(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:
- 2,5o/o (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan
selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah
Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan;
- lo/o
---
PRESIDEN
- 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan
hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang
dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan; atau
- O% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah
dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan
usaha milik negara yang mendapat Penugasan
khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik
daerah yang mendapat penugasan khusus dari
kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum.
(21 Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
yang a. nilai berdasarkan keputusan pejabat
berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada
pemerintah;
pengalihan b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal
(Vendu hak sesuai dengan peraturan lelang
Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor i89
beserta perubahannya) ;
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau
bangunan dilakukan melalui jual beli yang
dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d.nilai...
---
---
-fr$lr€ #.)
PRESIDEN
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh
berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak
atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui
tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak,
hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara
para pihak.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I ayat (1) huruf b berdasarkan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jumlah bruto,
yaitu:
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan
dilakukan melalui pengalihan yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh,
dalam hal pengalihan tanah dan/ atau bangunan
dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi
hubungan istimewa.
(4) Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah
Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
### Pasal 3 ...
---
PRES IDEN