(1) Untuk meningkatkan nilai Aset Badan, Badan dapat
melakukan pengelolaan Aset Badan melalui kerja sama
dengan pihak ketiga termasuk Holding Investasi dan
Holding Operasional.
sebagaimana l2l Pemilihan kerja sama dengan pihak ketiga dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
mekanisme tender, pemilihan terbatas, dan/ atau
penunjukan langsung.
(31 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan melalui:
- kuasa kelola; dan/atau
- bentuk kerja sama lain.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan
pengelolaan Aset Badan yang diperjanjikan kepada pihak
ketiga.
(5) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b terdiri atas:
a, sewa menyewa;
- pemanfaatan Aset Badan;
- pengelolaan . . .
SK No2576794
---
PRESIDEN
- pengelolaan dana atau investasi; dan/atau
- kerja sama lain.
(6) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selain
Holding Investasi dan Holding Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan mempertimbangkan:
- reputasi;
- kemampuan keuangan; dan/atau
- keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(7t Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menempatkan Badan sebagai pemegang kedudukan
penentu dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
(8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit
memuat:
- para pihak;
- objek;
- jangka waktu; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(e) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dalam
Peraturan Badan.
Bagian Keenam
Pemindahtanganan Aset Badan