Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

PP No. 35 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986 dialihkan dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

MOERDIONO