Langsung ke konten

KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

PP No. 36 Tahun 2004 diubah

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,

Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, Pengolahan, Pengangkutan,

Penyimpanan, Niaga, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Izin Usaha,

Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah,

Badan Pengatur, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan

transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari

Minyak dan Gas Bumi.

1. Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas

yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Hasil Olahan.

1. LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk

memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang

pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

1. LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan

pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160º C) dan dipertahankan

dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan

penimbunan.

1. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyak

dan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usaha

Pengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atau

produk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.

1. Cadangan ...

---

PRESIDEN

1. Cadangan Strategis Minyak Bumi adalah jumlah tertentu Minyak Bumi

yang ditetapkan Pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk

kebutuhan bahan baku Pengolahan di dalam negeri guna mendukung

ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dalam negeri.

1. Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional adalah jumlah tertentu Bahan

Bakar Minyak untuk mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak

dalam negeri.

1. Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksi

sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi dan

eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untuk

memperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.

1. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas

Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan

distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan

dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.

1. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional

adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan

jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi dalam wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia dan dapat disesuaikan setiap tahun.

1. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas

Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi

dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

1. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan

distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk

Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

1. Hak ...

---

PRESIDEN

1. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan

Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi

berdasarkan lelang.

1. Tarif adalah biaya yang dipungut sehubungan dengan jasa

Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha

penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan

Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar

yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan

berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan

menggunakan merek dagang tertentu.

1. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha

penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan

Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar

yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana

penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang

mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau

terminal penerima (receivingterminal).

1. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak adalah suatu kondisi tidak

terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Bahan Bakar Minyak di

daerah tertentu dalam waktu tertentu.

1. Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dan

sarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomi

masyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yang

tinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki

Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui

mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Pasal 3

Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas

penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan

oleh Menteri yang meliputi:

  • Izin Usaha yang diberikan kepada Badan Usaha;
  • jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar

Gas, dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;

  • jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar

Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
  • Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan

Bakar Minyak dalam negeri;

  • kebijakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
  • Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;
  • teknis …

---

PRESIDEN

  • teknis keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan

hidup serta pengembangan masyarakat setempat;

  • mekanisme dan/atau formulasi harga Bahan Bakar Gas dan jenis Bahan

Bakar Minyak tertentu pada masa sebelum harga dapat diserahkan pada

mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat;

  • ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak tertentu;
  • peningkatan potensi kemampuan nasional;
  • pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan

rancang bangun dalam negeri.

Pasal 5

Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f,

huruf h, dan huruf i mempertimbangkan masukan dari Badan Pengatur

dan/atau instansi terkait.

Pasal 6

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri

yang meliputi:

  • jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar

Gas dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;

  • keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
  • penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja

Indonesia;

  • pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan

rancang bangun dalam negeri;

  • pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
  • penguasaan, …

---

PRESIDEN

  • penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi Minyak dan Gas

Bumi;

  • pelaksanaan Izin Usaha selain pengawasan yang dilaksanakan oleh

Badan Pengatur;

  • kaidah keteknikan yang baik;
  • penggunaan peralatan dan sistem alat ukur pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 7

Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan

penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas

Bumi melalui pipa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha yang telah

mendapat Izin Usaha dari Menteri.

Pasal 8

(1) Pengaturan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan

Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:

  • menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah

mempunyai Izin Usaha dari Menteri agar ketersediaan dan

distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat

terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah

mempunyai Izin Usaha dari Menteri untuk menyediakan dan

mendistribusikan Bahan Bakar Minyak di daerah yang mekanisme

pasarnya belum berjalan dan Daerah Terpencil dalam rangka

mengatur ketersediaan Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • menetapkan …

---

PRESIDEN

  • menetapkan alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-

masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi

Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;

  • menetapkan pemanfaatan bersama termasuk mekanisme penentuan

tarif atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar

Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha terutama

dalam kondisi yang sangat diperlukan, terjadi kelangkaan Bahan

Bakar Minyak dan/atau untuk menunjang optimasi penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Daerah Terpencil;

  • menghitung dan menetapkan besaran iuran Badan Usaha yang

mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan

pendistribusian Bahan Bakar Minyak sesuai dengan volume Bahan

Bakar Minyak yang diperdagangkan berdasarkan formula yang

ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;

  • menyelesaikan perselisihan yang timbul berkaitan dengan kegiatan

usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.

(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Badan

Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f tidak dapat

diterima oleh Badan Usaha atau para pihak, Badan Usaha atau para

pihak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat.

Pasal 9

(1) Pengaturan atas pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:

  • menetapkan Ruas Transmisi dan Wilayah jaringan Distribusi yang

didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis untuk dilelang

kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha pengangkutan

Gas Bumi melalui pipa;

  • memberikan ...

---

PRESIDEN

  • memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada

Ruas Transmisi dan pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang

berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas

Bumi Nasional;

  • menetapkan tarif sesuai dengan prinsip tekno ekonomi;
  • menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan

kecil dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dari Badan

Usaha serta kemampuan dan daya beli masyarakat;

  • menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan

akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha

pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

  • menghitung dan menetapkan besaran iuran Badan Usaha yang

mempunyai kegiatan usaha di bidang pengangkutan Gas Bumi

melalui pipa sesuai dengan Gas Bumi yang diangkut dan

didistribusikan berdasarkan formula yang ditetapkan dalam

Peraturan Pemerintah;

  • menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang Hak

Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang

berkaitan dengan pelaksanaan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan yang dilakukan oleh Badan

Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g tidak dapat

diterima oleh Badan Usaha atau para pihak, Badan Usaha atau para

pihak dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat.

Pasal 10

(1) Pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak

dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 dilakukan terhadap Badan Usaha.

(2)Pengawasan …

---

PRESIDEN

(2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

meliputi:

  • pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak

dan/atau pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

  • pelaksanaan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan

penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi

melalui pipa serta fasilitas penunjang milik Badan Usaha;

  • pelaksanaan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
  • harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b,

termasuk pemberian pertimbangan kepada Menteri dalam menetapkan

sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur

lebih lanjut dalam Keputusan dan Pedoman Badan Pengatur.

Pasal 12

Kegiatan Usaha Hilir, meliputi:

  • kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan,

memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi

nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar

Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak

termasuk Pengolahan Lapangan;

  • kegiatan …

---

PRESIDEN

  • kegiatan usaha Pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan

Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,

dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk

Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain

untuk tujuan komersial;

  • kegiatan usaha Penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan,

pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan

Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di

atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air

untuk tujuan komersial;

  • kegiatan usaha Niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan,

ekspor, impor Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas

dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.

Pasal 13

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha dari

Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk

kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang

diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1) Pengajuan dan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:

  • kegiatan usaha Pengolahan yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak,

Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan diajukan kepada dan

diberikan oleh Menteri;

  • kegiatan …

---

PRESIDEN

  • kegiatan usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak,

Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan termasuk pengangkutan Gas

Bumi melalui pipa diajukan kepada dan diberikan oleh Menteri;

  • kegiatan usaha Penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak,

Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan diajukan kepada dan

diberikan oleh Menteri;

  • kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,

Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan diajukan kepada dan

diberikan oleh Menteri.

(2) Pengajuan Izin Usaha Pengolahan Bahan Bakar Minyak, Izin Usaha

Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, Izin Usaha Penyimpanan Bahan

Bakar Minyak, Izin Usaha Niaga Gas Bumi, dan Izin Usaha Niaga Bahan

Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b,

huruf c, dan huruf d disampaikan tembusannya kepada Badan Pengatur.

(3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d terdiri dari

Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Izin Usaha Niaga Terbatas

(Trading).

Pasal 15

(1) Untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan

melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit

memuat:

  • nama penyelenggara;
  • jenis usaha yang diajukan;
  • kewajiban untuk mematuhi penyelenggaran pengusahaan;
  • informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan

kegiatan usaha.

(2) Menteri …

---

PRESIDEN

(2) Menteri menetapkan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pedoman

pelaksanaan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 16

(1) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Pengolahan dengan

kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga sebagai

kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya, maka kepada Badan Usaha

hanya diwajibkan mempunyai Izin Usaha Pengolahan.

(2) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

melakukan kegiatan usaha niaga umum wajib mendapatkan Izin Usaha

Niaga Umum (Wholesale) terlebih dahulu.

(3) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Pengolahan dengan

kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tidak sebagai

kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya, maka kepada Badan Usaha

wajib mempunyai Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan,

Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale)

atau Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) secara terpisah.

Pasal 17

Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi

melalui pipa pada Ruas Transmisi atau pada Wilayah Jaringan Distribusi

wajib memiliki Hak Khusus dari Badan Pengatur.

Pasal 18

(1) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Penyimpanan

dengan kegiatan pengangkutan sebagai penunjang kegiatan usaha

Penyimpanannya, maka kepada Badan Usaha diberikan Izin Usaha

Penyimpanan dan tidak diperlukan Izin Usaha Pengangkutan.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Penyimpanan

dengan kegiatan pengangkutan tidak sebagai penunjang kegiatan usaha

Penyimpanannya, maka kepada Badan Usaha wajib memperoleh Izin

Usaha Penyimpanan dan/atau Izin Usaha Pengangkutan secara

terpisah.

Pasal 19

(1) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Niaga dengan

kegiatan penyimpanan, dan/atau pengangkutan sebagai penunjang

kegiatan usaha Niaganya, maka kepada Badan Usaha diberikan Izin

Usaha Niaga dan tidak diperlukan Izin Usaha Penyimpanan dan/atau

Izin Usaha Pengangkutan.

(2) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Niaga dengan

kegiatan penyimpanan, dan/atau pengangkutan tidak sebagai

penunjang kegiatan usaha Niaganya, maka kepada Badan Usaha wajib

memperoleh Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin Usaha

Niaga Terbatas (Trading), Izin Usaha Penyimpanan, dan/atau Izin Usaha

Pengangkutan secara terpisah.

Pasal 20

Badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan Minyak

Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha

Pengolahan dari Menteri.

### Pasal 21 …

---

PRESIDEN

Pasal 21

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha wajib

menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan

hidup serta pengembangan masyarakat setempat, dan menjamin bahwa

produk akhir yang dihasilkan memenuhi standar dan mutu sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan

laporan kepada Menteri dan Badan Pengatur mengenai jadwal rencana

tahunan, realisasi pelaksanaan bulanan, dan penghentian operasi guna

perawatan fasilitas dan sarana Pengolahan dalam rangka menjaga

ketersediaan Bahan Bakar Minyak.

Pasal 23

(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha perlu

memperhatikan kepentingan nasional yang berkaitan dengan

pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas di

dalam negeri.

(2) Dalam hal terjadi kekurangan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar

Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat

menunjuk dan menugaskan Badan Usaha tertentu untuk meningkatkan

kegiatan produksi Bahan Bakar Minyak dengan mempertimbangkan

aspek teknis dan ekonomis dari Badan Usaha.

Pasal 24

(1) Pengolahan Gas Bumi menjadi LNG, LPG dan Gas to Liquefied (GTL)

termasuk dalam dan/atau merupakan Kegiatan Usaha Hilir selama

ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba serta bukan

merupakan kelanjutan Kegiatan Usaha Hulu.

(2) Kegiatan …

---

PRESIDEN

(2) Kegiatan Usaha Pengolahan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha

dari Menteri.

Pasal 25

Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan untuk

memproduksi produk pelumas dan produk petrokimia ketentuan

pengaturannya ditetapkan dan dilaksanakan bersama oleh Menteri dan

menteri yang membidangi industri.

Pasal 26

Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan

Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau

Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri.

Pasal 27

Terhadap kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilaksanakan

oleh Badan Usaha setelah mendapat Hak Khusus dari Badan Pengatur.

Pasal 28

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan, Badan Usaha wajib

menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan

hidup, serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

### Pasal 29 …

---

PRESIDEN

Pasal 29

Badan Usaha dalam melakukan kegiatan usaha pengangkutan yang

menggunakan sarana angkutan darat selain pipa mengutamakan

penggunaan usaha pengangkutan milik koperasi, usaha kecil, dan/atau

badan usaha swasta nasional melalui seleksi.

Pasal 30

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib menyampaikan

laporan kepada Menteri setiap bulan sekali mengenai rencana dan realisasi

pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi

atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan

Pengatur.

Pasal 31

(1) Badan Usaha wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk

secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan Gas

Bumi melalui pipa yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis

dan ekonomis.

(2) Dalam hal terjadi Kelangkaan Bahan Bakar Minyak, dan pada Daerah

Terpencil, guna menekan biaya distribusi, Badan Usaha wajib

memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk secara bersama

memanfaatkan fasilitas dan sarana Pengangkutan yang dimilikinya

dengan pertimbangan aspek teknis dan ekonomis.

(3) Pemanfaatan bersama fasilitas dan sarana Pengangkutan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan, diatur dan diawasi

lebih lanjut oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan

aspek teknis dan ekonomis.

### Pasal 32 …

---

PRESIDEN

Pasal 32

Badan Usaha pemegang Izin Usaha pengangkutan wajib menyampaikan

laporan kepada Badan Pengatur mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan

operasi kegiatan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa meliputi penggunaan

fasilitas dan sarana pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa setiap bulan atau

apabila diperlukan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 33

Pengaturan, penetapan dan pengawasan Tarif dilakukan oleh Badan

Pengatur dengan mempertimbangkan perhitungan keekonomian dari Badan

Usaha, kepentingan pemakai dan konsumen.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi Melalui

Pipa, Badan Usaha wajib menyesuaikan dengan Rencana Induk Jaringan

Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

(2) Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional

ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari

Badan Pengatur dan Badan Usaha serta memperhatikan kepentingan

Pemerintah dalam mengembangkan pasar domestik.

(3) Badan Pengatur memberikan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi

Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan pada Wilayah Jaringan Distribusi

kepada Badan Usaha berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi

dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

### Pasal 35 …

---

PRESIDEN

Pasal 35

Badan Usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Gas

Bumi Melalui Pipa dapat meningkatkan kapasitas fasilitas dan sarana

pengangkutannya setelah mendapatkan penyesuaian Hak Khusus.

Pasal 36

(1) Terhadap kegiatan pengangkutan gas bumi yang berada dalam Kegiatan

Usaha Hulu dan digunakan untuk pengangkutan gas bumi produksi

sendiri oleh kontraktor bersangkutan dan tidak merupakan usaha yang

ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba, merupakan

Kegiatan Usaha Hulu dan tidak diperlukan Izin Usaha.

(2) Terhadap kegiatan pengangkutan gas bumi yang dimaksudkan untuk

mencari keuntungan dan/atau laba dan/atau digunakan bersama

dengan pihak lain dengan memungut biaya atau sewa atau pembebanan

biaya bersama secara komersial, merupakan Kegiatan Usaha Hilir dan

wajib mendapatkan Izin Usaha dan Hak Khusus.

Pasal 37

Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Penyimpanan Minyak

Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil

Olahan wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan dari Menteri.

### Pasal 38 …

---

PRESIDEN

Pasal 38

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Penyimpanan, Badan Usaha wajib

menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan

hidup serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan wajib menyampaikan

laporan kepada Menteri mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan

kegiatan usaha Penyimpanan meliputi jenis, jumlah dan/atau mutu

komoditas yang disimpan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu

diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.

Pasal 40

(1) Badan Usaha wajib memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk

secara bersama memanfaatkan fasilitas Penyimpanan yang dimilikinya

dengan pertimbangan aspek teknis dan ekonomis.

(2) Pada wilayah yang mengalami Kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan

pada Daerah Terpencil, Badan Usaha wajib memberikan kesempatan

kepada pihak lain untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas

Penyimpanan yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis dan

ekonomis.

(3) Pemanfaatan bersama fasilitas Penyimpanan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh

Badan Pengatur.

Pasal 41

(1) Badan Usaha yang telah melaksanakan kegiatan usaha Penyimpanan

dapat menambah dan meningkatkan kapasitas fasilitas dan sarana

Penyimpanan setelah mendapatkan penyesuaian Izin Usahanya.

(2) Penyesuaian …

---

PRESIDEN

(2) Penyesuaian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengatur.

Pasal 42

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Penyimpanan LNG wajib

memiliki Izin Usaha Penyimpanan LNG.

(2) Menteri menetapkan persyaratan dan pedoman pemberian Izin Usaha

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 43

Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi,

Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain

dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.

Pasal 44

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Niaga, Badan Usaha wajib:

  • menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan

Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan secara berkesinambungan pada

jaringan distribusi Niaganya;

  • menjamin ketersediaan Gas Bumi melalui pipa secara

berkesinambungan pada jaringan distribusi Niaganya;

  • menjamin harga jual Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan

Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan pada tingkat yang wajar;

  • menjamin ...

---

PRESIDEN

  • menjamin penyediaan fasilitas Niaga yang memadai;
  • menjamin standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,

Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang ditetapkan oleh Menteri;

  • menjamin dan bertanggung jawab atas keakuratan dan sistem alat ukur

yang digunakan;

  • menjamin penggunaan peralatan yang memenuhi standar yang berlaku.

Pasal 45

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga wajib menyampaikan laporan

kepada Menteri mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Niaga setiap bulan

sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada

Badan Pengatur.

Pasal 46

(1) Terhadap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga

Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau

Hasil Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dapat diberikan

Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) atau Izin Usaha Niaga Terbatas

(Trading).

(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale)

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan niaga

untuk melayani konsumen tertentu (besar).

Pasal 47

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) wajib

memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan serta

jaminan suplai dari sumber di dalam negeri dan/atau luar negeri.

(2) Menteri …

---

PRESIDEN

(2) Menteri menetapkan kapasitas fasilitas penyimpanan minimum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang harus direalisasikan Badan

Usaha.

(3) Badan Pengatur memberikan pertimbangan kepada Menteri berkaitan

dengan penetapan kapasitas fasilitas penyimpanan minimum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memulai

kegiatan usaha Niaganya setelah memenuhi kewajiban kapasitas fasilitas

penyimpanan minimum.

Pasal 48

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dalam

menyalurkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG untuk

pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga

wajib menyalurkannya melalui penyalur yang ditunjuk Badan Usaha

melalui seleksi.

(2) Penunjukan penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

mengutamakan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta

nasional yang terintegrasi dengan Badan Usaha berdasarkan perjanjian

kerjasama.

(3) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat

memasarkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG dengan

merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha pemegang

Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).

(4) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki

perizinan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang

berlaku.

(5) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale)

bertanggung jawab atas standar dan mutu sampai ke tingkat penyalur.

(6) Badan …

---

PRESIDEN

(6) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan Badan

Pengatur mengenai penunjukan penyalur sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 49

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) Bahan

Bakar Minyak dapat melakukan kegiatan penyaluran secara langsung

kepada pengguna transportasi melalui fasilitas dan sarana yang dikelola

dan/atau dimilikinya.

(2) Kegiatan penyaluran secara langsung pada fasilitas dan sarana milik

Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat

dilaksanakan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah

seluruh sarana dan fasilitas kegiatan penyaluran yang dikelola dan/atau

dimiliki oleh Badan Usaha.

(3) Kegiatan penyaluran pada sarana dan fasilitas yang dikelola dan/atau

dimiliki Badan Usaha selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

pengoperasiannya hanya dapat dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil

dan/atau badan usaha nasional.

(4) Koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha nasional dapat memiliki

dan mengoperasikan fasilitas dan sarana milik sendiri melalui kerjasama

dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).

(5) Ketentuan pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Badan

Pengatur.

### Pasal 50 …

---

PRESIDEN

Pasal 50

(1) Pengguna langsung yang mempunyai atau menguasai fasilitas

pelabuhan dan/atau terminal laut penerima (receiving terminal) dapat

melakukan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar

Lain dan/atau, Hasil Olahan secara langsung untuk penggunaan sendiri

setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.

(2) Pengguna langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang

memasarkan dan/atau memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak, Bahan

Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan.

(3) Terhadap pengguna langsung yang memasarkan dan/atau

memperjualbelikan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan

Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 51

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang melaksanakan kegiatan

niaga LPG wajib memiliki atau menguasai fasilitas dan sarana

penyimpanan dan pengisian tabung LPG(bottlingplant).

(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) wajib mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu.

(3) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga bertanggung jawab atas

standar dan mutu LPG, tabung LPG, fasilitas dan sarana penyimpanan

dan pengisian.

### Pasal 52 …

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi terdiri

dari Badan Usaha yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi

dan Badan Usaha yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas

Bumi.

(2) Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha

yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Niaga Gas Bumi dan

memperoleh Hak Khusus untuk Wilayah Jaringan Distribusi.

(3) Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha

yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan melalui fasilitas jaringan

distribusi Gas Bumi dari Badan Usaha yang telah memperoleh Hak

Khusus untuk Wilayah Jaringan Distribusi dan dilaksanakan setelah

mendapat Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

Pasal 53

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Niaga, Badan Usaha wajib menjamin

keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta

pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54

(1) Menteri menetapkan standar teknis atas tabung Bahan Bakar Gas dan

LPG serta fasilitas pengisian tabung Bahan Bakar Gas dan LPG (bottling

plant) dari Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas

dan LPG.

(2) Menteri menetapkan standar teknis minimum atas fasilitas dan sarana

kegiatan penyalur.

### Pasal 55 ...

---

PRESIDEN

Pasal 55

Terhadap penjualan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagai hasil produksi yang

tidak terpisahkan atau merupakan bagian Kegiatan Usaha Hulu tidak

diperlukan Izin Usaha Niaga.

Pasal 56

(1) Cadangan Strategis Minyak Bumi disediakan oleh Pemerintah yang

dapat diperoleh dari produksi dalam negeri dan/atau impor.

(2) Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha untuk menyediakan

Cadangan Strategis Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

(3) Menteri mengatur dan menetapkan Cadangan Strategis Minyak Bumi

yang berkaitan dengan jumlah, jenis, dan lokasi penyimpanan serta

penggunaan Cadangan Strategis Minyak Bumi.

(4) Jumlah Cadangan Strategis Minyak Bumi ditetapkan berdasarkan

kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan jenisnya disesuaikan dengan

konfigurasi fasilitas Pengolahan dalam negeri yang akan menggunakan

Cadangan Strategis Minyak Bumi.

Pasal 57

Penggunaan Cadangan Strategis Minyak Bumi ditetapkan oleh Menteri pada

saat terganggunya pasokan Minyak Bumi guna mendukung penyediaan

Bahan Bakar Minyak dalam negeri.

Pasal 58

Pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan atas Cadangan Strategis Minyak

Bumi diatur lebih lanjut oleh Menteri.

## BAB IX …

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Menteri menetapkan kebijakan mengenai jumlah dan jenis Cadangan

Bahan Bakar Minyak Nasional.

(2) Jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan

Menteri.

(3) Menteri dapat menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha

Pengolahan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan

Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang menghasilkan dan/atau

mengusahakan jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) untuk menyediakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.

(4) Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dari masing-masing Badan

Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dan ditetapkan oleh

Badan Pengatur.

(5) Pengawasan penyediaan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional

sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh Badan Pengatur.

Pasal 60

(1) Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 ayat (1) hanya dipergunakan pada saat terjadinya Kelangkaan

Bahan Bakar Minyak yang pengaturan dan penetapannya dilaksanakan

oleh Badan Pengatur.

(2) Dalam hal Kelangkaan Bahan Bakar Minyak telah dapat diatasi,

Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dikembalikan pada keadaan

semula.

### Pasal 61 …

---

PRESIDEN

Pasal 61

(1) Badan Usaha yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat

(3) wajib melaporkan mengenai kondisi Bahan Bakar Minyak sebagai

bagian dari Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional meliputi lokasi,

jumlah dan jenisnya kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada

Menteri setiap bulan.

(2) Dalam hal Badan Usaha tidak menyediakan Cadangan Bahan Bakar

Minyak Nasional pada saat diperlukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 59 ayat (3) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif

dan/atau denda kepada Badan Usaha sesuai dengan rekomendasi Badan

Pengatur.

Pasal 62

(1) Menteri menetapkan jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak,

Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang

berupa produk akhir (finished product) yang akan dipasarkan di dalam

negeri.

(2) Standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau

Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar

dan mutu yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

(3) Dalam menetapkan standar dan mutu sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), Menteri wajib memperhatikan perkembangan teknologi,

kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen,

keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

### Pasal 63 …

---

PRESIDEN

Pasal 63

(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan yang

menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil

Olahan wajib mempunyai laboratorium uji terakreditasi untuk

melakukan pengujian terhadap mutu hasil olahan sesuai standar dan

mutu yang ditetapkan Menteri.

(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Penyimpanan yang

melakukan kegiatan pencampuran (blending) untuk menghasilkan

Bahan Bakar Minyak dan/atau Hasil Olahan menyediakan fasilitas

pengujian terhadap mutu hasil pencampuran (blending) sesuai standar

dan mutu yang ditetapkan Menteri.

(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak

dapat menyediakan fasilitas pengujian milik sendiri, dapat

memanfaatkan fasilitas laboratorium uji yang terakreditasi milik pihak

lain.

Pasal 64

(1) Terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan

yang berupa produk akhir (finished product) yang diimpor untuk

dipasarkan langsung di dalam negeri wajib memenuhi standar dan

mutu yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil

Olahan yang akan diekspor, dapat ditetapkan standar dan mutu oleh

produsen sesuai permintaan konsumen.

(3) Terhadap Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan

dengan permintaan khusus dapat ditetapkan standar dan mutu

tersendiri dan harus dilaporkan kepada Menteri.

### Pasal 65 …

---

PRESIDEN

Pasal 65

Menteri mengatur dan menetapkan tata cara pengawasan standar dan mutu

Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil

Olahan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 ayat (1).

Pasal 66

(1) Untuk menjamin ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak

tertentu diselenggarakan kegiatan usaha Niaga melalui mekanisme

persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan yang dalam

pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

(2) Pelaksanaan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

mengatur ketentuan mengenai jenis Bahan Bakar Minyak tertentu,

perencanaan penjualan dan ketentuan ekspor dan impor Bahan Bakar

Minyak.

(4) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha

yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan

dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu.

(5) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi

Badan Usaha pemegang Izin Usaha niaga umum (Wholesale) Bahan

Bakar Minyak.

### Pasal 67 …

---

PRESIDEN

Pasal 67

(1) Menteri menetapkan Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak

tertentu di dalam negeri.

(2) Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) meliputi Wilayah Usaha Niaga Bahan Bakar

Minyak yang mekanisme pasarnya sudah berjalan, Wilayah Usaha

Niaga Bahan Bakar Minyak yang mekanisme pasarnya belum berjalan

dan Wilayah Usaha Niaga Bahan Bakar Daerah Terpencil.

(3) Badan Pengatur memberikan pertimbangan kepada Menteri berkaitan

dengan penetapan Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak

tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Badan Pengatur menetapkan wilayah distribusi Niaga jenis Bahan Bakar

Minyak tertentu untuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga

berikut tata caranya.

(2) Badan Pengatur menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas

pengangkutan dan penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya

dalam penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak

tertentu terutama untuk wilayah yang mekanisme pasarnya belum

berjalan dan Daerah Terpencil.

(3) Apabila diperlukan terhadap Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar

Minyak tertentu yang belum dan/atau tidak mampu untuk

terbentuknya mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan

transparan, Pemerintah dapat menetapkan batasan harga eceran jenis

Bahan Bakar Minyak tertentu.

(4) Harga …

---

PRESIDEN

(4) Harga eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3) terdiri dari harga di tingkat usaha Niaga Umum

(Wholesale) ditambah biaya distribusi dan margin pengecer serta pajak.

(5) Pemerintah menetapkan batasan harga sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) berdasarkan masukan dari Badan Pengatur sesuai dengan

perhitungan nilai keekonomiannya.

Pasal 69

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang

melaksanakan kegiatan niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu

kepada pengguna transportasi, wajib memberikan kesempatan kepada

penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi.

(2) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha

kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan

Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.

(3) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat

melaksanakan penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dengan

merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha pemegang

Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).

(4) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memperoleh

perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(5) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur

dengan tembusan kepada Menteri mengenai penunjukan penyalur

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

### Pasal 70 …

---

PRESIDEN

Pasal 70

(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang

melaksanakan kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah

untuk rumah tangga dan/atau usaha kecil wajib melakukannya melalui

penyalur yang ditunjuk Badan Usaha melalui seleksi.

(2) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah koperasi, usaha

kecil dan/atau badan usaha swasta nasional yang terintegrasi dengan

Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerjasama.

(3) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat

melaksanakan penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah

dengan merek dagang yang digunakan atau dimiliki Badan Usaha

pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).

(4) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memperoleh

perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(5) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat

melaksanakan penyaluran kepada pengguna rumah tangga dan/atau

usaha kecil dan tidak dapat melaksanakan penyaluran kepada lingkup

pengguna lain.

(6) Badan Usaha wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur

dengan tembusan kepada Menteri mengenai penunjukan penyalur

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 71

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan usaha Niaga jenis Bahan Bakar

Minyak tertentu yang dilaksanakan oleh penyalur, Badan Usaha
pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) wajib mengutamakan
penggunaan usaha pengangkutan milik koperasi, usaha kecil dan/atau
badan usaha swasta nasional melalui seleksi.

(2) Usaha …

---

PRESIDEN

(2) Usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

dilakukan secara terintegrasi dengan Badan Usaha melalui perjanjian

kerjasama.

(3) Usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

memperoleh perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 72

(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, kecuali Gas Bumi untuk

rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme

persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

(2) Harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur

dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis atas penyediaan

Gas Bumi serta sesuai dengan kebijakan harga yang ditetapkan

Pemerintah.

(3) Badan Pengatur melaksanakan pengawasan atas harga Bahan Bakar

Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2).

Pasal 73

Harga eceran Bahan Bakar Minyak di dalam negeri terdiri dari harga di

tingkat Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale),

ditambah biaya distribusi dan margin pengecer serta pajak.

### Pasal 74 …

---

PRESIDEN

Pasal 74

Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 75

Menteri menetapkan kebijakan untuk Daerah Terpencil berdasarkan atas

pertimbangan lokasi, kesiapan pembentukan pasar dan nilai strategis

wilayah yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan dari

Badan Pengatur.

Pasal 76

(1) Penyaluran Bahan Bakar Minyak ke Daerah Terpencil diatur dan

ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Pengatur.

(2) Dalam melaksanakan penyaluran Bahan Bakar Minyak ke Daerah

Terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Usaha dapat

bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, usaha kecil

dan/atau badan usaha nasional yang telah mempunyai jaringan

distribusi di Daerah Terpencil dengan mempertimbangkan aspek teknis

dan ekonomis.

(3) Bahan Bakar Minyak yang wajib disalurkan ke Daerah Terpencil

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Bahan Bakar Minyak jenis

bensin, minyak solar dan minyak tanah yang disesuaikan dengan

kebutuhan daerah yang bersangkutan.

## BAB XIV …

---

PRESIDEN

Pasal 77

Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,

Penyimpanan dan Niaga wajib menjamin dan menaati ketentuan

keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta

pengembangan masyarakat setempat.

Pasal 78

Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan

Lingkungan Hidup dan pengembangan masyarakat setempat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 dalam kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,

Penyimpanan dan Niaga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 79

(1) Badan Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan,

Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga ikut bertanggung jawab dalam

pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat dalam rangka

menjalin hubungan dengan masyarakat di sekitarnya.

(2) Tanggung jawab Badan Usaha dalam mengembangkan lingkungan dan

masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah

keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi

kemampuan masyarakat setempat antara lain dengan cara

memperkerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu sesuai

dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta meningkatkan lingkungan

hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha

dengan masyarakat di sekitarnya.

### Pasal 80 …

---

PRESIDEN

Pasal 80

(1) Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh

Badan Usaha dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah

Daerah.

(2) Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk masyarakat di

sekitar dimana kegiatan usahanya dilaksanakan.

Pasal 99

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala peraturan pelaksanaan

yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hilir, dinyatakan tetap berlaku

sepanjang belum diganti dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 100

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Oktober 2004

ttd.

---

PRESIDEN