Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PROYEK-PROYEK INDUSTRI DASAR

PP No. 36 Tahun 1962 berlaku

Pasal 2

(1) P.N. Peprida adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini,
(2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan :
a. "Pemerintah" …

a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ;
b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan ;
c. "Perusahaan" ialah P.N. Peprida ;
d. "Direksi" ialah Direksi P.N. Peprida ;
e. "Proyek atau "Proyek Industri" ialah Proyek-proyek sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
Pasal 3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum yang berlaku di INDONESIA.
Tempat kedudukan.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mendirikan kantor-kantor cabang, kantor-kantor proyek, kantor-kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Pasal 5.
(1) Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kegembiraan kerja dalam Perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
(2) Perusahaan adalah suatu satuan produksi yang bersifat menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri dasar sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
Pasal 6. …

Pasal 6.
(1) Apabila Proyek Industri telah selesai dibangun dan mencapai taraf berproduksi, maka Proyek Industi tersebut diserahkan oleh Menteri kepada B.P.P.U yang menguasai bidang proyek itu denganbentuk Perusahaan Negara kemudian diadakan perhitungan tentang kekayaan yang telah tertanam dalam proyek itu.
(2) Cara penyerahannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Modal.
Pasal 7.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan lima milyard rupiah.
(2) Modal ini dapat dirubah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perusahaam mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 18 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960.
(4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pimpinan Pasal 8.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur
(3) Gaji …

(3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9.
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi harus bertempat kediaman ditempat kedudukan Perusahaan .
Pasal 10.
(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali dikalau diizinkan oleh Pemerintah, Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu. maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri, tidak termasuk dalam larangan ini jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung/tidak langsung pada perkumpulan dengan tujuan mencari untung.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir Anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam …

(2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun dalam waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir.
a. atas permintaan sendiri ;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan ;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupaknan suatu pelanggaran dari Peraturan Hukum Pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan. Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu Anggota Direksi yang bersangkutan, Jika dalam waktu satu bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Anggota Direksi berdasarkan ayat
(3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannyalagi kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12. …

Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang atau beberapa orang pengawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama atau orang/badan lain.

Pasal 13

(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan
(3) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan yang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan yang melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi tersebut terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua …

(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas menyimpan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau ditempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata dipergunakan.
untuk keperluan itu diwajibkan bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termasuk ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut peraturan/ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal di anggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian.
Pasal 15.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian, yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun …

Tahun Buku.

Pasal 16

Tahun Buku Perusahaan ialah tahun takwim.
Anggaran belanja Perusahaan.

Pasal 17

Selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran belanja Perusahaan untuk dimintakan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Berkala tentang keuangan/ kegiatan Perusahaan.

Pasal 18

Laporan berkala tentang keuangan/kegiatan Perusahaan dengan disertai perhitungan nya dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri Laporan Perhitungan Tahunan.

Pasal 19

(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang berupa laporan keuangan ("Financial report") yang terdiri dari :
a. Neraca - yang merupakan pertanggungan jawab pemakaian anggaran belanja (budget) tahun yang lalu ;
b. Rentabilitet - dari Pemeriksaan
c. Perhitungan harga pokok - (cost price) dari proyek-proyek yang akan segera selesai
(2) Hal …

(2) Hal yang tersebut dalam ayat (1) oleh Direksi dikirim kan kepada mMenteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos-pos perhitungan tersebut dalam ayat (1) harus disebutkan.
(4) Laporan perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhubungan itu dan perincian penggunaannya.
(5) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima laporan perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan itu dianggap telah disahkan.
Pembubaran

Pasal 20

(1) Perubahan Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.

Pasal 21

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22. …

Pasal 22.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahui nya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembara-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1962 Pd. Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 94