Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
2.
Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa
tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang
menyewakan tanah dan/atau Bangunan.
3.
Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama
yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan
investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas
tanah
memberikan
hak
kepada
investor
untuk
mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan
mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada
www.peraturan.go.id
2017, No.200
pemegang
hak
atas
tanah
setelah
investor
mengoperasikan
Bangunan
tersebut
atau
sebelum
investor mengoperasikannya.
4. Investor adalah orang pribadi atau badan yang diberikan
hak
untuk
mendirikan
suatu
Bangunan
dan
menggunakan
atau
mengusahakan
Bangunan
berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama
masa perjanjian Bangun Guna Serah.
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Atas
penghasilan
dari
persewaan
tanah
dan/atau
Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari
Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun
Guna Serah, meliputi:
a.
penghasilan atas pembayaran berkala selama masa
perjanjian Bangun Guna Serah;
b.
penghasilan
dalam
bentuk
Bangunan
yang
diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah
berakhir;
c.
penghasilan
dalam
bentuk
Bangunan
yang
diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat
perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
d.
penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna
Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil
penggunaan
Bangunan
dan
denda
perjanjian
Bangun Guna Serah.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
www.peraturan.go.id
2017, No.200
Pasal 3
(1)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang
bertindak
atau
ditunjuk
sebagai
Pemotong
Pajak
Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh
Penyewa.
(2)
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja
sama
operasi,
perwakilan
perusahaan
luar
negeri
lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam
negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak
Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh
orang
pribadi
atau
badan
yang
menerima
atau
memperoleh penghasilan.
(4)
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar
sendiri
Pajak
Penghasilan
yang
terutang
wajib
menyetorkan
dan
melaporkan
Pajak
Penghasilan
tersebut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan,
penyetoran, pelaporan, dan penunjukan Wajib Pajak
orang pribadi sebagai Pemotong Pajak Penghasilan,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua
jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang
oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang
disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan,
biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas
www.peraturan.go.id
2017, No.200
lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah
maupun yang disatukan.
(3)
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dalam bentuk Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan nilai
Bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah
dari Investor.
(4)
Nilai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai
pasar dan nilai jual objek pajak Bangunan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
rangka kontrak atau perjanjian persewaan Bangunan
selain rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,
gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko,
gudang dan industri, sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagai berikut:
a.
Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang telah
dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
tentang
Perubahan
Keempat
atas
Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sampai dengan berakhirnya jangka
waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut;
b.
Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang mulai
dilaksanakan
setelah
berlakunya
Peraturan
Pemerintah ini dan pembayaran atas sewa dilakukan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
www.peraturan.go.id
2017, No.200
dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
tentang
Perubahan
Keempat
atas
Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan selama masa sewa secara proporsional
dengan nilai sewa yang telah dibayar dimulai sejak
awal pelaksanaan kontrak atau perjanjian sewa
tersebut; dan
c.
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b yang diterima atau diperoleh dari
Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai
pemotong
pajak,
dikenai
pemotongan
Pajak
Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam
rangka perjanjian Bangun Guna Serah yang sudah
dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dan perjanjiannya berakhir setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini sebagai berikut:
a.
Penghasilan atas pembayaran berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan
penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf d, yang diterima atau
diperoleh selama masa perjanjian Bangun Guna
Serah, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan mengenai transaksi Bangun Guna
Serah; dan
b.
Penghasilan dalam bentuk Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c
yang diterima atau seharusnya diterima pemegang
www.peraturan.go.id
2017, No.200
hak atas tanah dari Investor dalam perjanjian
Bangun Guna Serah setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang
Pembayaran
Pajak
Penghasilan
atas
Penghasilan
dari
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4174), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2
Januari 2018.
www.peraturan.go.id
2017, No.200
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
