Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Warga Negara adalah warga negara Republik
Indonesia.
1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
1. Prajurit adalah anggota TNI.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut
Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang
memimpin TNI.
1. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam hierarki kepra-iuritan
yang didasarkan atas kualilikasi yang telah
dimiliki oleh setiap Prajurit.
1. Ikatan...
SK No249575A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara
seseorang Warga Negara dengan negara guna
menjalani Dinas Keprajuritan.
1. Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan
hukum antara seseorang Warga Negara dengan
negara yang atas kemauan sendiri mengikatkan
diri guna menjalani Dinas Keprajuritan.
1. Ikatan Dinas Pra-iurit Wajib adalah hubungan
hukum antara seseorang Warga Negara dengan
negara guna menjalani Dinas Keprajuritan
karena diwajibkan berdasarkan undang-
undang.
1. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang
dibuat guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk
yang pertama kalinya selama jangka waltu
tertentu sebagai Prajurit Karier.
1 l. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang
berlaku terhitung mulai tanggal berakhir masa
Ikatan Dinas Pertama.
1. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas
Keprajuritan paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai
dengan persyaratan.
1. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam
jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 4 (empat) tahun sebagai tambahan
yang dikenakan bagi Prajurit TNI yang mengikuti
pendidikan dalam rangka memperdalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan
biaya negara.
1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian
seseor.rng Warga Negara sebagai Prajurit baik
sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai
Prajurit Wajib.
1. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas
kemauan sendiri mengabdikan diri dalam Dinas
Keprajuritan.
1. Prajurit. . .
SK No 2552102 A
---
PRESIDEN
K INDONESIA
1. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang
menjalani Dinas Kepra-iuritan secara purna
waktu berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka
waktu paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat
diperpanjang.
1. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah pra-iurit
Sukarela yang menjalani Dinas Keprajuiitan
secara purna waktu berdasarkan Ikatan Dinas
untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (seputuh) tahun dapat
diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai
dengan persyaratan.
1. Prajurit wajib adalah Warga Negara yang
mengabdikan diri dalam Dinas Kepra-juritan
karena diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang
menjalani pendidikan pertama untuk menjadi
Prajurit.
1. Penyediaan adalah segala kegiatan yang
dilakukan untuk memproses seseorang Warga
Negara menjadi Prajurit Sukarela dan Prajurit
wajib.
1. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang
secara sukarela ingin mengabdikan diri menjadi
Prajurit.
1. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk
menjalani Dinas Keprajuritan secara wajib
berdasarkan undang-undang.
1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk
membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang
ditempuh melalui pendidikan dasar
keprajuritan.
1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan
untuk membentuk tamtama menjadi bintara
atau bintara menjadi perwira yang ditempuh
melalui pendidikan dasar golongan Pangkat.
1. Atasan . . .
SK No 255403 A
---
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
1. Atasan yang Berhak Menghukum yang
selanjutnya disebut Ankum adalah atasan
langsung yang mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berwenang melakukan penyidikan berdasarkan
undang-undang.
1. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya
disebut Papera adalah perwira yang oleh atau
atas dasar undang-undang mempunyai
wewenang untuk menentukan suatu perkara
pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada
di bawah wewenang komandonya, diserahkan
kepada atau diselesaikan di luar pengadilan,
dalam lingkungan peradilan militer, atau dalam
lingkungan peradilan umum.
1. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian
kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus
pembinaan Pr4iurit mulai dari Penyediaan,
pendidikan, penggunaan dan perawatan sampai
dengan pemisahan.
1. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian
dalam bentuk materiil dan nonmateriil oleh
negara guna memenuhi kebutuhan insani baik
jasmani maupun rohani meliputi penghasilan
Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan keluarga
Prajurit, dan anugerah.
1. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah
bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang
berwenang untuk memeriksa perwira yang
mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan lain yang
nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan
atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan
kepada pejabat yang berwenang.
1. Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan
Pangkat yang diberikan kepada Prajurit yang
telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa
peninjauan Pangkat.
31.Kenaikan...
SK No255404A
---
PRESIOEN
K IND ESIA
3 I . Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat KPLB adalah kenaikan Pangkat yang
diberikan kepada Prajurit dalam melaksanakan
tugas secara langsung baik tugas tempur
maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan
jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan
tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya
melakukan tindakan kepahlawanan demi
bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu
tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan.
1. Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah kenaikan
Pangkat yang diberikan kepada Prajurit
menjelang akhir Dinas Keprajuritan karena telah
melaksanakan pengabdiannya secara sempurna
dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi
kerja yang tinggi.
2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 21 diubah
sehingga Pasal 2 1 berbunyi sebagai berikut:
