Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 35 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Yoryakarta yang selanjutnya
disingkat UNY adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
1. Statuta UNY adalah peraturan dasar pengelolaan
UNY yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UNY.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UI{Y yang menJrusun,
merumuskan, dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNY yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UNY yang
menyelenggarakan dan mengelola UNY.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal
dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan
atas nama MWA.

7.Fakultas...

SK No 148002A

---

PRESIDEN

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
menyelenggarakan dan/atau
program pascasarjana.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNY.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penJrusun€rn, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNY.

15.Sivitas...
SK No 148003 A

---

PRESIOEN

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNY.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 1

Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY.

Pasal I 1
UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan
unggul.

. Paragral 2..

SK No 148007A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana

Pasal 2

UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) UNY menyelenggarakan penelitian untuk

mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya
lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan keunggulan UNY.

(2) Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program

penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintifik.
(41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/ atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau
membahayakan kepentingan umum.

(5) Hasil penelitian yang diseminarkan danlatau

dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,

penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

### Pasal 21 ...

SK No 148012A

---

PRESIOEN

_13_

Pasal 3

(1) UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan

nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNY.
(21 Statuta UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

- vlsl ...
SK No 148004A

---

PRESIDEN

  • visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
  • identitas;
  • penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
  • sistem pengelolaan;
  • sistem penjaminan mutu;
  • kode etik;
  • bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
  • sistem perencanaan; dan
  • pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 4

UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas
dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.

Pasal 5

UNY memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan jalur akademik,
vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif
berkelanjutan;
- menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di
bidang ilmu sains dan teknologi,
sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni-
budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif
berkelanjutan;
- menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada
masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif
berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat;
yang d. menyelenggarakan dan membangun jejaring
berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional;
dan

- menyelenggarakan . . .
SK No 148005 A

---

PRESIOEN

e menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan,
dan penjaminan mutu yang transparan dan
akuntabel.

Pasal 6

UNY memiliki tujuan:
- menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif,
takwa, mandiri, dan cendekia;
- menghasilkan penemuan, pengembangan, dan
penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/ atau olahraga yang menyejahterakan individu
dan masyarakat, yang mendukung pembangunan
daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap
pemecahan masalah global;
- terselenggaranya kegiatan pengabdian dan
pemberdayaan masyarakat yang mendorong
pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan
alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka!
- menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat,
akademik, industri, dan media di tingkat nasional
maupun internasional; dan
- menghasilkan tata kelola universitas transparan dan
akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan
tinggi.

Pasal 6

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

- meninggal dunia;
jabatan; b. berakhir masa
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa bin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UNY;
- melanggar kode etik UNY dalam kategori berat;
dan/atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian...

SK No 148037A

---

PRESlDEN

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian
antarwaktu.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma
perguruzrn tinggi di UNY:
- Pancasila;
- ketakwaan;
- kemandirian;
- kecendekiaan;
- nasionalis; dan
- demokrasi.

### Pasal 8...

SK No 148006A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasa-l 8
UNY memiliki budaya kerja:
- unggul;
- kreatif;
- inovatif;
- kolaboratif;
- integritas;
- produktif;
C. disiplin; dan
- edukatif.

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf I
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

Pasal 8

(1) Akuntabilitas publik UNY terdiri atas:

  • akuntabilitas akademik; dan
  • akuntabilitasnonakademik.

(2) Akuntabilitas publik UNY wajib diwujudkan paling

sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungj awabkan ;
- menyusun laporan keuangan UNY tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik UNY sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.

Bagian . . .

SK No 148046A

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan
Kode Etik

Pasal 9

UI{Y berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi
Daerah Istimewa Yoryakarta.

Pasal 12

(1) UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars,

gendhing, dan busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan
busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,

himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan
Peratural Rektor.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Pendidikan

Pasal 13

(1) UNY menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki daya saing global dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggt dan dapat
mengacu pada standar pendidikan yang berlaku
secara internasional.
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengrrbah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelenggaraan . . .

SK No 148008A

---

FRESIDEN

(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 14

(1) Pendidikan di UNY sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum

yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan
nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1) UI{Y memberikan gelar, ijazah dan transkrip

akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi
kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,

surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Tata. . .

SK No 148009A

---

PRESIDEN

_10_

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijaz.ah

dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1) UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan

penghargaan akademik lainnya kepada seseorang
yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam
bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan,
dan/ atau pengembangan UNY sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan

pencabutan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

Pasal 17

(1) UNY dapat memberikan penghargaan kepada

perseorangan, kelompok, dan/ atau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi
olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional.

(2) Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

### Pasal 18. . .

SK No 148010A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 18

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib

menjadi bahasa pengantar di UI{Y.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNY.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar di UNY.

Pasal 19

(l) UNY menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 UNY dapat menerima Mahasiswa warga negara asing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) UNY wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh
Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada
semua Program Studi.
(41 Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki
potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf2...

SK No 148011A

---

PRESIDEN

-L2-
Paragraf 2
Penelitian

Pasal 21

(1) UNY mengalokasikan dana dari biaya operasional

UNY untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak kekayaan
intelektual.
yang l2l UNY berhak menggunakan pendapatan
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UNY.

Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 22

(1) UNY menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesej ahteraan umum.
(21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dan dapat melibatkan Tenaga
Kependidikan secara individu dan/atau
berkelompok.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan

dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai
dengan prinsip otonomi keilmuan.
(41 Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.

(5) Hasil ...

SK No 148013 A

---

PRESIDEN

-t4-

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat

dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/ atau buku
yang diterbitkan oleh UNY atau penerbit lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada

masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Brgian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi
Keilmuan

Pasal 23

(l) UNY menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota

Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.

(2) Otonomi . . .

SK No 148014A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

_15_
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
dapat meningkatkan mutu akademik UNY;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan kode etik dan ketentuan
peraturan yang berlaku di UI{Y.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.

(3) Kebebasan . . .

SK No l480l5A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.

(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dimanfaatkan oleh UNY untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.

Pasal 26

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian

SK No 148016 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf 1
Struktur Organisasi

PasaT 27

(1) Organ UNY terdiri atas:

- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNY sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling
menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain
dengan semangat kolegialitas.

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNY

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNY sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 28

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 ayat (1)

huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan,
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.

(2) Dalam . . .

SK No l480l7A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan
wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNY;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik
UNY;
- menetapkan rencana pengembangan jangka
panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNY;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
dan C. mengangkat dan memberhentikan ketua
anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UNY;
- membina jejaring dengan institusi dan/ atau
individu di luar UNY;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UNY;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor dan/ atau SAU; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan . . .

SK No l480l8A

---

PRESIDEN

_19_

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal 29

Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan mengenai pendidikan tinggi
dan UNY;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan/atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun UNY, serta hubungan
sinergis antara UNY dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri dan
Sultan Hamengku Buwono.

Pasal 30

(1) Anggota MWA berjumtah 17 (tujuh belas) orang

terdiri atas:
- Menteri;
- Sultan Hamengku Buwono;
- Rektor;
- ketua SAU;
e.3 (tiga) ...

SK No l480l9A

---

PRESIDEN

- 3 (tiga) orang wakil dari masyarakat;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNY;
- 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan
anggota SAU;
- 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor
bukan anggota SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan

usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota
MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j
diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun
dan tidak dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNY atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau
- dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.

(7) Tata...

SK No 148020 A

---

PRESIDEN

-2t-
anggota l7l Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 31

(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh
anggota dari unsur Menteri, Sultan Hamengku
Buwono, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga
Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 32

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 mempunyai 35% (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih
yang hadir.
(41 Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.

(5) Setiap. . .

SK No 148021 A

---

PRESIDEN

(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan

pemberhentian Rektor mempunyai I (satu) hak
suara, kecuali Menteri.

(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan

Peraturan MWA.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.
(2t KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNY di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang

termasuk ketua.
(s) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.

(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:

- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko.
(71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.

(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNY.

(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.

Paragraf 3 . . .

SK No 148022 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Rektor

Pasal 34

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan

fungsi pengelolaan UNY.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di
bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.

Pasal 35

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh sekretaris UNY.

Pasal 36

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;

  • menyusun . . .

SK No 148023 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

- men5rusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran
tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNY secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana,
Departemen, dan/atau Program Studi dengan
persetujuan SAU;
- menyampaikan pertanggungiawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan
profesor kepada Menteri setelah mendapat
persetqiuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetqiuan SAU;
- menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau peraturan akademik setelah
mendapat pertimbangan SAU;

  • menjatuhkan . . .

SK No 148024A

---

PRESIDEN
REPUBLIK tNDONES]A

- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNY
atau perubahan Statuta UNY bersama dengan MWA
dan SAU;
- mengajukan usulan penJrusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik
di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- beriman dan bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha
Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang teral<reditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan
akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
- belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;

  • sehat . . .

SK No 148025 A

---

PRESIOEN

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah
sakit pemerintah;
C. memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNY;
- memahami sistem pendidikan UNY dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sebagai ketua jurusan/ Departemen atau sebutan
lain yang setara;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang
atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin
belajar; dan
- lagi calon yang berasal dari luar UNY, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi
asal.

Pasal 38

(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan

oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(a) Tata...

SK No 148026A

---

PRESIOEN

(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan

pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 39

Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/lembaga lain;
- jabatan struktural dan/atau fungsional pada
lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UNY; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNY.

Pasal 40

Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
- menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.

### Pasal 41 ...

SK No 148027A

---

PRESIOEN

Pasal 41

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor delinitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 37.

(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 42

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor

baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 43

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.

(3)wakiI. . .

SK No 148028 A

---

PRESIDEN

(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata

cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 44

Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 45

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.

Pasal 46

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

(4)wakil. . .

SK No 148029A

---

PRESIDEN

(41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.

(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 47

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

(2) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan

dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan

pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 48

Organisasi dan tata kerja
laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf c, hurrf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan
Rektor.

### Pasal 49...

SK No 148030 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 49

(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 huruf b mempunyai tugas

menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.

(2) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.

(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.

(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.

(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur,
dan koordinator Program Studi diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 50

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
(21 lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:

  • menyusun . . .

SK No 148031A

---

PRESIDEN

- menyusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 51

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.

(2) Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik

dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf d
mempunyai tugas melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan
mutu akademik.

(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana

penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.

(2) Organisasi. . .

SK No 148032 A

---

PRESIDEN

(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 54

(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f
mempunyai tugas untuk
koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan
administrasi di bidang akademik dan nonakademik
kepada seluruh unit organisasi di UNY.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 55

(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf C
mempunyai tugas membantu Rektor da-lam
menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan ta.ta kerja unsur pelaksana
pengawasan internal diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 56

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 ayal (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNY.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 57

Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 4 . . .

SK No 148033 A

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

Pasal 58

(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l)

huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
I. kurikulum Program Studi;
1. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
1. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
1. persyaratan pemberian gelar doktor
kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan norrna, etika, dan peraturan
akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap
pelanggaran norna, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;

  • memberikan . . .

SK No 148034A

---

PRESIDEN

o memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
I memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
J memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, danlatau pembubaran
Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau
Departemen; dan
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta UNY.

Pasal 59

(l) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
- 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
- 3 (tiga) orang Dosen dengan jabatan akademik
profesor; dan
- 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
1. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.

(3) Dalam . . .

SK No 148035 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan

jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dapat diganti oleh Dosen
dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; danlatau
- lektor yang memiliki kualifrkasi akademik
doktor.
(41 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f harus memenuhi syarat:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang
Maha Esa;
- Dosen tetap UNY;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNY;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.

(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f
dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui
rapat pleno.

(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 60

(1) SAU terdiri atas:

  • ketua merangkap anggota;
  • sekretaris . . .

SK No 148036 A

---

PRESIOEN

- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh
anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan
oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur

dengan Peraturan SAU.

Pasal 62

Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 63

(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat

membentuk komisi atau sebutan lain sesuai
kebutuhan.
l2l Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur dengan Peraturan SAU.

Paragraf 5
Ketenagaan

Pasal 64

( 1) Pegawai UI{Y terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri

sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNY
pegawai negeri sipil.

(4) Hak dan kewajiban pegawai UNY nonpegawai negeri

sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 65...

SK No 148038 A

---

PRESIDEN

Pasal 65

(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNY.
(21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNY berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Pegawai UNY berstatus nonpegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayal
huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.

(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UNY berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UNY berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber
daya manusia.

(5) Tata . . .

SK No 148039 A

---

PRESIDEN

_40_

(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasa-l 67

(1) UNY wajib membangun dan mengembangkan

manajemen kepegawaian.
l2l Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.

(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan

Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 68

Pegawai negeri sipil dari kementerian/ lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan
UNY berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.

(3) Hak. . .

SK No 148040 A

---

PRESIDEN

(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri

sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
(41 Selain hak pegawai UNY sebagaimana dimal<sud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UNY
dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.

Pasal 70

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNY yang berstatus

pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan
perjanjian kerja bagi pegawai UNY yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNY yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 71

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau Tenaga Kependidikan di UNY berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 6 . . .

SK No 148041A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

Pasal T2

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di UNY.
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNY seorang warga
negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY

apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNY diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 73

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal74 . . .

SK No 148042A

---

PRESIDEN

Pasal 74

(1) UNY melaksanakan pendampingan dan pelayanan

kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(2t dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) Alumni UNY merupakan setiap orang yang telah

menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UI{Y.
(21 Alumni UNY ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik UNY dan aktif berperan serta dalam memajukan
UI{Y.

(3) Hubungan antara UNY dan alumni UNY

diselenggarakan berdasarkan asas saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.

(4) Alumni UNY terhimpun dalam Ikatan Alumni UNY

yang disebut IKA UI{Y.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNY diatur dengan

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA
UNY.

. Paragraf 7 ..

SK No 148043 A

---

PRESlDEN

### REPUBLIK INOONES

Paragraf 7
Kerja Sama

Pasal 76

(1) UNY dapat menjalin kerja sama akademik dan/ atau

nonakademik secara institusional dengan berbagai
pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNY dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNY
dengan pihak lain.

(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf I
Umum

Pasal TT
Sistem penjaminan mutu UNY terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.

Parlagraf 2. ..

SK No 148044A

---

FRESIDEN

_45_
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 78

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanalan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNY bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNY untuk
bekerja sesuai dengan standar.

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52.

(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan

Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasa-l 79

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 hrurruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Semua . . .

SK No 148045 A

---

PRESIDEN
REPUBL]K INDONESlA

(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
jawab penunjang akademik bertanggung
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang
menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Paragraf 4
Akuntabilitas Publik

Pasal 81

(1) Kode etik UI{Y bertujuan untuk menunjang

penye lenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.

(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a memuat norrna yang mengikat Dosen
secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan
akademik dan nonakademik.

(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b memuat norrna yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UI{Y.

(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNY.

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian

SK No 148047A

---

PRESlDEN

### REPUBLIK INDONES

_48_
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

Pasal 82

(1) Peraturan yang berlaku di UI{Y meliputi:

- peraturanperundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di UNY berlaku:
- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor.

(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

Pasal 83

(1) Sistem perencana€rn UNY merupakan satu kesatuan

taJa cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
(21 Sistem perencanaan UNY menjadi dasar bagi setiap
organ UNY dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penyusunan program.

(3) Jangka. . .

SK No 148048A

---

PRESIDEN

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

jangka panjang; a. 20 (dua puluh) tahun untuk
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNY dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNY.

(5) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh
MWA.

(6) Dokumen perencanaan UNY sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 84

(l) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UNY;
- anggaran tahunan UNY; dan
- proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNY diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggErran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.

(4) Da1am hal rencana kerja dan anggarzrn tahunan yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.

82gian

SK No 148049A

---

PRESIDEN

Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Pendanaan

Pasal 85

(l) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNY yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNY juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usahaUNY;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNY;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Penerimaan UI{Y dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan UNY
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pengelolaan...

SK No 148050A

---

PRESlDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(5) Pengelolaan dana UNY sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 86

(1) Kekayaan UNY bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNY;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UI{Y termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNY.

(3) Seluruh kekayaan UNY dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNY dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UNY diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 87

(1) Kekayaan awal UNY sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara

yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.

(4) Penatausahaan . . .

SK No 148051A

---

PRESlDEN

(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNY diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 88

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNY setelah

penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- Ernggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
- €rnggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubemur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 89

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNY melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimalsud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UNY dapat dimanfaatkan
oleh UNY setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNY.

(5) Barang...

SK No 148052A

---

PRESIDEN

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNY dapat dimanfaatkan oleh UNY
setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNY untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNY.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 90

(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari

pengembangan dana UI{Y setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNY.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebrgai kekayaan dalam neraca UNY dan
ditatausahakan oleh UNY.

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNY selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

Paragraf 3
Sargna dan Prasarana

### Pasal 9 1

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNY dikelola

dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha,
dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tqiuan UNY.

(2) Penyediaan . . .

SK No 148053 A

---

PRESIDEN

(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

UNY harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.

(4) UNY melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNY.

(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan

prasarana di lingkungan UI{Y diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 92

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.

(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

- bukan berasaf dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 5 . . .
SK No 148054A

---

PRESIDEN

Paragraf 5
Investasi

Pasal 93

(1) UNY melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNY.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), UI{Y dapat melakukan investasi pada satuan

pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah UNY, nilai-nilai luhur UNY, dan
tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai aset UNY yang dapat diinvestasikan untuk

usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari nilai aset.

(5) Nilai aset UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UNY.
(71 Investasi UNY hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetqiuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan

pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf6. . .

SK No 148055 A

---

PRESlDEN

Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 94

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Mekanisme dan tata cara penyelen ggaraai akuntansi

dan laporan keuangan dalam lingkup UNY diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 95

(1) l.aporan tahunan UNY meliputi laporan bidang

akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.
(41 La.poran bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.

(5) Dalam . . .

SK No 148056A

---

PRESIDEN

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 96

(1) l,aporan keuangan tahunan UNY diaudit oleh

akuntan publik.
(21 l,aporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNY.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh KA.

(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan

oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

Pasal 97

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan.

### Pasal 98. . .

SK No 148057 A

---

PRESIOEN

Pasal 98

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan

diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

(2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(21 (3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 99

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan

sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA

untuk pertama kafi kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama
kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.

Pasal 100

Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
da-lam Pasal 98 ayat (2) dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 101

Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNY dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.

### Pasal 1O2 . . .

SK No 148058 A

---

PRESIDEN

Pasal 102

Pejabat pengelola UNY yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 103

(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada

UNY tetap berlaku paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2023.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNY yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.

Pasal 104

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UNY yang telah diangkat atau diangkat selama masa
transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan
berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola
pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNY yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai
UI{Y dan dilakukan penyesuaian berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
BABV...

SK No 148059 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1O5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNY dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 106

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 35 Tahun 20l7 tentang Statuta
Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 74a\ dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasai dan
Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 107

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 148060A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022

INDONESIA,

trd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

a Si anna Djaman

SK No 152089A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA