Langsung ke konten

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG

PP No. 34 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-05-08

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas
Leces, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .
Aar . . . Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman