Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 35 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/ atau hak
Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak
Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah.
1. Kementerian Negara/kmbaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/ lembaga negara.
yang4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat
bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah.
1. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya
disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat
interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang
Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
UndangNomor 49Prp. Tahun 1960.
1. Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang
selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah
Badan atau orang yang berutang kepada
Negara/ Daerah menurut peraturan, perjanjian atau
sebab apapun.
1. Piutang.

---

PRESIDEN

1. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih
yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah
pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus
secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
1. Dihapus.
1. Dihapus.

(21 dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu)2. Di antara ayat
ayat, yakni ayat(2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara

bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah
Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang
Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur
tersendiri dalam Undang-Undang.
(21 Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan
menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari
pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa
menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.
(2a) Penghapusan secara muflak diiakukan setelah
penghapusan secara bersyarat.

(3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan

menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.

pasal,3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan I (satu)
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan

dari ketentuan sebagais1a11a dimaksud dalam Pasal
3, dalam hal:
- Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya
diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
- Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat
untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang piutang ncgara.

(2) Ketentuan .

---

PRESIDEI.I

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat
diserahkan pengurusannya kepada PUPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
oleh Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai t:;ta cara

penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat
diserahkan pengurusannya kepada PUPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri.
1. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan Pasal 8.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Penghapusan secara muflak atas Piutang

Negara/Daerah dari pembukuan harls memenuhi
syarat:
- diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun
sejak tanggal penetapan penghapusan secara
bersyarat piutang dimaksud; dan
- melampirkan surat keterangan dari aparatl
pejabat yang berwenang yang menyatakan
Penanggung Utang tetap tidak mempunyai
kemampuan untuk menyelesaikan sisa
kewajibannya atau tidak diketahui
keberadaannya.
(21 Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari
pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat
pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah
piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan
sisa kewajibannya atau tidak diketahui
keberadaannya.

. 6. Ketentuan. .

---

fl,#
t,',35|,.,
R EP u J'T,: u,,, o

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

Piutang Negara yang bersumber dari penerusan
Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/
Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan
penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara
mutlak.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri
Keuangan mengenai persetujuan pemberian
program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara
kepada Penanggung Utang.
(21 Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dilaksanakan setelah Penanggung Utang
menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian
Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam
Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan
pemberian program optimalisasi penyelesaian
Piutang Negara kepada Penanggung Utang.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

---

PRESIOEN