Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan
memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan
Kesehatan Hewan.
1. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya
disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan
Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan
melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan,
pemangku kepentingan, dan masyarakat secara
terpadu.
1. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan
dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
1. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang
berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan,
kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta
penj aminan keamanan Produk Hewan, Kesej ahteraan
Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk
mendukung kedaulatan, kemandirian, dan
ketahanan pangan asal Hewan.
1. Kesehatan...
SK No 211859 A
---
PRESIDEN
1. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala
urusan yang berhubungan dengan Hewan dan
Produk Hewan yang secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
1. Karantina Hewan adalah sistem pencegahan masuk,
keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian
terhadap keamanan pangan dan mutu pangan,
keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa
genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis
asing invasif, satwa liar, serta satwa langka yang
dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke
area lain, danf atau dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik lndonesia.
1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang
berhubungan dengan keadaan fisik dan mental
Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang
perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi
Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak
terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
1. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang
menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan
berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik
Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan
formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan
bersertifikat.
1. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di
bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik
Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan
Hewan.
1. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka
penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
ll.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan
praktik kedokteran Hewan.
l2.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada
Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses
degeneratif, gangguan metabolisme, trauma,
keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi
mikroorganisme patogen.
1. Penyakit
SK No 211843 A
---
PRESIDEN
1. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit
Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian
dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan,
dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat,
dan/ atau bersifat zoonotik.
1. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang
dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan
menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus
Penyakit Hewan menular mendadak yang
dikategorikan sebagai bencana nonalam.
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau
sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air,
dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang
di habitatnya.
1. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari
Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau
diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan
kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
1. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan
untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau
memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang
meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks,
dan sediaan Obat Hewan alami.
1. Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa
yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan
yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka
praktik kedokteran Hewan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum serta yang melakukan
kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang peternakan dan
Kesehatan Hewan.
1. Di antara
SK No 211844 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
