Langsung ke konten

PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN

PP No. 34 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang
tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan
kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-
undangan.

1. Instansi…
www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa Penerimaan
Negara Bukan Pajak.

Pasal 2

(1) Wajib Bayar yang dapat mengajukan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara

Bukan Pajak yang Terutang adalah Wajib Bayar yang menghitung sendiri Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat

perbedaan antara jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
dihitung oleh Wajib Bayar dengan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah berdasarkan hasil pemeriksaan
oleh Instansi Pemeriksa.

Pasal 3

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan setelah Wajib Bayar
melakukan pembayaran sesuai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah.

Pasal 4

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam

bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
penetapan kepada Instansi Pemerintah yang menetapkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang.

(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan

dokumen sebagai berikut:
- penjelasan dan alasan pengajuan keberatan;
- rincian perhitungan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang
dibuat oleh Wajib Bayar;
- surat tanda bukti pembayaran yang sah;
- dokumen pendukung terkait lainnya; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Bayar mengajukan keberatan melampaui batas waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pengajuan keberatan Wajib Bayar ditolak oleh Instansi
Pemerintah dengan menerbitkan surat penolakan.

Pasal 5

(1) Dalam hal pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Bayar tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah harus
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar untuk melengkapi dokumen
pendukung.

(2) Apabila Wajib Bayar telah melengkapi kekurangan dokumen pendukung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Instansi Pemerintah memproses pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Apabila Wajib Bayar tidak melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 1 (satu)

bulan sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima, pengajuan keberatan ditolak.

## BAB III…

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 6

(1) Instansi Pemerintah melakukan penelitian atas dokumen pendukung yang diterima

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi

Pemerintah mengeluarkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.

(3) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling

lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan
diterima oleh Instansi Pemerintah secara lengkap.

(4) Apabila terdapat bukti baru yang diajukan oleh Wajib Bayar sebelum dikeluarkannya

penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah
dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan penelaahan dan penghitungan
kembali.

(5) Hasil penelaahan dan penghitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan oleh Instansi Pemeriksa kepada Instansi Pemerintah untuk dijadikan
dasar menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.

(6) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling

lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penelaahan dan penghitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima oleh Instansi Pemerintah.

(7) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada (3) dan ayat (6) merupakan

penetapan yang bersifat final.

Pasal 7

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Instansi
Pemerintah tidak mengeluarkan penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2), keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dianggap dikabulkan.

Pasal 8

(1) Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi

Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan.

(2) Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa :

  • surat ketetapan kurang bayar;
  • surat ketetapan lebih bayar; atau
  • surat ketetapan nihil.

Pasal 9

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan kurang bayar, atas

kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut,
Wajib Bayar wajib melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan
kurang bayar diterima.

(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang tersebut diserahkan kepada Instansi yang bertanggung
jawab di bidang piutang negara.

### Pasal 10…

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 10

(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan lebih bayar, atas

kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut diperhitungkan
sebagai pembayaran di muka Wajib Bayar yang bersangkutan atas jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang periode berikutnya.

(2) Apabila terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, kelebihan pembayaran

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut dikembalikan secara tunai
kepada Wajib Bayar paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan surat
ketetapan lebih bayar.

(3) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan
kepada Wajib Bayar ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(4) Pengembalian secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 11

Jumlah kekurangan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan kurang bayar
tidak dapat dikompensasikan dengan jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum
dalam surat ketetapan lebih bayar.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Keuangan.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id