Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perdagangan ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang atau jasa dari dalam keluar wilayah pabean INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
5. Perusahaan Asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam angka 4 dan yang dimiliki oleh perusahaan dan atau warganegara asing di luar negeri.
6. Perusahaan asing Domestik adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam angka 4 dan yang dimiliki oleh warganegara asing atau orang tidak berkewarganegaraan (stateless) pemegang Surat Keterangan Kependudukan yang berdomisili di INDONESIA.
7. Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.
8. Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan perdagangan.
9. Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.
10. Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
11. Perusahaan Asing Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
12. Perusahaan Asing Domestik Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
13. Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara INDONESIA atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
BAB 11
KEBIJAKSANAAN BIDANG PERDAGANGAN
