(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1990, ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1992.
(2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian;
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pasal 3…
Pasal 3
(1) Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan sebagian atau seluruh program Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 wajib menyerahkan seluruh hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan penyeleng- garaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja dimaksud kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung setiap waktu.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6…
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 59
