Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI,
Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat
tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua
dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas
sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun
pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak . . .
---
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan
penghasilannya ditambah dengan 4% (empat persen)
dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 4% (empat
persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, maka
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 5
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/
Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu,
dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia
dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2015.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/
tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada
Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan
selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 6 . . .
---
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran
pensiun.
Pasal 7
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima
pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan
penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang
Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 128
