Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 351 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.351 -3-

Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1970 tentang
Penga1ihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Amarta
Karya” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp32.148.501.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus
empat puluh delapan juta lima ratus satu ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement
(SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA-
428/DDI/1988 tanggal 21 Oktober 1988.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.351 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id