Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Maluku
Tenggara dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi
Maluku.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei
Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan
sebagai berikut:
- Ohoi Wearlilir;
- Ohoi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
- Ohoi Faan;
- Ohoi Ohoiluk;
- Ohoi Ngayub;
- Ohoi Kolser;
- Ohoi Loon;
- Ohoi Kelanit;
- Ohoi Ohoingur; dan
- Kelurahan Ohoijang Watdek.
Pasal 3
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama Langgur.
Pasal 4
(1) Wilayah Langgur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mempunyai batas-batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Tual;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Tual;
- sebelah selatan berbatasan dengan Ohoi Sathean
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Ohoi Ngilngof dan Ohoi
Debut Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Batas-batas wilayah Langgur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Langgur Ibu Kota
Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 5 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasal 6
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang
menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang
membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur
yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 7
Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara menyosialisasikan nama Langgur sebagai Ibu Kota
Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara
dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana
dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2011
,
Ttd.
www.djpp.kemenkumham.go.id
