Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 tentang SYARAT-SYARAT DAN PEDOMAN KERJASAMA KONTRAK BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI

PP No. 35 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kerjasama antara PERTAMINA dan Kontraktor untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi;
2. Eksplorasi adalah usaha pertambangan yang dilakukan untuk mengetahui dan menemukan adanya cadangan minyak dan gas bumi melalui studi-studi dan penyelidikan;
3. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari cadangan yang ada;
4. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada PERTAMINA untuk melaksanakan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi;
5. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Bagi Hasil;
6. Biaya…

6. Biaya Operasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan Kontraktor untuk keperluan pelaksanaan kegiatan operasi pertambangan minyak dan gas bumi terhitung mulai berlakunya Kontrak Bagi Hasil secara efektif;
7. Barang dan Peralatan adalah barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. PERTAMINA adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang didirikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971;
9. Kontraktor adalah perusahaan asing, perusahaan nasional dan atau campuran antara perusahaan asing dan perusahaan nasional yang mempunyai hubungan kerja dengan PERTAMINA berdasarkan Kontrak Bagi Hasil;
10. Menteri adalah Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi.

Pasal 2

PERTAMINA sebagai pemegang Kuasa pertambangan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain sebagai Kontraktor dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3…

Pasal 3

(1) Penetapan syarat-syarat Kontraktor dilakukan dengan berpedoman antara lain pada hal-hal sebagai berikut :
a. Calon Kontraktor memiliki dan menyampaikan laporan keuangan, prestasi perusahaan, kemampuan teknis operasional, dan penilaian kinerja perusahaan;
b. Calon Kontraktor sanggup membayar bonus produksi dan bonus lainnya kepada PERTAMINA;
c. Calon Kontraktor memiliki Kantor Perwakilan yang didirikan di INDONESIA.
(2) Penetapan lebih lanjut syarat-syarat dan tata cara pengajuan permohonan Kontrak Bagi Hasil, ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor wajib berperan serta dalam menjamin kepentingan nasional dan memperhatikan kebijaksanaan Pemerintah INDONESIA dalam pengembangan daerah serta pelestarian lingkungan.

Pasal 5

Kontrak Bagi Hasil dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Manajemen di tangani PERTAMINA;
b. Kontraktor menyediakan semua dana, teknologi dan keahlian;
c. Kontraktor…

c. Kontraktor menanggung semua risiko finansial;
d. Besarnya Bagi Hasil ditentukan atas dasar tingkat produksi minyak dan atau gas bumi.

Pasal 6

terhadap Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku hukum INDONESIA.

Pasal 7

(1) Kepada setiap Kontraktor diberikan satu Wilayah Kerja.
(2) Kontraktor wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada PERTAMINA sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
(3) Batas-batas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus mendapat persetujuan dari PRESIDEN atas usul Menteri.

Pasal 8

Tata cara dan syarat-syarat pemberian dan pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III…

Pasal 9

(1) Sebelum dimulainya tahun takwim, Kontraktor wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja yang diperlukan dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) PERTAMINA melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

Tata cara pembukuan yang dilakukan Kontraktor dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi, harus disusun sesuai prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembukuan pertambangan minyak dan gas bumi di INDONESIA.

Pasal 11

(1) Kontraktor wajib mengajukan permohonan penggunaan dan penempatan tenaga kerja kepada PERTAMINA untuk mendapatkan persetujuannya.
(2) Dalam hal tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tenaga kerja asing, Kontraktor lebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Menteri.

Pasal 12…

Pasal 12

Dalam rangka alih teknologi, Kontraktor wajib melaksanakan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja INDONESIA.

Pasal 13

(1) Kontraktor wajib menyediakan dana untuk investasi dan menanggung semua Biaya Operasi.
(2) Kontraktor menerima kembali biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diperhitungkan dari hasil produksi komersial.

Pasal 14

Kontraktor wajib mengeluarkan biaya minimum dan melakukan kegiatan minimum dalam tahap Eksplorasi, sesuai kesepakatan antara PERTAMINA dan Kontraktor.

Pasal 15

(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif, kontraktor wajib memulai pelaksanaan usaha Eksplorasi.

(2) Dalam...
(2) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PERTAMINA wajib melaporkannya kepada Menteri selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari tersebut.

Pasal 16

(1) Menteri MENETAPKAN pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi.
(2) Pelaksanaan pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi dilakukan pada titik penyerahan (point of lifting).
(3) PERTAMINA dan Kontraktor akan menerima minyak dan atau gas bumi sesuai bagian masing-masing pada pelabuhan ekspor atau tempat penyerahan lain yang disetujui PERTAMINA dan Kontraktor.

Pasal 17

(1) Kontraktor wajib menyerahkan dari bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) secara prorata untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri.
(2) Kontraktor wajib membayar pajak-pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas perolehan bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

Pasal 18…

Pasal 18

Dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis, Menteri dapat MENETAPKAN pengaturan dan persyaratan lain yang diperlukan dalam usaha peningkatan Eksplorasi dan Eksploitasi setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 19

Dalam MENETAPKAN pembagian hasil produksi minyak dan atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19, Menteri wajib berpedoman pada ketentuan Pasal 14 ayat
(1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1974.

Pasal 20

(1) Dengan persetujuan PERTAMINA, Kontraktor dapat menjual, menyerahkan, memindahtangankan dan atau melepaskan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil kepada pihak lain.
(2) Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(3) Pelaksanaan pemindahan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajibannya berdaarkan Kontrak Bagi Hasil dipenuhi.

Pasal 21…

Pasal 21

Kontraktor yang berbentuk Perusahaan Asing wajib memberikan kesempatan kepada Perusahaan Nasional untuk ikut serta dalam usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Pasal 22

Seluruh barang dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dibeli Kontraktor, menjadi milik PERTAMINA yang pembukuannya dilakukan secara terpisah.

Pasal 23

(1) Kontraktor dapat menggunakan seluruh barang dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selama berlakunya Kontrak Bagi Hasil.
(2) Dalam hal diberikan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil, Kontraktor dapat tetap menggunakan seluruh barang dan peralatan yang diperlukan setelah mendapat persetujuan PERTAMINA.

Pasal 24

Dengan memperhatikan kepentingan operasi Kontraktor dan pertimbangan aspek kemanfaatan serta aspek ekonomis :

a. PERTAMINA…
a. PERTAMINA dapat menggunakan barang dan atau peralatan Kontraktor;
b. PERTAMINA dapat memberikan persetujuan bagi Kontraktor lain untuk menggunakan barang dan atau peralatan Kontraktor.

Pasal 25

(1) Jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PERTAMINA dapat menyampaikan permohonan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil kepada Menteri untuk jangka waktu selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun pertama.
(3) Dalam hal jangka waktu Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berakhir, PERTAMINA wajib melaksanakan sendiri kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.

Pasal 26

Kontrak Bagi Hasil berakhir secara otomatis dalam hal Kontraktor tidak dapat menemukan cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah komersial dalam kurun waktu selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif.

Pasal 27…

Pasal 27

Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Bagi Hasil, PERTAMINA dapat mengajukan permohonan pengakhiran Kontrak Bagi Hasil kepada Menteri disertai alasan-alasan yang cukup.

Pasal 28

(1) PERTAMINA wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Menteri mengenai pelaksanaan Eksplorasi dan atau Eksploitasi untuk setiap Wilayah Kerja Kontraktor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala dan memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Batas-batas dan luas Wilayah Kerja Kontraktor;
b. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Kontraktor serta pelaksanaannya;
c. Produksi minyak dan atau gas bumi dan pelaksanaan pembagiaannya;
d. Pelaksanaan kewajiban Kontraktor mengenai pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan atau gas dalam negeri secara prorata dan pelaksanaan pembayaran pajak-pajak;
e. Jumlah dan Klasifikasi tenaga kerja asing dan tenaga kerja INDONESIA;
f. Hak dan kewajiban Kontraktor pada pengakhiran Kontrak Bagi hasil.

Pasal 29…

Pasal 29

Tatacara penyampaian dan perincian lebih lanjut laporan dan tanggungjawab PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua Kontrak Bagi Hasil yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kontrak yang bersangkutan.

Pasal 31

Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 33

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 64