Langsung ke konten

WARALABA

PP No. 35 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-09-02

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam
rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian
Waralaba.
1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang rnemberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba
yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3.Penerima...

SK No 194730 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

1. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi
Waralaba untuk memanfaatkan danlatau
menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi
Waralaba.
1. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima
Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba
untuk menunjuk orang perseorangan atau badan
usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
1. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang
perseorangan atau badan usaha yang menerima hak
dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk
memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba.
1. Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan
tertulis dari Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan kepada calon Penerima Waralaba
atau calon Penerima Waralaba L,anjutan sebagai
informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan.
1. Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara
Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau
Pemberi Waralaba l"anjutan dengan Penerima
Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian
hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu.
1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya
disingkat STPW adalah Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha yang merupakan tanda
bukti orang perseorangan atau badan usaha telah
terdaftar sebagai penyelenggara Waralaba.
1. t ogo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol
atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor
pusat atau tempat usaha milik Pemberi Waralaba,
Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan
Penerima Waralaba Lanjutan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
1. Lembaga. . .

SK No 194729 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA.

1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerinta.han di bidang koordinasi penanaman
modal.
L2. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Sirqle Submissfon/ yang
selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem
elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil,
dan menengah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 19+5.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggffa pemerintahan daerah yang
memimpin pelaks€rna,an urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 1

(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan

yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.

(3) Pengenaan...

SK No 194721 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jal<arta/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 2

Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah
lndonesia.

Pasal 2

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
humf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.

(2) Apabila...

SK No 194715 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan Penerima
Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri tetap
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan
keputusan pencabutan sanksi penghentian
sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian

sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba
Lanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui
Sistem OSS.

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota

Jakafialbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).

(6) Pemberi...

SK No 194714 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan

Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
yang dikenai sanksi pencabutan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali
permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak penetapa.n pencabutan STPW.

Pasal 3

Penyelenggara Waralaba terdiri atas:
- Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
- Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
c.Pemberi...

SK No 194728 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
luar negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri;
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
luar negeri; dan
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri.

BAB IIT

KRITEzuA WARALABA

Pasal 3

(1) Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) berupa:
- teguran. . .

SK No 194708 A

---

PRESIDEN

EEPUBLIK TNDONESIA

- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta,/bupati/wa1i kota, atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan

dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harrs
memenuhi kriteria Waralaba.
(21 Kriteria Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- memiliki sistem bisnis;
- bisnis sudah memberikan keuntungan;
- memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau
terdaftar; dan
- dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi
Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan
kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima
Waralaba Lanjutan.

(3) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a berupa standar operasional dan prosedur
yang paling sedikit mencakup:

  • pengelolaan . .

SK No 194727 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pengelolaan sumber daya manusia;
  • pengadministrasian;
  • pengelolaanoperasional;
  • metode standar pengoperasian;
  • pemilihan lokasi usaha;
  • desain tempat usaha;
  • persyaratan karyawan; dan
  • strategi pemasaran.

(4) Sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus memenuhi ketentuan:
- dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba
Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
- memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama
antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba
Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan.

(5) Kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
dibuktikan dengan:
- kegiatan usaha yang diwaralabakan telah
berlangsung paling sedikit 3 (tiga) tahun
berturut-turut; dan
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang
menunjukkan adanya keuntungan dan telah
diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar
tanpa pengecualian.

(6) Ketentuan laporan keuangan yang telah diaudit oleh

akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dikecualikan bagr Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba L,anjutan dalam skala Usaha Mikro
dan Usaha Kecil.

(7) Kekayaan...

SK No 194726 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(71 Kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
kekayaan intelektual yang terkait dengan usaha
berupa merek, hak cipta, paten, rahasia dagang,
desain industri, dan/atau desain tata letak sirkuit
terpadu.

(8) Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi

Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan
kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima
Waralaba Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d meliputi:

  • pelatihan;
  • manajemen operasional;
  • promosi;
  • penelitian;
  • pengembangan pasar; dan
  • bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hururf a
Yang dimaksud dengan "data identitas Pemberi Waralaba
atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah berupa fotokopi
kartu tanda penduduk atau paspor pemilik usaha
apabila perseorangan dan fotokopi kartu tanda
penduduk atau paspor para pemegang saham, komisaris,
dan direksi, atau yang disebut dengan nama lain, apabila
berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "legalitas usaha Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah
Perizinan Berusaha yang telah berlaku efektif atau izin
usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba berasal
dari luar negeri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sejarah kegiatan usaha" adalah
uraian yang memuat antara lain mengenai pendirian
usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "struktur organisasi Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan" adalah
stmktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari komisaris dan
direksi, atau yang disebut dengan nama lain, sampai
dengan ke tingkat operasionalnya.
Huruf e
Cukup jelas.
Hurr.f f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "jumlah gerai/tempat usaha
Waralaba" adalah jumlah gerai/tempat usaha Waralaba
sesuai dengan:
- kabupaten/kota. . .

SK No 194758 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI{ESIA

- kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba
berasal dari dalam negeri atau Pemberi Waralaba
lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri; atau
b negara domisili gerai/tempat usaha Waralaba
untuk Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri
atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "daftar Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan" adalah daftar nama dan
alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba
Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di
luar negeri.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "nama dan alamat Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba La.njutan dan Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba I"anjutan" adalah
nama dan alamat jelas pemilik perseorangan atau
penanggung jawab badan usaha yang mengadakan
Perjanjian Waralaba.
Huruf b
Cukup jelas.
Hunrf c. . .

SK No 1,94757 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Huruf c
Yang dimaksud dengan "kegiatan usaha" adalah sesuai
dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dari
Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bantuan, fasilitas, bimbingan
operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan
oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba l"anjutan
kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba
Lanjutan' antara lain bantuan fasilitas berupa
penyediaan dan pemeliharaan komputer dan program
teknologi komunikasi dan informasi pengelolaan kegiatan
usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "wilayah usaha" adalah batasan
wilayah yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba
atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk
mengembangkan bisnis Waralaba seperti wilayah
Sumatera, Jawa, dan Bali gtau di seluruh wilayah
Indonesia.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "jangka waktu Perjanjian
Waralaba" adalah batasan mulai dan berakhir Perjanjian
Waralaba terhitung sejak surat Perjanjian Waralaba
ditandatangani oleh Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan
Penerima Waralaba Lanjutan.

Humfj . . .

SK No 194756 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf j
Yang dimaksud dengan "tata cara pembayaran imbalan"
adalah tata cara atau ketentuan, termasuk waktu dan
cara perhitungan besarnya imbalan, seperti pe atau
rogalty apabila disepakati dalam Perjanjian Waralaba
yang menjadi tanggung jawab Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "kepemilikan dan peralihan
kepemilikan Waralaba" adalah dalam hal terjadi
perubahan kepemilikan karena pengalihan kepemilikan
atas Waralaba atau meninggalnya pemilik Waralaba.
Hurrf I
Yang dimaksud dengan "penyelesaian sengketa" adalah
penetapan forum penyelesaian sengketa, dengan
menggunakan pilihan hukum Indonesia.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "tata. cara perpanjangan dan
pengakhiran Perjanjian Waralaba" antara lain ketentuan
bahwa pengakhiran Perjanjian Waralaba tidak dapat
dilakukan secara sepihak atau Perjanjian Waralaba
berakhir dengan sendirinya apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam Perjanjian Waralaba berakhir.
Perjanjian Waralaba dapat diperpanjang kembali jika
dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan
yang ditetapkan bersama.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "jaminan dari Pemberi Waralaba
atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap
menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba
atau Penerima Waralaba Lanjutan" adalah pemenuhan
hak dan kewajiban sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba
hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir.
Hunrf o
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7

(U Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan terdiri atas:
- hak untuk menerima imbalan dari Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
- kewajiban untuk memberikan dukungan yang
berkesinambungan kepada Penerima Waralaba
dan Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan terdiri atas:
- hak untuk menggunakan kekayaan intelektual
yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
- kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan
kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi
Waralaba.

Pasal 8

Dukungan yang berkesinambungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:

a.pemberian...

SK No 194722A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pemberian pelatihan mengenai sistem manajemen
Waralaba, sehingga Penerima Waralaba dan Penerima
Waralaba Lanjutan dapat menjalankan kegiatan
usaha Waralaba dengan baik dan menguntungkan;
- bimbinganmanajemenoperasional;
- kegiatan promosi melalui iklan,
leaJlet/ katalog/ brosur, atau pa,meran ;
- penelitian produk yang dipasarkan, sehingga sesuai
dengan kebutuhan dan dapat diterima pasar dengan
baik;
- pengembangan pasar; dan
- bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 9

(1) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan

dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
(21 Dalam hal ditunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima
Waralaba atau Penerima Waralaba l"anjutan, Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan harus
menetapkan pembagian wilayah benrsaha secara
jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat {21
hurlf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
l2l Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi
Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap
tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jaka*albupati/wali kota,
atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan
telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota,
atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan
keputusan pencabutan sanksi penghentian
sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian

sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pemberi Waralaba atau Pemberi
Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui
Sistem OSS.

(5) Menteri. . .

SK No 194720 A

---

PRESTDEN

REPUELIK INDONESIA

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus lbukota

Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat

(3).

(6) Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan

yang dikenai sanksi pencabutan STP\M sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan kembali
permohonan STPW setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak penetapan pencabutan STPW.

Pasal 12

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima
Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib
memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha.

Pasal 13

(1) STPW wajib dimiliki oleh Pemberi Waralaba atau

Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum membuat
Perjanjian Waralaba.
(21 Permohonan STPW oleh Pemberi Waralaba atau
Pemberi Waralaba Lanjutan dilakukan dengan
melampirkan bukti Prospektus Penawaran Waralaba.

(3) Dalam hal permohonan STPW diajukan oleh Pemberi

Waralaba berasal dari luar negeri, Prospektus
Penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l harus dilengkapi dengan:
- dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang di negara asal dan
dilegalisasi oleh:
1. otoritas. . .

SK No 194719 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. otoritas yang berwenang, bagi negara
peserta Conuentton Abolishing the
ReEirement of L,egalisation for Foreign Public Doa,tments (Konvensi Penghapusan
Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen
Rrblik Asing); atau
1. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di
negara asal, bagr negara bukan peserta
Conuention Aboli.shing the ReEtirement of
Documqtts Legalisation for Foreign htblic (Konvensi Penghapusan Persyaratan
Legalisasi terhadap Dokumen Rrblik Asing);
dan
- surat keterangan keberlangsungan kegiatan
usaha Waralaba dari Atase Perdagangan
Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan
Republik Indonesia di negara Pemberi Waralaba
berasal dari luar negeri.

Pasal 14

(1) STPW wajib dimiliki oleh Penerima Waralaba atau

Penerima Waralaba Lanjutan sebelum memulai
usahanya.
(21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan
mengajukan permohonan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (U dengan mengisi formulir
pendaftaran sebagai Penerima Waralaba atau
Penerima Waralaba Lanjutan dan melampirkan
Perjanjian Waralaba.

(3) Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri

dalam mengajukan permohonan STPW sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 juga melampirkan STPW
Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri.

Pasal 15

(1) Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la,njutan,

Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan
mengajukan perrnohonan STP\M melalui Sistem OSS.
(21 STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama Menteri bagi:
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
b.sTPw...

SK No 194718 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam
negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri; dan
- STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba
luar negeri.

(3) STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas

nama Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara bagi:
- STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba
dalam negeri;
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri; dan
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri.

(4) Dalam hal pengajuan permohonan STPW

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakilkan,
pengajuan permohonan dilengkapi dengan surat
kuasa untuk melakukan pengajuan perrnohonan.

(5) Persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW

dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

Pasal 16

(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku

jika:
- Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan
usahanya; dan/atau

  • berakhirnya. . .

SK No 194924 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak
berlaku jika:
- Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba
Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya;
dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku

jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba
menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak
berlaku jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan,
dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan
menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.

Pasal 17

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima
Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai

sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha
berbasis risiko.

Pasal 18.

SK No 194716 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

Pasal 18

Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum
dalam:
- Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau
- Perjanjian Waralaba,
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.

Pasal 19

(U Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, dan
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 21

(U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib
menggunakan Logo Waralaba.
(21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal22
logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada
penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah

memiliki STPW.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

(1) Penggunaan [,ogo Waralaba sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2l ayat (1) diletakkan atau dipasang
pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di
setiap gerai Waralaba.
(21 Dalam hal penyelenggara Waralaba memiliki kantor
pusat, togo Waralaba diletakkan atau dipasang pada
tempat yang terbuka dan mudah terlihat di kantor
pusat.
Pasal24...

SK No 194713 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

(U Penyelenggara Waralaba yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
dan/atau
- pencabutan STPW.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

Menteri, dimaksud pada ayat l2l dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus lbukota
Jakaftalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Pasal 25

(1) Sanksi administratif bempa teguran tertulis

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila...

SK No 194712 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,,
penyelenggara Waralaba telah memenuhi kewajiban,
Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
JaJ<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian

sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l, penyelenggara Waralaba tetap tidak
melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakartalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW
melalui Sistem OSS.

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota

Jakafia/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notilikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentia.n sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).

(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi

pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 dapat mengajukan kembali permohonan STPW
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan
pencabutan STPW.

Pasal 26

(1) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d mengutamakan penggunaan barang
dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

(2) Penerima...

SK No l947ll A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurtrf e sampai
dengan huruf h mengutamakan penggunaan barang
dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang
memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang
ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba dan
Pemberi Waralaba Lanjutan.

(3) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d hanrs bekerja sama dengan pelaku
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di
daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau
jasa.

(4) Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sampai
dengan huruf h harus bekerja sama dengan pelaku
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di
daerah setempat sebagai pemasok barang dan/atau
jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan
yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dan Pemberi
Waralaba Lanjutan.

(5) Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d harus memberikan kesempatan
kepada pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah di daerah setempat sebagai Penerima
Waralaba sepanjang memenuhi ketentuan
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba
dan Pemberi Waralaba l,anjutan.

(6) Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa

hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal2T
Dalam penyelenggara€rn Waralaba, penyelenggara
Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di
dalam negeri.
BABX...

SK No 194710 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi

Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri,
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan
kegiatan usaha Waralaba kepada Menteri melalui
Sistem OSS.
(21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba
I"anjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib
menyampaikan laporan kegiatan usaha Waralaba
kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
kabupaten/kota setempat, atau Kepala Otorita lbu
Kota Nusantara melalui Sistem OSS.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (21meliputi:
- jumlah penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan;
- jumlah gerai;
- laporan keuangan yang memuat neraca laba
rugi;
- omzet;
- jumlah imbalan,'
- keterangan mengenai pengolahan bahan baku di
Indonesia;
- keterangan mengenai pengelolaan bahan baku di
Indonesia;
- jumlah tenaga keda;
i.status...

SK No 194709 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. status pelindungan kekayaan intelektual; dan
- bentuk dukungan yang berkesinambungan
kepada Penerima Waralaba atau Penerima
Waralaba Lanjutan.

(4) l.a.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (1] dan

ayat (21 disampaikan setiap tahun paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya, dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29

(1) Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri, Pemberi

Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri,
Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba
dalam negeri, dan Penerima Waralaba berasal dari
Waralaba luar negeri wajib menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Menteri melalui Sistem OSS
jika sudah tidak menjalankan kegiatan usaha
Waralaba.
(21 Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba
Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala
dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/kota
setempat, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
melalui Sistem OSS jika sudah tidak menjalankan
kegiatan usaha Waralaba.

Pasal 31

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
untuk masing-masing teguran tertulis pertama dan
teguran tertulis kedua.
(21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara Waralaba tetap tidak melaksanakan
kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala
Otorita lbu Kota Nusantara memberikan sanksi
penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Apabila dalam jangka waktu penghentian sementara

kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
penyelenggffa Waralaba telah memenuhi kewajiban,
Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta./bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

(4) Apabila...

SK No 190399A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(4) Apabila setelah melampaui jangka waktu penghentian

sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l., penyelenggara Waralaba tetap tidak
melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah
Khusus lbukota Jakartalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW
melalui Sistem OSS.

(5) Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota

Jakartalbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara memberikan notifikasi kepada
Lembaga OSS melalui Sistem OSS mengenai
penghentian sementara kegiatan usaha dan
pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3).

(6) Penyelenggara Waralaba yang dikenai sanksi

pencabutan STPW sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat mengajukan kembali permohonan
STPW setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
penetapan pencabutan STPW.

Pasal 32

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 33

(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh

Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 dilakukan kepada:

- Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri; dan
d.Penerima...

SK No 190398 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar
negeri.
(21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 dilakukan kepada:

- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam
negeri;
- Penerima Waral,aba Lanjutan berasal dari
Waralaba luar negeri; dan
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari
Waralaba dalam negeri.

(3) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dilakukan
dengan:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
mengenai sistem Waralaba;
- merekomendasikan Penerima Waralaba dan
Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan
kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran,
baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau swasta;
- memfasilitasi dan/atau merekomendasikan
keikutsertaan Pemberi Waralaba berasal dari
dalam negeri yang memiliki produk yang
potensial dalam pameran Waralaba, baik di
dalam negeri maupun di luar negeri;
- memfasilitasi sarana klinik bisnis terkait
penyelenggaraan kegiatan usaha bidang
Waralaba;
- memberikan penghargaan kepada Pemberi
Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah
berhasil mengembangkan Waralabanya dengan
baik; dan/atau

f.memfasilitasi...

SK No 190397 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam
memperoleh bantuan perkuatan permodalan.

Pasal 34

(1) Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh

Pemerintah h.rsat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(21 Pembinaan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pernerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) dilakukan oleh Gubernur Daerah

Khusus Ibukota Jakaftalbupati/wali kota, atau
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.

(3) Gubernur Daerah Khusus Ibukota

Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan
kewenangan pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 kepada kepala dinas yang membidangi
perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta atau kabupaten/ kota.

Pasal 35

(1) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi
dan terintegrasi berdasarkan:
- laporan kegiatan usaha yang disampaikan oleh
penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28; dan/atau
- hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.
(21 Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota

Jal<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu
Kota Nusantara.

(4) Gubernur...

SK No 190396 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Gubernur Daerah Khusus tbukota

Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan
kewenangan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada kepala dinas yang membidangi
perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta atau kabupaten/ kota.

Pasal 36

Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 37

Orang perseorangan atau badan usaha dilarang
menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk
nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memiliki
STPW.

Pasal 38

Selain penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (1), orang perseorangan atau badan
usaha dilarang menggunakan dan/ atau menyalahgunakan
logo Waralaba secara tanpa hak.

Pasal 39

(1) Orang perseoranga.n atau badan usaha yang

melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Penzinan Berusaha berbasis
risiko.

(2) Pengenaan. . .

SK No 190395 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

sebagaimana {21 Pengenaan sanksi administratif
menghilangkan dimaksud pada ayat (l ) tidak
pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Semua STPW yang telah diterbitkan sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa
berlaku STPW.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47421, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 42

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6986

SK No 194743 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2024

TENTANG
WARALABA

LOGO WARALABA

Logo Waralaba

UNSUR LOGOTYPE

1. Standar ukuran dengan unsur grafik utama berupa kotak berukuran
15,5x15,5 cm outer beueled box, ll,2xl2,2 cm rectangular box, dan
5,7x9,8 cm inner rectangular box.
1. Panduan warna dengan Blackmetallic dan Siluermetallic.
1. Kata -WARALABA INDONESIA' dengan jenis dan ukuran huruf
Bangla MN 27,5pt, huruf 'W' dengan jenis dan ukuran huruf Cambria
2OOpt, dan kata "TERDAFTAR" dengan jenis huruf Gill Sans Light.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman
SK No 194742 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

I.,AMPIRAN II

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK TNDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2024

TENTANG
WARALABA

LAPORAN KEGIATAN TAHUNAN

PEMBERI WARALABA / PENERIMA WARALABA /

PEMBERI WARALABA T,ANJUTAN / PENERIMA WARALABA LANJUTAN

(KOP SURAT USAHA PERSEORANGAN ATAU BADAN USAHA}

Nomor : . (tanggal),(bulan),(tahun)
[,ampiran
Hal [.a.poran Kegiatan Tahunan
Yth. Menteri Perdagangan
Jl. M.l. Ridwan Rais No. 5,
Gedung II Lt. 5,
di-
Jakarta.
[Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara/Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakartal
Bupati/Wali kota...
up. Kepala Dinas ... Provinsi DKI JakartalKabupaten/Kota ...
di ...1
1 Nama Orang Perseoran gan I
Badan Usaha
2 Jenis Usaha dan Kekayaan
Intelektual yang Diwaralabakan
1. Penerima Waralaba
- Jumlah Penerima Waralaba/
Penerima Waralaba Lanjutan
- Penerima Waralaba/
Penerima Waralaba Lanjutan yang
memiliki STP\M

1. Gerai
SK No 194741 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4 Gerai/Tempat Usaha
- Jumlah gerai yang dikelola sendiri
- Jumlah gerai yang diwaralabakan
5 Laporan Keuangan yang minimal
memuat Neraca dan Laba Rugr
(Tahun Laporan Usaha Perseorangan I
Badan Usaha)
1. Omzet (Tahun Laporan)
7 Jumlah Imbalan yang Dibayar
(diisi oleh Penerima Waralaba/
Penerima Waralaba Lanjutan)
- FYanchise Fee
- Royaltg Fee
8 Jumlah Imbalan yang Diterima
(diisi oleh Pemberi Waralabal
Pemberi Waralaba Lanjutan)
- Franchise Fee
- Rogaltg Fee
9 Pengolahan Bahan Baku di Indonesia
- Ada (sebutkan)
- Tidak Ada
1. Pengelolaan Bahan Baku di Indonesia
- Ada (sebutkan)
- Tidak ada
1. Jumlah Tenaga Kerja
- Nasional
- Asing
1. Stahrs Pelindungan Kekayaan Intelektual :
1. Bentuk Dukungan yang Berkesinambungan
yang telah Diberikan Pemberi Waralaba/
Pemberi Waralaba Lanjutan
: a. pelatihan mengenai sistem
manajemen Waralaba
- bimbingan manajemen operasional :
- kegiatan

SK No 194748 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kegiatan promosi
- penelitian produk yang dipasarkan
- pengembangan pasar
- bentuk pembinaan lainnya
(sebutkan jika ada)
Demikian, laporan ini kami buat dengan sebenarnya.

(tempat), (tangga! (bulan) (tahun)
(tandatangan dan cap)
(Nama Direktur atau yang
disebut dengan nama lain)
Catatan:
Apabila tidak cukup dapat dibuat dalam lampiran.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 194'740 A