(1) Dalam rangka restrukturisasi PT Kertas Padalarang yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
dilakukan penambahan modal PT Kertas Padalarang
dengan cara menerbitkan saham baru sebagai konversi
dana talangan dari Perusahaan Umum (Perum) Percetakan
Uang Republik Indonesia kepada PT Kertas Padalarang.
(2) Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sejumlah 261.532 (dua ratus enam puluh satu ribu lima
ratus tiga puluh dua) saham atau senilai
Rp261.532.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu miliar
lima ratus tiga puluh dua juta rupiah).
