Wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986 dialihkan dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Pasal 1
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
