Yang dimaksud dengan guru Sekolah Rakyat Negeri dalam peraturan ini ialah semua pegawai yang mempunyai tugas mengajar pada Sekolah-sekolah Rakyat Negeri dan guru-guru Negeri yang diperbantukan pasa Sekolah-sekolah Rakyat Partikulir, dengan pengertian bahwa masa kerja bekas guru desa dulu dihitung dalam masa kerjanya sebagai pegawai Negeri yang mempunyai tugas mengajar pada sekolah-sekolah Negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1954 tentang JAMINAN YANG BERUPA PENSIUN DARI PEMERINTAH BAGI GURU SEKOLAH RAKYAT NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 yang berikut, maka kepada semua guru Sekolah Rakyat Negeri dan anak istrinya diberi hak menerima pensiun atau tunjangan termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 20 tahun 1952 dan PERATURAN PEMERINTAH No. 19 tahun
1952.
Pasal 3
1. Untuk penetapan besarnya pensiun atau tunjangan berdasarkan peraturan pensiun dan tunjangan tersebut dalam pasal 2, maka masa kerja pada :
a. Sekolah Desa (Volksscholen).
b. Sekolah Sambungan (Vervolgscholen).
c. Sekolah Kelas II (Inlandse Scholen der 2e klasse, Stan-daardscholen).
d. Sekolah Gadis (Meisjeskopscholen).
e. Sekolah Melayu Tiunghwa (Chinese Lagere Scholen).
f. Sekolah H.I.S., H.C.S., E.L.S., H.A.S., Speciale Scholen, Schekelscholen dan
g. Semua jenis sekolah rendah lainnya dalam zaman Belanda dan Jepang, yang sekarang telah dilebur menjadi Sekolah Rakyat.
a-g. baik Negeri, maupun partikulir dihitung penuh.
2. Pengesahan sebagai masa kerja untuk jaminan berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri ditentukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai sesudah mendapat pertimbangan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
3. Jumlah dan cara pemberian masa kerja (inkoop diensttijd) sebagai akibat dari pada pengesahan masa kerja yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 4
Pemberian pensiun dan tunjangan kepada anak-yatim/piatu menurut peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 5
Biaya yang diakibatkan oleh peraturan ini dibebankan atas anggaran Kementerian Keuangan.
PERATURAN PERALIHAN.
Pasal 6
Kepada guru-guru Sekolah Rakyat Negeri yang telah diperhatikan dengan hormat dari pekerjaannya dan pada waktu perhentiannya telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri atau kepada ahli waris gugu-guru sekolah tersebut yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 1945 atau sesudahnya dan pada waktu meninggal dunia telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapat pensiun menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, sekedar mereka itu belum menerima pensiun atau tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, masing dapat diberikan pensiun atau tunjangan.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 7 Mei 1954.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MENTERI DALAM NEGERI,
HAZAIRIN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 56 TAHUN 1954
