Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden
kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia
atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang
luar biasa kepada bangsa dan negara.
1. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan
Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi
luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu
bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan
negara.
1. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang
diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi
pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan
kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
1. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
1. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk
bintang.
1. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang
berbentuk bundar.
1. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk
ular-ular dan patra.
1. Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa
Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang
berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan
ukurannya lebih besar daripada bintang.
1. Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan
satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.
1. Piagam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan
peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda
Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
1. Taman Makam Pahlawan Nasional adalah taman makam
pahlawan nasional yang berada di provinsi dan
kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama adalah Taman
Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota
negara.
1. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang
selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam
pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
1. Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI
adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam
menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
1. Warga Negara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara Indonesia.
1. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara asing.
1. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan
atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan anak kandung yang sah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
1. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang
selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas
memberikan pertimbangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
1. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya
disingkat TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan
pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam
meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
