Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Bursa Komoditi yang selanjutnya disebut bursa adalah sarana perniagaan, yang disediakan sebagai tempat pertemuan untuk mengadakan transaksi dagang antara para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang komoditi;
b. Komoditi adalah barang tertentu yang berdasarkan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan ditetapkan untuk diperniagakan di bursa;
c. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
d. Badan Pembina adalah Badan Pembina Bursa Komoditi;
e. Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi;
f. Badan Usaha Kliring dan Jaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang kliring dan jaminan bursa;
g. Panitia Pertimbangan adalah Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi;
h. Anggota adalah Anggota Bursa Komoditi;
i. Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang;
j. Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
k. Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya;
l. Lantai Bursa adalah suatu, tempat tertentu dalam bursa yang disediakan untuk melakukan perdagangan;
m. Lelang adalah cara tawar menawar/jual beli dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara langsung, lisan dan terbuka sesuai dengan contoh komoditi yang ditunjukkan pada saat tersebut;
n. Tender adalah cara penawaran dalam transaksi perdagangan fisik di bursa yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan standar kontrak yang disetujui oleh para pihak yang melakukan transaksi;
o. Berteriak ("open outcry") adalah cara melakukan transaksi dalam perdagangan kertas ("paper trading") di lantai bursa antara para penjual dengan para pembeli secara langsung, lisan, terbuka dan dapat diakhiri dengan penyerahan fisik;
p. Pedagang Lantai adalah orang yang melaksanakan perdagangan di lantai bursa;
q. Penjual adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menyerahkan atau menyatakan akan menyerahkan komoditi kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada atau dengan pembeli atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama pembeli;
r. Pembeli adalah pihak yang berdasarkan perbuatan atau persetujuan jual beli menerima atau menyatakan akan menerima penyerahan komoditi dari penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual, atau menjanjikan akan menyelesaikan keuangan kepada dan atau dengan penjual atau pihak ke tiga yang bertindak untuk dan atas nama penjual;
s. Penyerahan adalah perbuatan memindahkan hak atas komoditi dalam rangka penyelesaikan
transaksi;
t. Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaikan transaksi;
u. Peraturan Tata Tertib Bursa adalah peraturan-peraturan mengenai tata tertib pelaksanaan bursa.
