkut hubungan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan pelaksanaan pembangunan daerah industri Pulau Batam, diatur dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 18

Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, selama belum diubah, diganti, dan dicabut, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 19

Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 21

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 48