Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 34 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok

Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,

Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok

Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII,

Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat

tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/

Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu

dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang

gugur/tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua

dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang

gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas

sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun

pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan

Pemerintah ini ternyata:

  • tidak . . .

---

  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan

penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen)

dari penghasilan; atau

  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat

persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sehingga kenaikan

penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015 maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 5

(1) pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/

Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,

dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional

Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan

karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal

1 Januari 2015.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/

tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada

Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih

penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan

penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara

Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 7

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima

pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan

penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional

Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan

pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran

pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan

Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang

Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dengan

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun

Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak

Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA HAMONANGAN LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 127