(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua
dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
---
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015 maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.