Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 35 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-25

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi PT Kertas Padalarang yang

didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
dilakukan penambahan modal PT Kertas Padalarang
dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi
dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang.

(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sejumlah 261.532 (dua ratus enam puluh satu ribu lima

ratus tiga puluh dua) saham atau senilai
Rp261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar
lima ratus tiga puluh dua juta rupiah).

Pasal 2

Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan
saham Negara yang semula sebesar 40,77% (empat puluh koma
tujuh puluh tujuh persen) menjadi sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan
dan disetor pada PT Kertas Padalarang.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman