Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam
rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian
Waralaba.
1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang rnemberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba
yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3.Penerima...
SK No 194730 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi
Waralaba untuk memanfaatkan danlatau
menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi
Waralaba.
1. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima
Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba
untuk menunjuk orang perseorangan atau badan
usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
1. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang
perseorangan atau badan usaha yang menerima hak
dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk
memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.
1. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan
tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba
atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai
informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
1. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau
Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima
Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya
disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda
bukti orang perseorangan atau badan usaha telah
terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.
1. t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol
atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor
pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba,
Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan
Penerima Waralaba Lanjutan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Lembaga. . .
SK No 194729 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman
modal.
L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil,
dan menengah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 19+5.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang
memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
