Langsung ke konten

TATA CARA PENGELOLAAN ASET

PP No. 34 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

**(1) Aset Badan merupakan milik dan tanggung jawab Badan.** (21 Badan berwenang dan bertanggu.ng jawab melakukan pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pengelolaan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. Bagian SK No 257681 A --- --- Page 4 --- PRESIDEN -4- Bagian Kedua Sumber Aset Badan

Pasal 3

Sumber Aset Badan berasal dari: - penyertaan modal; - hasil pengembangan Aset Badan; - pemindahtanganan aset negara atau Aset BUMN; d, hibah; dan/atau - sumber lain yang sah. Bagian Ketiga Jenis Aset Badan

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, tata cara permohonan pemberian dan penerimaan pinjaman dan kriteria penilaian pemberian pinjaman, serta pemberian dan tata cara permohonan agunan dan penjaminan diatur dalam Peraturan Badan. Bagran Kesatu Penilaian Aset Badan

Pasal 4

Jenis Aset Badan terdiri atas: - saham; - surat berharga; - kas atau setara kas; - piutang; - tanah dan/ atau bangunan; dan - barang atau kekayaan lainnya. Bagian Keempat Penggunaan Aset Badan

Pasal 5

**(1) Aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat** digunakan untuk: - cadangan; - pengeluaran operasional Badan; - investasi; - setoran ke Negara Republik Indonesia; dan/atau - penggunaan lainnya. **(2) Cadangan. . .** SK No 257680A --- --- Page 5 --- FRESIDEN -5- (21 Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit dilakukan dalam bentuk pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal. **(3) Pengeluaran operasional Badan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh Badan untuk menjalankan kegiatan operasional jangka pendek dan biaya investasi. **(4) Pengeluaran operasional Badan untuk menjalankan** kegiatan operasional jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan Badan untuk pelaksanaan kegiatan sosial Badan. Brgian Kelima Kerja Sama Aset Badan

Pasal 6

**(1) Untuk meningkatkan nilai Aset Badan, Badan dapat** melakukan pengelolaan Aset Badan melalui kerja sama dengan pihak ketiga termasuk Holding Investasi dan Holding Operasional. sebagaimana l2l Pemilihan kerja sama dengan pihak ketiga dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme tender, pemilihan terbatas, dan/ atau penunjukan langsung. (31 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan melalui: - kuasa kelola; dan/atau - bentuk kerja sama lain. **(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan Aset Badan yang diperjanjikan kepada pihak ketiga. **(5) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) huruf b terdiri atas: a, sewa menyewa; - pemanfaatan Aset Badan; - pengelolaan . . . SK No2576794 --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- - pengelolaan dana atau investasi; dan/atau - kerja sama lain. **(6) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selain** Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan mempertimbangkan: - reputasi; - kemampuan keuangan; dan/atau - keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama. (7t Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menempatkan Badan sebagai pemegang kedudukan penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. **(8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: - para pihak; - objek; - jangka waktu; dan - hak dan kewajiban para pihak. (e) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). **(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam** Peraturan Badan. Bagian Keenam Pemindahtanganan Aset Badan

Pasal 7

**(1) Badan dapat melakukan pemindahtanganan Aset Badan.** t2l Pemindahtanganan Aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: - jual-beli; atau - cara lain yang sah. BABIII ... SK No 257678 A --- --- Page 7 --- -7 - IT{VESTASI Bagian Kesatu Bentuk Investasi Pasa1 8 Badan dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holdirry Operasional, dan pihak ketiga.

Pasal 9

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk: - penyertaan modal; - surat berharga; - kas atau setara kas; - piutang; dan/atau - tanah dan/atau bangunan. Pasal L0 Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: - kepemilikan 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Operasional; dan - kepemilikan 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham Seri B pada Holding Investasi.

Pasal 11

Surat berharga sebagaimana dimalsud dalam Pasal t huruf b meliputi: - surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; - surat . . . SK No 257677A --- --- Page 8 --- PRESIDEN -8- - surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; dan - surat berharga yang diterbitkan oleh BUMN dengan peringkat setara inuesfm ent grade.

Pasal 12

Kas atau setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi: - uang tunai; - giro; dan - deposito.

Pasal 13

Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d meliputi pemberian pinjaman kepada Hol.ding Operasional dan pinjaman kepada Holding Investasi.

Pasal 14

Tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e merupakan tanah dan/ atau bangunan yang diperoleh Badan secara sah. Bagran Kedua Perencanaan dan Batasan Investasi

Pasal 15

**(1) Badan menyusun rencana investasi tahunan sebagai** bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan Badan. dan l2l Badan Pelaksana menyampaikan rencana kerja anggaran tahunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan rencana** kerja dan anggaran tahunan diatur dalam Peraturan Badan. ### Pasal 16. . . SK No 257676 A --- --- Page 9 --- PRESIDEN -9-

Pasal 16

**(1) Badan menetapkan batas alokasi investasi dan** penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. mengenai batas alokasi investasi l2l Ketentuan lebih lanjut dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dalam Peraturan Badan. B"gian Ketiga Evaluasi Pelalsanaan Investasi

Pasal 17

**(1) Badan melakukan evaluasi secara berkala atas** pelaksanaan investasi, kinerja aset investasi, kebutuhan investasi, dan/ atau kebutuhan operasional di tahun yang akan datang. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas pengelolaan investasi yang akan dilakukan. **(3) Sebagai tindak lanjut evaluasi atas kinerja aset investasi,** Badan dapat memutuskan untuk melakukan ant loss dan total loss. (41 Badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialibatkan oleh cut toss dan fotal loss sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika dapat membuktikan: - kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; - keputusan telah diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian berdasarkan kajian yang memadai; - tidak terdapat benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; - tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan - keputusan tersebut ditujukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. **(5) Ketentuan . . .** SK No 257675 A --- --- Page 10 --- PRESTDEN -10- **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi pelaksanaan** investasi termasuk pelaksanaan cut loss dan total loss diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kesatu Penerimaan Pinjaman

Pasal 18

Badan dapat memperoleh penerimaan pinjaman untuk: - pemenuhan kebutuhan operasional; dan/atau - mendukung kebutuhan pendanaan pada Holding Operasional atau Holding Investasi.

Pasal 19

Penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Pasal 20

Badan Pelaksana mengajukan usulan penerimaan pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetqjuan dari Presiden. Bagian Kedua Pemberian Pinjaman

Pasal 21

Badan dapat memberikan pinjaman kepada Holding Operasional atau Holding lnvestasi untuk pemenuhan: - kebutuhanoperasional; dan/atau - kebutuhan selain operasional. Pasa722. . . SK No 257674A --- --- Page 11 --- PRESIDEN _ _ lt Pasal22 **(1) Badan melakukan penilaian atas permohonan pemberian** pinjaman dari Holding Operasional atau Holding lnvestasi. (21 Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan dapat menyetujui seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh permohonan pinjaman dari Holding Operasional atau Holding Investasi.

Pasal 23

**(1) Dalam memberikan pinjaman, Badan dapat meminta** agunan berupa aset Holding Operasional atau aset Holding Investasi. (21 Pemberian pinjaman dituangkan dalam pe{anjian pinjaman antara Badan dan Holding Operasional atau HoLding Investasi.

Pasal 24

Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian pinjaman kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Pasal 25

Badan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencairan pemberian pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban dari HoLding Operasional atau HoLding Investasi. Bagian Ketiga Pemberian Agunan dan Penjaminan

Pasal 26

**(1) Badan berwenang untuk mengagunkan Aset Badan** dengan persetr{uan Presiden. (21 Aset Badan dalam bentuk penyertaan saham pada HoLding Investasi atau HoLding Operasional, tidak dapat diagunkan.

Pasal 27

Badan dapat memberikan penjaminan kepada HoLdirq Investasi. ### Pasal 28. . . SK No 257573 A --- --- Page 12 --- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_

Pasal 28

**(1) Pemberian penjaminan kepada Holding Investasi** dilakukan berdasarkan perrnohonan yang diajukan oleh Holding Investasi kepada Badan. **(2) Badan Pelaksana melakukan penilaian atas permohonan** pemberian penjaminan dari Holding lnvestasi. **(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), Badan Pelaksana mengajukan usulan pemberian penjaminan HoLding Investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. **(4) Dewan Pengawas dapat menyetujui atau menolak usulan** penjaminan kepada Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 29

Badan Pelaksana persetujuan atau penolakan pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) kepada Holding Investasi.

Pasal 31

**(1) Badan dalam melakukan penilaian atas kualitas Aset** Badan, menerapkan prinsip kehatihatian. Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan l2l penilaian atas kualitas Aset Badan. **(3) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Badan tetap terjaga. **(4) Ketentuan . . .** SK No 257672 A --- --- Page 13 --- FRESIDEN -13_ **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian atas** kualitas Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Aset Badan

Pasal 32

**(1) Akuntansi Aset Badan dilaksanakan melalui pencatatan** atas setiap kegiatan transaksi dan kegiatan pengelolaan Aset Badan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. {21 Badan Pelaksana melaporkan pelaksanaan pengelolaan Aset Badan kepada Dewan Pengawas secara berkala. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan** pengelolaan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan. ASET BADAN

Pasal 33

**(1) Badan dapat melakukan penghapusbukuan dalam rangka** pengelolaan Aset Badan. (21 Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: - pemindahtanganan; dan/atau - kondisi tertentu. **(3) Aset Badan yang dapat dihapusbukukan terdiri atas:** yang telah dilakukan upaya pen,g'han a. piutang macet piutang secara optimal dan telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian; - investasi yang sudah tidak memiliki nilai dan/ atau tidak memiliki prospek pemulihan nilai (ree.oueryl; dan/atau - Aset . . . SK No257671A --- --- Page 14 --- PRESIDEN -14- c Aset Badan baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang telah melampaui umur ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau terdapat alternatif penggunaan lain yang lebih sesuai. **(4) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tidak menghilangkan kewenangan Badan untuk melakukan upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang telah dihapusbukukan.

Pasal 34

**(1) Badan dapat melakukan penghapustagihan terhadap Aset** Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a yang telah dilakukan penghapusbukuan. (21 Badan penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bagian dari persetujuan rencana keda dan anggaran tahunan Badan. **(3) Badan Pelaksana menyampaikan usulan** penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Dewan Pengawas untuk selanjutnya persetujuan dari Presiden.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan Aset Badan diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 36

**(1) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam** melaksanakan pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan keuntungan atau kerugian Badan. **(2) Dalam . . .** SK No2576704 --- --- Page 15 --- PRESIDEN - 15- **(2) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) sebagian keuntungan dapat ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan I ata.u melakukan akumulasi modal.

Pasal 37

**(1) Laba yang diperoleh Badan digunakan untuk:** - cadangan wajib; - laba ditahan; dan - setoran ke Negara Republik Indonesia; sebagai l2l Badan menyisihkan sebagian laba tahun buku cadangan wajib dengan besaran yang diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebagai bagian dari laporan keuangan tahunan Badan. **(3) Pembentukan cadangan wajib sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan sampai mencapai 2O% (dua puluh persen) dari modal. **(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. **(5) Setelah penyisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** Presiden dapat menetapkan pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. **(6) Pembagian laba untuk setoran ke Negara Republik** Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba yang diperoleh Badan diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . , SK No257666A --- --- Page 16 --- HI 16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 5 Agustus 2O25 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ### REPUBLIK INDONES1A Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No257665A --- --- Page 17 --- PRESIDEN