Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 19,74 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Wilayah administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3. Wilayah Kecamatan Metro adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung, Nomor 304 tanggal 15 Juni 1946.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO
Pasal 1
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Metro adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1) Pemerintahan Kota Administratif Metro bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Tengah.
(2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah berkedudukan di Kota Administratif Metro.
(3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Metro, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Metro.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Metro menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, serta fisik perkotaan;
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
epkumham.go
II Lampung Tengah pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Metro, adalah meliputi Kelurahan dan Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Metro yaitu :
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Yosodadi
3. Kelurahan Hadimulyo
4. Kelurahan Ganjar Agung
5. Kelurahan Tejosari
6. Kelurahan Mulyojati
7. Desa Banjarsari
8. Desa Purwosari
9. Desa Karangrejo
10. Desa Margorejo
11. Desa Sumbersar
12. Desa Rejomulyo
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Metro dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni:
1. Wilayah Kecamatan Metro Raya, terdiri dari :
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Yosodadi
3. Kelurahan Hadimulyo
4. Kelurahan Ganjar Agung
5. Desa Banjarsari
6. Desa Purwosari
7. Desa Karangrejo
2. Wilayah Kecamatan Bantul, terdiri dari:
1. Kelurahan Tejosari
2. Kelurahan Mulyojati
3. Desa Margorejo
4. Desa Sumbersari
5. Desa Rejomulyo
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Metro berkedudukan di Kota Metro.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Metro Raya berkedudukan di Kelurahan Metro.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantul berkedudukan di Kelurahan Mulyojati.
epkumham.go
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratrif Metro ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Metro sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Pasal 10
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
1. Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Metro, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung,
Pasal 11
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Drt Tahun 1956
epkumham.go
dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
(3) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundang di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 50
epkumham.go
