Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 tentang USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT

PP No. 36 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penderita cacat adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran dinyatakan mempunyai
kelainan pisik, dan atau mental yang oleh karenanya dapat merupakan rintangan atau
hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yaitu :
a.Penderita cacat tubuh;
b.Penderita cacat netra;
c.Penderita cacat mental;
d.Penderita cacat rungu/wicara;
e.Penderita cacat bekas penderita penyakit khronis.

2.
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam
kehidupan masyarakat.

3.
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita
cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.

4.
Panti Rebabilitasi Penderita Cacat adalah Panti Sosial yang dipergunakan untuk
memberikan rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.

5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 2

Rehabilitasi Penderita Cacat bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan pisik,
mental, dan sosial penderita cacat agar dapat berfungsi dalam masyarakat sesuai dengan tingkat
kemampuan, bakat, pendidikan, dan pengalaman.

Pasal 3

Penderita cacat sebagai warganegara berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya
dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta membantu dalam usaha
kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Untuk merealisir ketentuan tersebut di atas perlu diadakan usaha Kesejahteraan Sosial bagi
penderita cacat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi
penderita cacat sehingga dapat berperan dalam masyarakat.
Agar usaha tersebut dapat tercapai maka perlu adanya pentahapan-pentahapan
pelaksanaannya yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan sosial,
penyaluran dan pembinaan lanjutan yang merupakan suatu proses yang berkesinambungan.
Dengan demikian diharapkan para penderita cacat dapat berperan dalam masyarakat sesuai
dengan bakat, pendidikan, dan pengalamannya.

Pasal 4

Rehabilitasi medis dalam pasal ini dimaksudkan meliputi usaha penyembuhan/pemulihan
kesehatan penderita cacat dan pemberian alat-alat pengganti dan atau pembantu tubuh.
Termasuk dalam hal ini usaha penyembuhan medik psikiatri baik untuk cacat jasmani
maupun cacat mental.
Adapun yang dimaksud dengan alat-alat pengganti adalah bentuk protese dan sejenisnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan alat pembantu tubuh antara lain alat-alat bantu
mendengar (hearing aid), kursi roda, tongkat jalan, dan sebagainya.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud Pasal 4 diatur lebih lanjut oleh
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

(2)
Pelaksanaan rehabilitasi media sebagaimana dimaksud ayat (1) khusus untuk anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
pertahanan keamanan dengan memperhatikan petunjuk teknis Menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang kesehatan.

Pasal 6

Rehabilitasi sosial adalah suatu rangkaian kegiatan rehabilitasi, dan merupakan lanjutan
kegiatan usaha rehabilitasi medis.
Penetapan kegiatan dalam pasal ini merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dan
dimaksudkan agar penderita cacat dapat dipulihkan dan dikembangkan kemampuannya.
seoptimal mungkin baik pisik, mental, maupun sosial. Dengan demikian diharapkan
penderita cacat tersebut dapat berpartisipasi dan berperan dalam masyarakat, sesuai
dengan bakat, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 7

Bimbingan Sosial meliputi usaha :
a.
pemberian bimbingan sosial kepada penderita cacat baik di dalam maupun di luar Panti
Rehabilitasi Penderita Catat;
b.
pemberian bimbingan sosial pada Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi
sosial bagi Penderita Cacat;
c.
pemberian bimbingan dan penyuluhan sosial terhadap masyarakat dalam hal usaha
rehabilitasi sosial bagi penderita cacat.

Pasal 8

Pemenuhan kebutuhan pokok meliputi usaha untuk mendapatkan:
a.pemenuhan kebutuhan akan pangan;
b.pemenuhan kebutuhan akan sandang;
c.pemenuhan kebutuhan akan papan;
d.pelayanan kesehatan;
e.pelayanan pendidikan;
f.kesempatan kerja.
www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 9

Pemberian ketrampilan meliputi usaha-usaha pengarahan pada:
a. penyesuaian diri;
b. integritas pribadi;
c. pengembangan pribadi secara wajar dan bertanggung jawab.

Pasal 10

Disamping itu diberikan pula fasilitas dan sarana untuk dapat mengikuti pendidikan formal
maupun non formal. Pendidikan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan dan pembinaan khusus bagi, penderita cacat yang potensial.
Rangkaian usaha tersebut meliputi pembinaan khusus terbentuknya sikap mental. percaya
pada diri sendiri dengan melalui pembinaan sopan santun, tata tertib, pendidikan Agama
dan sebagainya. Disamping itu untuk mengejar ketinggalan dari pendidikan formal di
sekolah, atau dalam rangka reedukasi diberikan juga pembinaan kecerdasan sekedarnya.
Hal ini tidak sama dengan pendidikan formal di sekolah-sekolah luar biasa maupun di
sekolah-sekolah umum. Demikian pula untuk menjaga keharmonisan gerak serta kesehatan
pada umumnya diberikan juga olah raga.
Untuk memberikan bekal di masyarakat diberikan juga pembinaan ketrampilan tertentu
khusus untuk masing-masing penderita cacat sesuai dengan bakat, sifat dan tingkat
kecacatannya.
Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam satu kesatuan kurikulum, baik di dalam maupun di
luar Panti Rehabilitasi Penderita Cacat.

Pasal 11

Bantuan/fasilitas meliputi usaha-usaha :
a. penempatan kerja penderita cacat pada instansi Pemerintah atau swasta;
b. pemberian bantuan permodalan atau fasilitas yang diperlukan untuk usaha wiraswasta.

Pasal 12

Pembinaan lanjutan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tenteram bagi
penderita cacat baik dalam pekerjaannya maupun dalam kehidupannya di masyarakat.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam bab ini kecuali untuk Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Yang disamakan dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud ayat (1), khusus untuk Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan dengan Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Menteri Yang bertanggung jawab
dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk tehnis Menteri.

Pasal 14

Bantuan sosial dalam pasal ini, tidak semata-mata berbentuk material tetapi juga berbentuk
fasilitas pelayanan yang bersifat mendidik, dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan
tanggung jawab sosial penderita cacat. Bantuan sosial ini diberikan secara insidentil sesuai
dengan maksud dan tujuan tersebut di atas.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 15

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dapat diberikan kepada
a. penderita cacat yang miskin yang belum mendapatkan pelayanan dalam Panti Rehabilitasi
Penderita Cacat;
b. keluarga miskin yang menjadi tanggungan dari penderita cacat yang sedang mendapatkan
pelayanan sosial dalam Panti Rehabilitasi Penderita Cacat;
c. penderita cacat miskin yang sudah menjalani rehabilitasi atau sudah mempunyai
ketrampilan tertentu tetapi belum bekerja.

Pasal 16

Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud Pasal
14 diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Pasal 17

(1) Panti Rehabilitasi Penderita Cacat dapat didirikan oleh Pemerintah atau Badan Sosial.

(2) Badan Sosial yang dapat mendirikan Panti Rehabilitasi Penderita Cacat sebagaimana
dimaksud ayat (1) adalah Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum dan yang telah
memperoleh pengakuan dari Menteri.

(3) Tatacara dan persyaratan pendirian Panti sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh
Menteri.

(4) Pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat khusus untuk Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertahanan
keamanan dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan Panti yang ditetapkan Menteri.

Pasal 18

Ayat (1)
Masalah penyaluran merupakan salah satu unsur penting dalam rangka berhasilnya
usaha rehabilitasi penderita cacat secara tuntas. Walaupun usaha rehabilitasi telah
dilaksanakan secara sempurna, tetapi apabila mereka tidak dapat disalurkan
kesuatu lapangan pekerjaan atau usaha yang lain, hal ini dapat menimbulkan
frustrasi pada dirinya, dan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap
usaha-usaha rehabilitasi penderita cacat.

Ayat (2)

huruf a

Cukup jelas.

huruf b
Pengertian kata "diaktifkan" dimaksudkan agar para karyawan yang
mendapat kecacatan dalam melaksanakan pekerjaan, ia tetap berstatus
sebagai karyawan selama dalam proses rehabilitasi dan sesudahnya.

huruf c

Cukup jelas.

Pasal 19

Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf
b, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenaga kerjaan.

Pasal 20

(1) Tatacara dan syarat-syarat penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf c
diatur oleh Menteri.

(2) Dalam melaksanakan penyaluran sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri dapat
memberikan bantuan peralatan kerja.

Pasal 21

Pelaksanaan penyaluran ke Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf a khusus untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau yang disamakan
dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan oleh Menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang pertahanan keamanan, dengan memperhatikan petunjuk Menteri
yang bertanggungjawab dalam bidang ketenaga kerjaan.

Pasal 22

Penderita cacat yang disalurkan ke suatu lapangan pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 18,
apabila menolak maka bantuan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV, dicabut.

Pasal 23

Pada prinsipnya Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat dapat dilaksanakan oleh
masyarakat baik oleh Badan Sosial maupun oleh perseorangan, tetapi khusus untuk
pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat hanya dapat dilakukan oleh Badan Sosial yang
berbentuk Badan Hukum dan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Sosial.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan Panti untuk maksud-maksud lain
yang menyimpang dari tujuan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat, disamping
untuk memudahkan pembinaan terhadap Panti itu sendiri agar dapat berdaya guna dan
berhasil guna.

Pasal 24

Pemberian subsidi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya gairah
kerja bagi Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi penderita cacat.

Pasal 25

Bentuk, jumlah, tatacara, dan pelaksanaan pemberian subsidi sebagaimana dimaksud Pasal 24
diatur oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 26

Pengawasan terhadap usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 27

(1) Kebijaksanaan di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah.

(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan, Menteri dibantu oleh sebuah badan koordinasi, yang
susunan, tugas dan wewenangnya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 28

Segala ketentuan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang
sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 59

www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1980
TENTANG
USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT

UMUM

Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat adalah merupakan usaha yang tidak terpisahkan
dari pada pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, perlu diadakan pengaturan mengenai penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sosial penderita cacat dalam suatu Peraturan Pemerintah sebagai salah satu
pelaksanaan dari beberapa Undang-undang yang ada hubungannya dengan usaha kesejahteraan
sosial bagi penderita cacat.
Peraturan Pemerintah ini merupakan perwujudan dari hak-hak asasi manusia untuk
mengembangkan pribadinya sesuai dengan Pancasila. Disamping itu Peraturan Pemerintah ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi penderita cacat sesuai dengan
bakat, pendidikan, dan pengalamannya untuk dapat berperan dalam masyarakat dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
Penderita cacat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah penderita cacat yang karena
kecacatannya merupakan rintangan/hambatan untuk melakukan kegiatan selanjutnya, yang terdiri
dari cacat tubuh, cacat netra, cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penderita
penyakit khronis (khususnya bekas penderita kusta).

PASAL DEMI PASAL