Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAFT CILACAP

PP No. 35 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1982.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Superfosfat Cilacap yang telah dilikuidasi berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1981, yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847

Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 , dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama atau sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 48