Langsung ke konten

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS

PP No. 35 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

1. Pejabat Negara adalah:

  • Presiden dan Wakil Presiden;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat;

- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
serta Hakim Konstitusi;

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung;

- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas
peradilan (yustisial);

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;

  • Ketua, . . .

---

  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;

  • Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota.

1. Penerima pensiun adalah:

  • Pensiunan Pegawai Negeri;
  • Pensiunan Pejabat Negara;

- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari
penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b; dan

- Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri
Sipil yang tewas.

1. Penerima tunjangan adalah:

  • Penerima Tunjangan Veteran;

- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat;

- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

- Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, dan huruf c;

- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
(KNIL/KM);

- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota
TNI/POLRI;

  • Penerima . . .

---

- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa
dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun
sampai dengan kurang dari 15 (lima belas)
tahun;

- Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI
bagi yang diberhentikan dengan hormat yang
masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima
belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua
puluh) tahun;

- Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota
TNI/POLRI yang gugur; dan

  • Penerima Tunjangan Cacat.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima

Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/
tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun
Anggaran 2008.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) termasuk:

- Pegawai Negeri yang ditempatkan atau
ditugaskan di luar negeri;

- Pegawai Negeri yang dipekerjakan di luar
instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;

  • Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara;
  • Pegawai Negeri penerima uang tunggu; dan
  • Calon Pegawai Negeri.

(3) Pegawai . . .

---

(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang

menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Pasal 3

(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga

belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada
bulan Juni 2008.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bagi:

- Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji
pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum,
dan tunjangan keluarga;

- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan
penghasilan; dan

- Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan
sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada
bulan Juni 2008.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

(1) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan

Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari
satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas

hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.

(2) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat Pegawai

Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu
jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut
merupakan utang kepada Negara sesuai dengan
peraturan perundangan.

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat

Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan
gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juni 2008.

(2) Penerima gaji dari Pegawai Negeri/Pejabat Negara

yang dinyatakan hilang diberikan gaji bulan ketiga
belas sebesar penghasilan yang diterima pada
bulan Juni 2008.

(3) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan
pada instansi atau lembaga tempat Pegawai
Negeri/Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada
bulan Juni 2008.

(2) Penerima . . .

---

(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai

Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang
diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun yang diterima pada bulan
Juni 2008.

Pasal 8

Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.

Pasal 9

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi
Pegawai Negeri, penerima pensiun, penerima
tunjangan, dan pejabat negara kecuali Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah;

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Pasal 10

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---