Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.
1. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang
dilakukan oleh warga negara lndonesia yang bertempat
tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk
negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
1. Pelintas
SK No 003621 A
---
PRESIDEN
1. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau
bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta
memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas
batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
1. Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada
perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan
menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina,
dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh
Pelintas Batas.
1. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah
pihak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.
