Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut, Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah Daerah berlaku sepenuhnya ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 32 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 85 TAHUN 1957) TENTANG DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan tanggal 7 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1957
