Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

PP No. 35 Tahun 2003 berlaku

Pasal 1

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan menjadi sebagai berikut:
a. bagi pensiunan Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I_A sampai dengan Daftar I_I Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II_A sampai dengan Daftar II_I Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III_A sampai dengan Daftar III_I Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003:
a. Pensiunan Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV_Q Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiun Janda/Duda Hakim yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2003 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Penyesuaian kenaikan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 4

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO