Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 16-1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 5-1975 DAN UU 2-1985

PP No. 36 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:

a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985;

b. UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum adalah UNDANG-UNDANG Nomor 1.5 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975, UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1980, dan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985;

c. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah. Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut MPR, Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I selanjutnya disebut DPRD I,

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II selanjutnya disebut DPRD II;

d. Anggota Tambahan MPR adalah Anggota MPR bukan Anggota DPR yang terdiri dari Anggota Utusan Daerah, Anggota Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945;

e. Utusan Daerah adalah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi Anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjauan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya;

f. Organisasi peserta Pemilihan Umum adalah 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Partai Persatuan Pembangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13a UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.

g. Utusan Golongan-golongan adalah Utusan badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan lain-lain badan kolektif yang mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan;

h. WNRI adalah Warganegara Republik INDONESIA.

Pasal 2

Golongan karya Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, selanjutnya disebut golongan karya ABRI meliputi :
a. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
b. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
c. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Jumlah Anggota MPR adalah dua kali jumlah Anggota DPR yaitu sebanyak 1000 (seribu) orang yang terdiri dari :

a. Anggota DPR sebanyak 500 (lima ratus) orang;

b. Anggota Tambahan MPR sebanyak 500 (lima ratus) orang.

(2) Anggota Tambahan MPR sebanyak 500 (lima ratus) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

a. Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang- kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang untuk tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap Daerah Tingkat I yang berpenduduk :

(i) kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang utusan;

(ii)
1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang utusan;

(iii)
5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang utusan;

(iv)
10.000.000 (sepuluh juta) orang sampai 15.000.000 (lima belas juta) orang mendapat 7 (tujuh) orang utusan;

(v)
15.000.000 (lima belas juta) orang ke atas mendapat 8 (delapan) orang utusan.

Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berdasarkan perkiraan jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum, seluruhnya berjumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) orang dengan perincian sebagai berikut :

1. Daerah Istimewa Aceh

5 orang

2. Sumatera Utara

6 orang

3. Sumatera Barat

5 orang

4. Riau

5 orang

5. Jambi

5 orang

6. Sumatera Selatan

6 orang

7. Bengkulu

4 orang

8. Lampung

6 orang

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

6 orang

10. Jawa Barat

8 orang

11. Jawa Tengah

8 orang

12. Daerah Istimewa Yogyakarta

5 orang

13. Jawa Timur

8 orang

14. Kalimantan Barat

5 orang

15. Kalimantan Tengah

5 orang

16. Kalimantan Selatan

5 orang

17. Kalimantan Timur

5 orang

18. Sulawesi Utara

5 orang

19. Sulawesi Tengah

5 orang

20. Sulawesi Tenggara

5 orang

21. Sulawesi Selatan

6 orang

22. Bali

5 orang

23. Nusa Tenggara Barat

5 orang

24. Nusa Tenggara Timur

5 orang

25. Maluku

5 orang

26. Irian Jaya

5 orang

27. Timor Timur

4 orang

b. Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI, yang jumlahnya adalah sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) orang, ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR;

c. Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan yang ditetapkan sebanyak 100 (seratus) orang.

(3) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang ikut Pemilihan Umum dijamin sekurang- kurangnya 5 (lima) orang Utusan di MPR. Apabila berdasarkan perhitungan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan memperoleh kurang dari 5 (lima) orang utusan, kepadanya diberikan tambahan sehingga menjadi 5 (lima) orang Utusan di MPR.

(4) Perhitungan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai- mana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum.

(5) Perubahan jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b akan bertambah atau berkurang berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

(6) Penambahan atau pengurangan jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 4

(1) Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.

(2) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan

Eksponen Daerah yang dapat diambil dari organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI, baik berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.

(3) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, oleh DPRD I dibentuk panitia teknis yang bertugas mengadakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon dan ketentuan keanggotaan sebagai Utusan Daerah di MPR.

(4) Pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah diatur sebagai berikut :

a. nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;

b. seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang-calon;

c. jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang-kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;

d. panitia teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian terhadap pemenuhan syarat calon dan ketentuan keanggotaan MPR sebagai Utusan Daerah;

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d disertai pendapat panitia teknis dimuat. dalam berita acara pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

f. calon yang memenuhi syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai- mana dimaksud dalam huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

g. seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk satu orang calon;

h. calon yang dinyatakan terpilih ialah calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai terpenuhinya jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;

i. hasil pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah dimuat dalam

berita acara dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI memperoleh tambahan Utusan di MPR berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR.

(2) Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing memperoleh sejumlah Utusan di MPR diambilkan dari jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

(3) Organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing memperoleh.tambahan Utusan Anggota MPR dengan perhitungan masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI di DPR masing- masing dibagi dengan jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikalikan dengan bilangan jumlah Anggota Tambahan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

(4) Dalam perhitungan untuk menentukan jumlah tambahan Utusan Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diadakan pembulatan ke atas, apabila angka hasil, perhitungan berupa angka pecahan ½ (setengah) atau lebih dan dihapus apabila kurang dari ½ (setengah).

Dalam pembulatan ini didahulukan yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah tambahan Utusan Anggota MPR yang tersedia dibagi habis.

Pasal 6

(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN dengan mengambil nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR yang telah disahkan.

(2) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 7

(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

(2) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 8

(1) Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c adalah Utusan Organisasi Golongan-golongan yang tidak ikut Pemilihan Umum,.yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan/atau kenegaraan.

(2) Organisasi Golongan-golongan yang dapat mengusulkan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan ditentukan oleh PRESIDEN.

(3) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan baik oleh Organisasi Golongan- golongan maupun atas prakarsa PRESIDEN.

(4) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan- golongan yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 9

Jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG ditetapkan sebanyak 500 (lima ratus) orang terdiri dari :
a. 400 (empat ratus) orang dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b. 100 (seratus) orang dari golongan karya ABRI yang diangkat.

Pasal 10

(1) Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dipilih dalam 27 (dua puluh tujuh) Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat I mendapat seorang wakil

(2) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

dan ayat (2), dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum, jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perhitungannya berdasarkan hasil perkiraan jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
1. Daerah Istimewa Aceh

10 orang

2. Sumatera Utara

21 orang

3. Sumatera Barat

14 orang

4. Riau

6 orang

5. Jambi

6 orang

6. Sumatera Selatan

12 orang

7. Bengkulu

4 orang

8. Lampung

10 orang

9. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

15 orang

10. Jawa Barat

60 orang

11. Jawa Tengah

59 orang

12. Daerah Istimewa Jogyakarta

7 orang

13. Jawa Timur

66 orang

14. Kalimantan Barat

7 orang

15. Kalimantan Tengah

6 orang

16. Kalimantan Selatan

10 orang

17. Kalimantan Timur

6 orang

18. Sulawesi Utara

6 orang

19. Sulawesi Tengah

4 orang

20. Sulawesi Tenggara

4 orang

21. Sulawesi Selatan

23 orang

22. Bali

8 orang

23. Nusa Tenggara Barat

7 orang

24. Nusa Tenggara Timur

12 orang

25. Maluku

4 orang

26. Irian Jaya

9 orang

27. Timor Timur

4 orang

(3) Perhitungan jumlah Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(4) Penambahan atau pengurangan jumlah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 11

(1) Calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN sebanyak-banyaknya dua kali

jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

(2) Tata cara pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 12

Keanggotaan DPRD I terdiri dari :
a. organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b. golongan karya ABRI yang diangkat.

Pasal 13

(1) Jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) UNDANG-UNDANG ditetapkan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) orang dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang, dengan perhitungan untuk sekurang- kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat I mendapat seorang wakil.

(2) Bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta jumlah Anggota DPRD I ditetapkan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) orang.

(3)
a. jumlah anggota DPRD I dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum adalah sebanyak 4/5 (empat perlima) dari jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2);

b. jumlah Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah sebanyak 1/5 (seperlima) dari jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

(4) Jumlah Anggota DPRD I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 14

(1) Calon Anggota DPRD I dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh

Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan ayat (4) dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.

(2)Tata cara pengajuan calon Anggota DPRD I yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 15

Keanggotaan DPRD II terdiri dari :
a. organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum;
b. golongan karya ABRI yang diangkat.

Pasal 16

(1) Jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) UNDANG-UNDANG ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) orang penduduk WNRI di Daerah Tingkat II mendapat seorang wakil.

(2)
a. jumlah Anggota DPRD II dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang dipilih dalam Pemilihan Umum adalah sebanyak 4/5 (empat perlima) dari jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

b. jumlah Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat adalah sebanyak 1/5 (seperlima) dari jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).

(3) Jumlah Anggota DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) akan disesuaikan berdasarkan hasil pendaftaran jumlah penduduk WNRI pada waktu dilaksanakan Pemilihan Umum yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 17

(1) Calon Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang diangkat diusulkan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau oleh Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (2) huruf b dan ayat (3) dan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.

(2) Tata cara pengajuan calon Anggota DPRD II yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 18

(1) Calon Anggota MPR/DPR harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG serta Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.

(2) Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(3) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.

(4) Daftar riwayat hidup lengkap calon Anggota MPR/DPR disertai lampirannya yang terdiri dari :

a. surat keterangan tidak terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI".

b. surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusaan PRESIDEN Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan lainnya;

c. surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada Revolusi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diteliti pula oleh Panglima Komando Koperasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.

Pasal 19

(1) Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG.

(2) Untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 39 UNDANG-UNDANG.

(3) Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) adalah wilayah dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri.

(4) Anggota MPR/DPR yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA kehilangan status keanggotaannya.

(5) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(6) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan dengan memperhatikan ketentuan ayat (5), dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Calon Anggota DPRD I/DPRD II harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.

(2) Tata cara penelitian pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(3) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua DPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) berlaku pula bagi calon Anggota DPRD I/DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilaksanakan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah.

Pasal 21

(1) Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.

(2) Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39, dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.

(3) Anggota DPRD I yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.

(4) Anggota DPRD II yang pindah untuk bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.

(5) Anggota DPRD II Kabupaten Daerah Tingkat II yang bertempat tinggal di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, tidak kehilangan status keanggotaannya, sepanjang kantor Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan/atau kantor DPRD II nya berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(6) Tata cara pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

(7) Pemeriksaan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan memperhatikan ketentuan ayat (5) dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan.

Pasal 22

(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN.

(2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.

(3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 23

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota MPR diambil sumpah/ janjinya bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota MPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.

(2) Ketua MPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota MPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR diambil sumpah/ janjinya bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian Anggota DPR yang dihadiri oleh Anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh Anggota yang tertua dan termuda usianya.

(2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPR yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 25

Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan dalam penyelenggaraan pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), ia dapat menunjuk seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung untuk mewakilinya.

Pasal 26

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD I bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I.

(2) Ketua DPRD I atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/ janji Anggota DPRD I yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD I dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang

daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPRD II bersama-sama diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD II.

(2) Ketua DPRD II atau Anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/janji Anggota DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD II dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 28

Apabila pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) harus dilakukan pada waktu yang sama atau Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri yang bersangkutan berhalangan, dapat menunjuk Wakil Ketua atau seorang Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Hakim pada Pengadilan Negeri untuk mewakilinya dalam pengambilan sumpah/janji tersebut.

Pasal 29

Selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal berlakunya Surat Keputusan Peresmian Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengambilan sumpah/janji Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II harus sudah dilakukan.

Pasal 30

(1) Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II adalah 5 (lima) tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.'

(2) Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang baru diambil sumpah/janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27, bagi semua Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 31

(1) Untuk mengisi lowongan Anggota MPR dari DPR yang berhenti antar waktu berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

(2) Untuk mengisi lowongan Anggota Tambahan MPR yang berhenti antar waktu diatur sebagai berikut :

a. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah, diajukan oleh Pimpinan DPRD I kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota MPR :

(i) calon dari organisasi peserta Pemilihan Umum diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR setelah bermusyawarah terlebih dahulu dengan Pimpinan MPR;

(ii) calon dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR;

c. Calon pengganti Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan diajukan baik atas usul Organisasi Golongan-golongan maupun atas prakarsa PRESIDEN dengan memperhatikan ketentuan sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang pindah tempat tinggal di luar wilayah kerja DPRD I/Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dapat tetap menjadi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah Tingkat I yang bersangkutan sepanjang Anggota tersebut tidak diganti oleh DPRD I yang bersangkutan.

(4) Pimpinan MPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada PRESIDEN.

Pasal 32

(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Anggota Pimpinan MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UNDANG-UNDANG harus berhenti sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Pemberhentiannya sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak mengakibatkan kedudukannya sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah berakhir.

(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang menggantikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terpilih sebagai Pimpinan MPR dipilih sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah oleh DPRD I yang bersangkutan dalam rangka penggantian antar waktu Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 33

(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPR yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :

a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum

(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;

(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR;

(iii) sebelum diajukan kepada PRESIDEN, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;

b. calon pengganti dari golongan karya ABRI, diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN melalui Pimpinan DPR.

(2) Pimpinan DPR segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada PRESIDEN.

Pasal 34

(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD I yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :

a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum

(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;

(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I;

(iii) sebelum diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, organisasi peserta

Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD I.

b. calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I.

(2) Pimpinan DPRD I yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 35

(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :

a. calon pengganti dari organisasi peserta Pemilihan Umum

(i) diambilkan dari nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPRD II dan tidak terikat pada nomor urut dalam Daftar Calon Tetap tersebut;

(ii) diajukan oleh Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II,

(iii) sebelum diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPRD II;

b. calon pengganti dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II.

(2) Pimpinan DPRD II yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti antar waktu kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bagi calon pengganti dari Organisasi peserta Pemilihan Umum dan kepada Menteri Dalam Negeri bagi calon pengganti dari golongan karya ABRI.

Pasal 36

Tata cara penggantian antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 37

(1) Apabila dalam Daftar Calon Tetap untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dari organisasi peserta Pemilihan Umum semua calon sudah terpilih atau mengundurkan diri atau karena ada yang meninggal dunia, organisasi yang

bersangkutan mengajukan Daftar Calon Organisasi susulan yang namanya diambilkan dari Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II di Daerah Pemilihan lain.

(2) Dalam hal diajukan Daftar Calon Organisasi susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 151 ayat (6)/Pasal 157 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985.

(3) Setelah yang bersangkutan diresmikan menjadi Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II harus bertempat tinggal di wilayah kerja DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG.

Pasal 38

Pemberhentian antar waktu Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya.

Pasal 39

Hal-hal mengenai Pimpinan MPR/DPR, diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR/DPR.

Pasal 40

(1) Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi organisasi peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI.
Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPR I/DPRD II yang bersangkutan.

(2) Selama Pimpinan DPRD I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah- musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.

(3) Tata cara pemilihan dan penentuan jumlah Anggota Pimpinan DPRD I/ DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
Peraturan Tata Tertib DPRD I/DPRD II ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 41

(1) Untuk menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Menteri atau Pejabat yang berwenang.

(2) Pegawai Negeri Sipil selama menjadi Anggota DPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Tambahan MPR dan terpilih sebagai Pimpinan MPR dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.

(4) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pimpinan dan Anggota DPRD I/ DPRD II dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organisasi oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang, kecuali bagi Anggota DPRD I/DPRD II tersebut yang merupakan tenaga ahli dan pembebasan dari jabatan organisasi menghadapi kesulitan fungsional dalam melaksanakan pembangunan.

(5) Pembebasan dari jabatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),ayat
(3), dan ayat (4) tidak menghilangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 42

(1) Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43a UNDANG-UNDANG adalah Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum dan Pasal 170 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985.

(2) Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang diangkat sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II.

Pasal 43

(1) Setelah pengambilan sumpah atau janji keanggotaan MPR/DPR secara bersama- sama oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) Pasal 24 ayat (1), penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR/DPR yang belum diambil sumpah atau janjinya dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.

(2) Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bertugas mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat
(4) juga mengadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(6).

(3) Tata cara penelitian dan pemeriksaan calon pengganti antar waktu Anggota MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 44

(1) Setelah pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I/DPRD II secara bersama-sama oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1), penelitian calon dan/atau pemeriksaan syarat/pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I/DPRD II yang belum diambil sumpah/janjinya dilakukan oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(2) Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) serta mengadakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).

(3) Tata cara penelitian dan pemeriksaan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD I/DPRD II diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 45

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II hasil Pemilihan Umum Tahun 1982 tetap diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sampai berakhir masa jabatannya yaitu setelah ditetapkan susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II berdasarkan UNDANG-UNDANG dan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.

Pasal 46

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975.

Pasal 47

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 51