Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PP No. 35 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Menteri.. .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Pengawas.

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, teraktrir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008
tentang Perusahaan Umum (Perum) Jarninan Kredit
Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Bagian

---

PRESIDEN

REPIJ BLIK INDONESIA

Bagran Kedua
Penugasan

Pasal 2

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri
dengan menyebutkan alasannya.
(21 Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang
bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan
Perusahaan dan/ atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Direksi badan usaha milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tqjuan Perusahaan, anggota Direksi dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang
dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana. pemberhentian anggota Direksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan
kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara
Iisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau
pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi
yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan maka ketentuan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, anggota
Direksi yang bersangkutan wqjib melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah

melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk
melakukan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi.
(21 Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada
Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Penrsahaan.

Pasal 4

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (perum)

Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat Perum
JAMKRINDO.

(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di

Jakarta.

(3) Perusahaan dapat membuka cabang, kantor

perwakilan, dan/ atau kantor pemasaran di wilayah
Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan
oleh Direksi dengan persetqjuan Dewan pengawas.

Pasal 5

Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas.

Bogian

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha

Pasal 6

(1) Perusahaan memiliki maksud dan tqjuan untuk turut

melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha
Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi, Penjaminan bagi badan
usaha milik negara, Penjaminan sistem resi gudang,
dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan
sslegaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
melakukan kegiatan usaha utarna:
- Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh
lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi
simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit
usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program
kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha
milik negara dalam rangka program kemitraan
dan bina lingkungan;
- Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminan pembelian barang secara angsuran
yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan
kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa
lsurety bondl yang dilakukan kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang
dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, serta Koperasi;
r.penJamrnan.,.

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

- Penjarninsn surat kredit berdokumen dalam
negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminarr letter of credit yang dilakukan kepada
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah,
serta Koperasi;
- Penjaminan kepabeanan (anstom bond yang
dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, serta Koperasi;
- Penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Us$a Menengah, serta
Koperasi;
- Penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan
(staft up business) yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- Penjaminan layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah,
serta Koperasi;
- Penjaminan dalam rangka sinergi antara
Perusahaan dengan badan usaha milik negara
lain;
- Penjarninan sistem resi gudang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- Penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan;
- pemberian jasa konsultasi manajemen terkait
dengan kegiatan usaha Penjaminan;
- pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa
manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta
layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah serta Koperasi; dan
- kegiatan usaha utama lainnya setelah mendapat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.

(3) Kegiatan . . .

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(3) Kegiatan usaha utama Perusahaan dapat dilakukan

dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guaranteel
kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf r dan huruf s.

(4) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial
terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang
dimiliki dan/ atau dikuasai Perusahaan sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Modal

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang

dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(21 Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar
Rp7.638.733.365.160,00 (tqjuh triliun enam ratus tiga
puluh delapan miliar tqjuh ratus tiga puluh tiga juta
tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh
rupiah), yang terdiri atas:
- sejumlah Rp21.OOO.OOO.OOO,OO (dua puluh satu
miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 383/KMK.O1 l/ 1982 tentang
Penetapan Modal Awal Perusahaan Umum (Perum)
Pengembangan Keuangan Koperasi;
- sejumlah Rp22.330.0OO.OOO,OO (dua puluh dua
miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan
Keuangan Koperasi;
- sejumlah Rp56.403.365. 160,00 (lima puluh enam
miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam
puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan
Keuangan Koperasi;
- sejumlah. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- sejumlah Rp6OO.OOO.OOO.O0O,OO (enam ratus
miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 2007 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana
Pengembangan Usaha;
- sejumlah Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh miliar rupiah) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2009 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
- sejumlah Rp9O0.000.O0O.OO0,OO (sembilan ratus
miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan
Kredit Indonesia;
- sejumlah RpI.2OO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun
dua ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 20ll tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
- sejumlah Rp1.169.OOO.000.000,00 (satu triliun
seratus enam puluh sembilan miliar rupiah)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit
Indonesia;
- sejumlah Rp1.120.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun
seratus dua puluh miliar rupiah) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 20L3
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia;
- sejumlah Rp1.3OO.OOO.OOO.OOO,OO (satu triliun
tiga ratus miliar rupiah) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 20L4 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia;

  • sejumlah. . .

---

PRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

- sejumlah Rp5OO.OOO.0OO.OOO,OO (lima ratus miliar
rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
134 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Iftedit
Indonesia;
L sejumlah Rp5OO.OOO.OOO.0OO,OO (lima ratus miliar
rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
92 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Iftedit
Indonesia.

(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam

Perusahaan baik berupa penambahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan
penyertaan modal neg€rra ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(41 Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal
negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan
sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 7

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang

memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan,

(2) Laporan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan triwulanan, laporan semesteran, dan
laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, Direksi sewaktu-waktu dapat memberikan
laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau
Menteri.
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)l+l
dan laporan khusus sebaeaimana dimaksud pada ayat

(3), disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara

penJrusunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 8

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil

Perneriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf b kepada seluruh
anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
dalam rapat Direksi.

(2) Direksi...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

(21 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil Pemeriksaan
yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 9

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi

dilakukan oleh Menteri.
(21 Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 9

Tahun buku Perusahaan adalah tahun tak$rim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.

Bagran

---

PRE S IO EN

REPUBLIK INOONESIA

Bagran Keenambelas
Kar5rawan Perusahaan

Pasal 11

(1) Calon anggota Direksiyang ditetapkan sebagai anggota

Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim
dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau
ditunjuk Menteri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi
jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai
mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji

kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 12

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau perum
dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi merupakan orang perseorangan ya-ng
memenuhi kriteria keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan
dan mengembangkan Perusahaan.

(3) Pemenuhan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan
surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal
demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi
lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut,

Pasal 13

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai

dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang,
salah seorang €ulggota Direksi diangkat sebagai
Direktur Utama.

Pasal 14

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:

- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Dewan Pengawas menunjuk salah seorang
anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat
menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban yang sarrra dengan anggota Direksi
yang kosong;
- dalam . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan
Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru,
anggota Direksi yang telah berakhir masa
jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong sampai dengan
diangkatnya anggota Direksi yang defrnitif; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c,
selain anggota Direksi yang masih menjabat,
memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang
sama dengan anggota Direksi yang kosong, kecuali
santunan purnajabatan.
(21 Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum
mengangkat anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk
sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas
atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas,
kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan
anggota Direksi;
- dalam rangka melaksanakan Pengurusan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan
Pengawas dapat melakukan Pengurusan secara
bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau
lebih diantara mereka untuk melakukan Pengurusan
Perusahaan;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi
yang telah berakhir masa jabatan tersebut, dapat
ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri
untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana
tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan,
dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi;
dan
- pelaksana . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

e pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d,
selain Dewan Pengawas memperoleh gqii dan
tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan
anggota Direksi yang kosong, kecuali santunan
purnajabatan.

Pasal 16

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengutdurkan diri dari

jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran
diri kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan
Pengawas dan anggota Direksi yang lain.
(21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif
pengunduran diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 3O (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pengunduran did diterima, tanggal efektif
pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti
{engan sendirinya terhitung 3O (tiga puluh) hari sejak
tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Direksi yang
mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat ' pengunduran diri diterima Menteri.

Pasal 17

(1) Antaranggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan

anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk
hubungan yang timbul karena perkawinan.

(2) Dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal terjadi keadaan ssfagaiman6 dimaksud

pada ayat (1), Menteri benrrenang memberhentikan
salah seorang di antara mereka.

Pasal 18

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota direksi pada badan usaha milik negara
lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha
milik swasta;
- anggota komisaris atau dewan pengawas pada
badan usaha milik negara;
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam c.
instansi atau lembaga Pemerintah atau
Pemerintah Daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; atau
e, jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12l. Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lambat 3O (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
14t, Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Pasal 19

(l) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai potitik
dan/atau calon/anggota tegistatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/ atau kepala/wakil kepala daerah.

(2) Pengurus . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif,l2l
calon kepalalwakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota
Direksi.

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai

politik dan/ atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak
ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau
calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala
daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Pasal 21

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.

(2) Anggota.. .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
meninggal dunia, tetap bertanggungiawab terhadap
tindakannya yang belum diterima
pertanggungiawabannya oleh Menteri.
pasal22

(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi

untuk sementara waktu apabila:
a anggota Direksi bertindak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini;
- terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
merugikan Perusahaan;
- melalaikan kewajibannya; atau
- terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(21 Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata
cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 harus diberitahukan secara lisan dan/atau
tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan
disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut
dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian
sementara tersebut.

(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah

pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau
.menguatkan keputusan pemberhentian sementara
tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
(71 Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimalsud pada ayat (6) telah lewat dan
Menteri tidak mengambil keputusan, pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf . . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

Patagral 2
T\rgas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 23

(1) Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan:

a, berwenang penuh untuk melakukan segala tindakan
terkait dengan Pengurusan Perusahaan sesuai
dengan kebljakan yang dipandang tepat dalam batas
yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai badan usaha milik negara, dan
Anggaran Dasar; dan
- berwenang untuk mewakili Perusahaan di dalam
maupun di luar pengadilan yang tidak terbatas dan
tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan mengenai badan
usaha milik negara, dan Anggaran Dasar, serta
Keputusan Menteri.
(21 Menteri menetapkan pembagiap tugas dan wewenang
anggota Direksi dalam melaksanakan tugas Pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian

tugas dan wewenang sebegaimana dimaksud pada ayat

(2) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23, Direksi berwenang untuk:

- menetapkankebijakanPengurusanPerusahaan;
b mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil
keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan
di dalam dan di luar pengadilan;
c mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang
atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain,
untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
pengadilan;
d.mengatur...

---

PRES IOEN

REPUBLIK INOONESIA

_20_
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan
Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja
Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi
pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan peke{a Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan
dan Kepala Satuan Pengawasan Intern, dan jabatan
lainnya; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya
mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan
Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain
dan/ atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/ atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23, Direksi wajib:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tqiuan
serta kegiatan usahanya;
panjang perusahaanb. menyiapkan Rencana Jangka dan
menyampaikannya kepada Dewan pengawas dan Menteri
untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
perusahaanc. menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran
beserta perubahannya, dan menyampaikannya kepada
Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan
pengesahan dari Menteri atau Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan;

  • memberikan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
Rencana Ke{a dan Anggaran Perusahaan dalam hal
pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan
merupakan kewenangan Menteri;
pengawasf. memberikan penjelasan kepada Dewan
mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagai wujud
pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan
dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan
Publik untuk diaudit;
pengawasj. menyampaikan laporan kepada Dewan
mengenai penetapan anggota direksi dan komisaris pada
anak perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan semesteran kepada Menteri;
- menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai
laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
- memberikan penjelasan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta
anggota Dewan Pengawas dan/ atau Menteri;
- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan
keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai
laporan tahunan;
- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat
Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan
dokumen lain;
- menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah
rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan
tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
r.menJrusun...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

r men5msun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
S memberikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta laporan khusus
dan laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan
Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
u men5rusun dan menetapkan cetak biru (bluepint)
organisasi Perusahaan;
v menrusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk
dimintakan persetqiuan Menteri; dan
w menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib

mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tqiuan Perusahaan.
(21 Anggota Direksi wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungiawaban, serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan

arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh
Menteri.

(4)Arahan...

---

PRES IDEN

REPIJBLIK INDONESIA

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuail4l Arahan
dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan iktikad baik, penuh

kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab menjalankan
tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(21 Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap anggota Direksi tidak dapat

dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana
dimalsud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(41 Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung
jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan
tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapa.t mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada Perusahaan.
Pasal . . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari

Dewan Pengawas jika:
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (BuiA Operate
Transfer/BOTl, Bangun Milik Serah (Build Oun
Transferl BOU/fl, Bangun Serah Guna (&ild Transfer
Opemte /BTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan
persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur
ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada
umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di
bawah Direksi.
{21 Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas
disertai dokumen yang diperlukan.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan
Pengawas harus memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.

Pasal 29

(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

jika:
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;

  • mendirikan . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- mendirikan anak perusahaan dan/ atau perusahaan
patungan;
c, melepaskan penyertaan modal pada anak
perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan dan/ atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
aualistl;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aktiva/aset, Kerja Sama
Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
TransferlBOTl, Bangun Milik Serah (BuiLd Own
Tmnsfer/BOur\, Bangun Serah Guna lBuild Ttansfer
Operate IBTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l)
huruf a;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva/aset tetap
Perusahaan, kecuali aktiva/aset tetap bergerak
dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam
industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima)
tahun;

1 menetapkan cetak biru (blueprinfl organisasi
Perusahaan;
J menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
k melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
I membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan, baik yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan yang
dapat berdampak bagi Perusahaan;
m pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap
dan rutin untuk yayasan, organisasi dan/ atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
n.pengusulan...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan,
kecuali perusahaan patungan dan/atau anak
perusahaan yang tidak memberikan kontribusi
signifikan kepada Perusahaan dan/atau bemilai
strategis yang ditetapkan Menteri.
(21 Untuk memperoleh persetqjuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan

Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya permohonan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan pengawas
harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan

penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimalsud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan

tanggapan tertulis dan tidak meminta penjelasan
dan/ atau dokumen tambahan dari Direksi dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri
untuk memperoleh persetqluan tertulis tanpa tanggapan
tertulis Dewan Pengawas disertai penjelasan mengenai
tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan pengawas.
(71 Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/ atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan

tertulis.

(8) Apabila. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan

tertulis, Direksi menyampaikan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari
Dewan Pengawas.

(9) Direksi wajib meminta persetqiuan tertulis dari Menteri

untuk:
- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan
lebih dari 50 o/o (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perusahaan dalam I (satu)
transaksi atau lebih dalam jangka waktu I (satu)
tahun buku, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan
yang merupakan lebih dari 50 o/o (lima puluh persen)
dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak.

(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan

utang seluruh atau sebagian aktiva/aset yang
merupakan barang dagangan atau persediaan dan/atau
yang berasal dari pelunasan piutang macet yang terjadi
akibat pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang
belum dicatat sebagai aktiva/aset lstap Perusahaan tidak
memerlukan persetqiuan Dewan Pengawas atau Menteri.

Pasal 30

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat

menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tanpa
mendapat persetqiuan tertulis dari Dewan Pengawas.
Menteri dapat pemberianl2l persetqjuan atas tindakan Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Dewan
Pengawas,

(3) Dalam hal diperlukan demi melindungi

Perusahaan, Menteri dapat pembatasan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) kepada Direksi.
Pasal

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 31

perusahaan,(1) Dalam rangka melaksanakan Pengurusan
setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan
sesuai dengan kebijakan Pengurusan Perusahaan yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
(21 Setiap tindakan anggota Direksi untuk dan atas nama
Direksi dan/atau dalam rangka mewakili Perusahaan
harus dilakukan sesuai dengan keb[iakan Pengurusan
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
sesuai dengan keputusan Direksi.

(3) Apabila tidak ditetapkan tain dalam kebijakan

Pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(41 Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi yang
ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(5) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan,

salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan di
antara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.

(6) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) tidak ditakukan, salah seorang anggota Direksi
yang paling lama menjabat berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan.
(71 Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat lebih dari
I (satu) orang maka anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang tertua dalam usia yang
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan.

Pasal 32

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai
wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum
tertentu dengan memberikan kuasa khusus yang
ditetapkan dalam surat kuasa.
Paragraf...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 33

(U Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(21 Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan Direksi dapat diambil di luar
rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi
setqju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat

yang ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan
seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pemyataan
ketidaksetqjuan anggota Direksi jika ada.
(41 Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk

diketahui.

Pasal 34

(1) Direksi mengadakan rapat paling sedikit I (satu) kali

dalam sebulan dan dalam rapat tersebut Direksi dapat
mengundang Dewan Pengawas.
(21 Direksi dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila
diperlukan atau atas permintaan tertulis dari seorang
atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan
menyebutkan hal yang akan dibicarakan.

(3) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Direksi.

(4) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh

anggota Direksi yang berhak mewakili perusahaan dan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih
singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk
tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5) Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu,
dan tempat rapat.

(6) Rapat. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan

yang mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari /z (satu per
dua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya.
(71 Dalam hal rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan
rapat secara tertulis, rapat tersebut sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
oleh seluruh €rnggota Direksi atau wakilnya.

(8) Dalam mata acara rapat lain-lain, rapat Direksi tidak

berhak mengambil keputusan kecuali semua anggota
Direksi atau wakilnya yang sah hadir dan menyetujui
agenda rapat yang menjadi mata acara rapat lain-lain.

Pasal 35

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat

hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa
tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seor€rng
anggota Direksi lainnya.

Pasal 36

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

l2t Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan, rapat Direksi dipimpin oleh seorang
anggota Direksi yang khusus ditunjuk oleh Direktur
Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan

penunjukkan, salah seorang anggota Direksi yang
ditunjuk oleh dan di antara anggota Direksi yang ada,
berwenang untuk memimpin rapat Direksi.
l4l Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Direksi yang paling
lama menjabat yang memimpin rapat Direksi.
(s) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat
lebih dari I (satu) orang, salah seorang dari anggota
Direksi tersebut yang tertua dalam usla yang
berwenang rnemimpin rapat Direksi.

Pasal 37

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

keputusan tidak dapat diambil denganl2l Dalam hal
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan
suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk 1

(satu) suara, ditambah I (satu) suara untuk anggota
Direksi yang diwakilinya.
(41 Apabila jumlah suara yang setqiu dan yang tidak setqiu
sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan
pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai tanggung jawab se
dimaksud dalam Pasal 27.

(5) Suara blangko atau abstain dianggap setuju terhadap

usul yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam hal anggota Direksi tidak rapat,

anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendapat
untuk menyetqiui atau tidak menyetujui terhadap
keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap keputusan
rapat.
Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidakl7l dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Paragraf4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 38

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan

apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang
bersangkutan; dan/ atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
(21 Dalam hal tedadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota Direksi
selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(l).

(3) Dalam. . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INOONESIA

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua

anggota Direksi, Perusahaan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan tidak ada Dewan Pengawas, Menteri
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili
Perusahaan.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas

mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan,
Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili
Perusahaan.

Bagtan Kelima
Pengawasan

Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 39

Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 40

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan

Pengawas dilakukan oleh Menteri,

(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur

pejabat di bawah Menteri Teknis, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian yang kegiatannya
berhubungan langsung dengan Perusahaan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 41

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas

merupakan orang perseorangan yang mampu
melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi. . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

_33_
- menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan
pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Pengawas merupakan orang perseorangan yang memiliki
integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen
Perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di
bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Pengawas
dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) batal demi hukum sejak tanggal anggota Dewan
Pengawas lainnya atau Direksi mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 42

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh

Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat
sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 43

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan

waktunya dengan pengangkatan angtota Direksi.
Pasal . ..

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 44

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan

Pengawas:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan
jabatan, mengangkat anggota Dewan Pengawas
untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan
Pengawas disebabkan karena berakhirnya masa
jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota
Dewan Pengawas baru, anggota Dewan Pengawas
yang telah berakhir masajabatannya dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan Pengawas dengan tugas, kewajiban, dan
kewenangan yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas yang kosong sampai dengan diangkatnya
anggota Dewan Pengawas yang definitif;
- pelalsana tugas anggota Dewan Pengawas yang
kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diberikan honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas yang sama dengan anggota Dewan
Pengawas yang kosong, kecuali santunan
purnajabatan.
(21 Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas
kosong:
- Menteri dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan,
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk
mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan
Menteri belum mengangkat anggota Dewan
Pengawas yang kosong sglagaimana dimaksud
dalam huruf a, Menteri mengangkat seorang atau
beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota
Dewan Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan
kewajiban y:rng sama dengan anggota Dewan
Pengawas;
- dalam . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri
belum mengangkat penggantinya, semua anggota
Dewan Pengawas yang telah berakhir masa
jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai
pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas dengan
tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama
dengan anggota Dewan Pengawas; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c
memperoleh honorarium dan tunjangan dan/atau
fasilitas anggota Dewan Pengawas, tidak termasuk
santunan purnajabatan.

Pasal 45

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan

diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat
pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada
anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.
(21 Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama
3O (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran
diri.

(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif
kurang dari 3O (tiga puluh) hari dari tanggal surat
pbngunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran
diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima Menteri.

(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal
efektif pengunduran diri, anggota Dewan Pengawas
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri
diterima Menteri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai

dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal
efektif yang diminta, anggota Dewan Pengawas yang
mengu.ndurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari
ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasal . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 46

(1) Antaranggota Dewan Pengawas ditarang memiliki

hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat
ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke
samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud padal2l ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah
seorang di antara mereka.

Pasal 47

(U Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- anggota direksi pada badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengawas yang merangkap jabatanl2l Anggota Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung
sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang

dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri

dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas

berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 48

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus

partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah.
(21 Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif,
calon kepala/wakil kepala daerah dan/ atau kepala/wakil
kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi Anggota
Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus

partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah maka yang bersangkutan berhenti dari
jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung
sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Pasal 49

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum

masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimanal2l
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan
bahwa pada kenyataannya anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/ atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai
anggota Dewan Pengawas badan usaha milik negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan
dan tujuan Perusahaan, anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lain yang
dinilai tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberitahukan kepada anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(71 Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan
telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak
keberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat
diberitahukan, ketentuan mengenai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dianegap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) masih dalam proses, anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf c dan huruf e merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 50

(l) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabata.nnya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri; atau

d.tidak...

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini dan ketentuan peraturan undangan
lainnya.
(21 Anggota Dewan Pengawas yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali karena
dunia, tetap awab terhadap
tindakan yang awabannya belum diterima
oleh Menteri.
Paragral2
T[gas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 51

Dewan Pengawas bertugas:
a, melakukan Pengawasan terhadap kebljakan
dan jalannya Pengurusan pada umumnya mengenai
Pemsahaan dan usaha Perusahaan yang dilakukan oleh
Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
undangan; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan
Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51, Dewan Pengawas berwenang:

- memeriksa buku, surat, dokumen lainnya, memeriksa
kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat
berharga, dan kekayaan Perusahaan;
- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang
dipergunakan oleh Perusahaan;
- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat
lainnya mengenai persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan;
- mengetahui kebljakan dan tindakan yang telah dan akan
diialankan oleh Direksi;
- meminta . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah
Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri
rapat Dewan Pengawas;
- mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan
Pengawas atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu;
- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- membentuk komite lain selain Komite Audit, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan
Perusahaan;
- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika
dianggap perlu;
- melakukan tindakan Pengurusan Perusahaan dalam
keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan; dan
L melaksanakan kewenangan Pengawasan lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51, Dewan Pengawas wajib:

- memberikan nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan Pengu.rusan Perusahaan;
- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana
Jangka Panjang Perusahaan serta Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan serta
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan,
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bogi
Pengurusan Perusahaan;
- melaporkan . . .

---

PRE S ID EN

REPUELIK INDONESIA

- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan
tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani
laporan tahunan;
g, memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada
Menteri mengenai laporan tahunan, apabila diminta;
- menJrusun rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
Pengawas yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Dewan Pengawas
untuk dimintakan persetujuan Menteri;
- membentuk Komite Audit;
- mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
L membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan
salinannya serta menyampaikan aslinya kepada Direksi;
- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru berakhir
kepada Menteri; dan
- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas
Pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Keputusan
Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 54

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan

Pengawas wajib:
- mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas,
pertanggungiawaban, dan kewajaran.
(21 Dalam mengawasi Perusahaan, Dewan Pengawas
melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat
diberikan oleh Menteri.

(3) Arahan...

---

PRE S ID EN

REPUELIK INDONESIA

_42_

(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai

dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan iktikad

baik, penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ).

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota

jawab Dewan Pengawas atau lebih, tanggung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak dapat

dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan
bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan
dan sesuai dengan maksud dan tqiuan Perusahaan;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.

(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan

gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya
menimbulkan kerugian pada Perusahaan,
Pasal . . .

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 56

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan
secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

Pasal 57

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat

Dewan Pengawas.
(21 Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar
rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota
Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah

rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat Dewan
Pengawas dan seluruh anggota Dewan Pengawas yang
hadir, yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan
Pengawasjika ada.
(41 Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan
didokumentasikan.

Pasal 58

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling'sedikit 1

(satu) kali dalam setiap bulan dan dalam rapat tersebut
Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.
(21 Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu
pengawas, apabila diperlukan oleh Ketua Dewan
diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal yang akan
dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan

Perusahaan, di tempat kegiatan usaha perusahaan, atau
di tempat lain di wilayah Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan oleh Dewan pengawas.
. Pasal ...

---

PRE S ID EN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 59

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam

rapat hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya
berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk
keperluan itu.
Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakilil2l
seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 60

(U Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara
tertulis oleh Ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota
Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Ketua Dewan
Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu
yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak
termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(21 Dalam surat panggilan rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus dicantumkan acara, tanggal, waktu,
dan tempat rapat.

(3) Dalam hal seluruh anggota Dewan Pengawas atau

wakilnya telah hadir, Dewan Pengawas dapat
menyelenggarakan rapat tanpa panggilan rapat secara
tertulis sebagaiman4 dimaksud pada ayat (1).

(4) Rapat Dewan Pengawas sah dan berhak mengambil

keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari
7z (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa

panggilan rapat secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat tersebut sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya

(6) Dalam mata acara rapat lainJain, rapat Dewan Pengawas

tidak berhak mengambil keputusan kecuali semua
anggota Dewan Pengawas atau wakilnya yang sah hadir
dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara
rapat lain-lain.

Pasal . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 61

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan

Pengawas.
(21 Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh
seorang anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan

penunjukan, salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan di antara anggota Dewan
Pengawas yang ada, berwenang untuk memimpin rapat
.Dewan Pengawas.
(41 Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang
paling lama menjabat yang memimpin rapat Dewan
Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama

menjabat lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari
anggota Dewan Pengawas yang tertua dalam usia
berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 62

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.
(21 Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan
musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara
terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk

mengeluarkan I (satu) suara, ditambah 1 (satu) suara
untuk anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setqiu dan yang tidak setqiu

sama banyaknya, keputusan rapat diambil sesuai dengan
pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan
ketentuan mengenai tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55.

(5) Suara blangko atau abstain dianggap menyetqiui usul

yang diajukan dalam rapat.

(6) Dalam . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

(6) Dalam hal anggota Dewan Pengawas tidak

rapat, anggota Dewan Pengawas wajib memberikan
pendapat untuk menyetujui atau tidak
terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak
memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan
rapat.
(71 Anggota Dewan Pengawas yang tidak dapat
rapat wajib mewakilkan kepada anggota Dewan Pengawas
lainnya.

(8) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak

dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.

Bagran Keenam
Pengawas Kegiatan Usaha Syariah

Pasal 63

(l) Untuk melaksanakan salah satu kegiatan usaha
Perusahaan berdasarkan Prinsip Syariah,
menempatkan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberikan nasihat dan
saran terhadap kegiatan usaha berdasarkan prinsip
Syariah.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud padal2l
ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang
diangkat oleh Menteri, dengan memperhatikan
ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah
Nasional.

(3) T\rgas Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pemberian arahan dan pengawasan dalam
melaksanakan fatwa Dewan Syariah Nasional atas
produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan
Prinsip Syariah; dan
- sebagai mediator antara Perusahaan dengan Dewan
Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usulan
dan saran produk dan jasa dari
Perusahaan yang memerlukan kajian dan fatwa dari
Dewan Syariah Nasional.

(4) Pengawasan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pengawasan kegiatan usaha syariah oleh Dewanl4l
Pengawas Syariah sebagimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 64

Besaran dan jenis penghasilan Dewan Pengawas Syariah
ditetapkan oleh Direksi.

Bagian Ketujuh
Rencana Jangka Panjang Perusahaan

Pasal 65

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka

Panjang Perusahaan yang merupakan rencana
strategis yang memuat sasaran dan tqiuan
Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu
5 (lima) tahun.
(21 Rancangan Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang
telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri
untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang
Perusahaan.

Pasal 66

Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan sebelumnya;
- posisi Perusahaan pada saat pen5rusunan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan;
- asumsi yang dipakai dalam penyrsunan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan;
- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan
program kerja Rencana Jangka Panjang Perusatraan;
dan
- kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.

Bagran

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Bagian Kedelapan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 67

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja

dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran
tahunan dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
ditandatangani bersama oleh Direksi dan Dewan
Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri
paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum tahun
anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun
anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut
dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah
memenuhi ketentuan tata cara penrusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua)

tahun berturut-turut, kewenangan Menteri untuk
mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 68

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dilakukan oleh
Menteri.
(21 Usulan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan yang telah ditandatangani bersanna oleh
Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan oleh
Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan . . .

---

P RE S IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_49-

(3) Persetqjuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal diterimanya usulan perubahan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan dari Direksi.

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan

Anggaran Perusahaan belum mendapat persetujuan
Menteri dalam waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ranctrngan perubahan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan dianggap sah untuk
dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan
tata cara perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan telah dilimpahkan kepada Dewan
Pengawas, kewenangan persetqjuan perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.

Pasal 69

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67, paling sedikit memuat:
- misi, sasaran usaha, strategi usaha, keb{iakan
Perusahaan, dan program kerj a/ kegiatan;
- anggaran Perusahaan yang dirinci atas setiap
anggaran program ke{ a/ kegiatan;
- proyeksi keuangan Perusahaan dan anak perusahaan;
pengawas;d. rencana kerja dan anggaran tahunan Dewan
dan
- hal lain yang memerlukan Keputusan Menteri.

Bagran Kesembilan
Pelaporan

Pasal 71

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan

kepada Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak

menandatangani laporan triwulanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, anggota Direksi yang
bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

PasalT2

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada

Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode semesteran tersebut.
(21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak

menandatangani laporan semesteran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi yang
bersangkutan menyampaikan alasan secara tertulis.

Pasal 73

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun

buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah
diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

(2) Laporan . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi
dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau Dewan

Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi
dan/atau Dewan Pengawas yang bersangkutan
menyampaikan alasan secara tertulis.
(41 laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
paling sedikit memuat:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca/laporan posisi keuangan akhir tahun
buku yang baru lampau dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasannya, serta laporan mengenai hak
Perusahaan yang tidak tercatat dalam
pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada
penghapusbukuan piutang;
b, neraca/laporan posisi keuangan gabungan dan
perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak
perusahaan, termasuk neraca/laporan posisi
keuangan dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing anak perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya
Perusahaan, serta hasil yang telah dicapai;
d, kegiatan utama Perusahaan dan perubahan
kegiatan utama selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian
nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan C,
- gaji dan tunjangan Lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota
Dewan Pengawas.
Pasal . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 74

(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standa.r Akuntansi Keuangan ss[egaimana

dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, perhitungan tahunan dimaksud
disusun disertai penjelasan serta alasannya.

Pasal 75

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada

auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul
Dewan Pengawas untuk diperiksa.

(2) Iaporan atas hasil Pemeriksaan auditor eksternal

terhadap perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan

tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan

dalam surat kabar harian nasional.

Pasal 76

(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan

perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh
Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang

disediakan ternyata tidak benar dan/ atau menyesatkan,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung
renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari

tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21
apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena ' kesalahannya atau kelalaiannya.
Pasal . . .

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Pasal 77

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (Ll
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung
jawab terhadap Pengurusan dan Pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesepuluh
Satuan Pengawa-san Intern

Pasal 78

(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Pengawasan

Intern.
(21 Satuan Pengawasan Intern sebd.gaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 79

Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a membantu Direktur Utama dalam melaksanakan'
Pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan,
menilai pengendalian, pengelolaan, dan
pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan
saran perbaikan;
b memberikan laporan tentang hasil Pemeriksaan atau
hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada
Direktur Utama; dan
c memonitor tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan yang
telah dilaporkan.

Pasal 81

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib
memberikan laporan hasil Pemeriksaan atau hasil
tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lain
dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing.

Bagran Kesebelas
Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 83

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang

bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewen
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(21 Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab
kepada Dewan Pengawas.

(3) Pembentukan Komite Audit dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Komite Audit bertugas:

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan Satuan
Pengawasan Intern;
- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern
maupun auditor eksternal;
- memberikan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

c memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
d memastikan telah terdapat prosedur reviu yang
memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;
e melakukan identifikasi hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas Dewan
Pengawas lainnya; dan
f melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau yang
ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 84

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk

membantu tugas Dewan Pengawas.
pelaksanaan tugas komite lainl2l Pembentukan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagral Keduabelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 85

(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan

jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud padal2l
ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal
Perusahaan.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2Oo/o (d:ua

puluh persen) dari modal Perusahaan hanya dapat
digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(41 Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2,Oo/o
(dua puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan
untuk keperluan Perusahaan.

(5)Direksi...

---

PRES IOEN

REPUBLIK INOONESIA

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana

cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang
baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan
dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 86

(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah

penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian
dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk
tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus
untuk kar5rawan, atau penempatan laba bersih
tersebut dalam cadangan Perusahaan yang dapat
diperuntukan ba gr perluasan usaha Perusahaan.

Pasal 87

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku
menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup
dengan dana cadangan, kerugian tetap dicatat dalam
pembukuan Perusahaan dan Perusahaan dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum
seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketigabelas
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

Pasal 88

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan

perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(21 Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
perubahan bentuk badan hukum Perusahaan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

Bagran Keempatbelas
Pembubaran Perusahaan

Pasal 89

(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan peraturan

Pemerintah.
(21 Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat

melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan
untuk membereskan kekayaan dalam proses likuidasi.
t2t Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a pencatatan dan pengumpulan kekayaan
Perusahaan;
b penentuan tata cara pembagran kekayaan
Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan perusahaan hasil
likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan perusahaan.

Bagran Kelimabelas
Tahun Buku Perusahaan

Pasal 92

(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan

yang dan , pemberhentian, hak
oleh Direksi
perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
di bidang
aan.
segalal2l Bagi kar5rawan Perusahaan tidak berlaku ketentuan dan eselonisasi jabatan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 93

Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi Perusahaan atau direksi pada badan usaha milik
negara lain, yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan
Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 94

(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai

politik dan/ atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah.
karyawan Perusahaan menjadi pengurusl2l Dalam hal
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon
kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil
kepala daerah yang bersangkutan berhenti dengan
sendirinya dari jabatannya sebagai karyawan terhitung
sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil
kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Begian

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketujuhbelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 95

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh
Perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan
ketentuan peraturan

Bagian Kedelapanbelas
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 96

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah baik sebagian maupun seluruhnya dilaksanakan
sesuai dengan. ketentuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
t2t Direksi Perusahaan menetapkan tata cara pengadaan
barang dan jasa bagi Perusahaan selain pengadaan
barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagran Kesembilanbelas
Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 97

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan

Pengawas ditetapkan oleh Menteri dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan,
aktiva/ aset, pencapaian target, keuangan,
dan tingkat kesehatan Perusahaan.

(3) Selain...

---

PR E S IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Selain memperhatikan hal sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, Menteri. dapat pula memperhatikan faktor lain
yang relevan.

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi

dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas dilarang
mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan.

Bagran Keduapuluh
Dokumen Perusahaan

Pasal 98

Direksi wajib mengelola dokumen Perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
dokumen Perusahaan.

Bagian Keduapuluh Satu
Pengurusan Aktiva/Aset Perusahaan

Pasal 99

aktiva/aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagran Keduapuluh Dua
Kepailitan

Pasal 100

(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perusahaan

ke pengadilan hanya dapat dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
121 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup
untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut,
setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESI,A

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa

kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,
tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian tersebut.
Bagian Keduapuluh Tiga
Ganti Kerugian

Pasal 101

Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya,
Direksi, dan semua karyawan Perusahaan yang melakukan
perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian
bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
4L Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Jaminan Kredit Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 81), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 1O3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
81), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 1O4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRE S ID EN

REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 JuIi 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O JuIi 2018

MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. L