Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak,
Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, Niaga, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Izin Usaha,
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Badan Pengatur, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
1. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan
transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari
Minyak dan Gas Bumi.
1. Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas
yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Hasil Olahan.
1. LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk
memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang
pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
1. LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan
pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160º C) dan dipertahankan
dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan
penimbunan.
1. Hasil Olahan adalah hasil dan/atau produk selain Bahan Bakar Minyak
dan/atau Bahan Bakar Gas yang diperoleh dari kegiatan usaha
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi baik berupa produk akhir atau
produk antara kecuali pelumas dan produk petrokimia.
1. Cadangan ...
---
PRESIDEN
1. Cadangan Strategis Minyak Bumi adalah jumlah tertentu Minyak Bumi
yang ditetapkan Pemerintah yang harus tersedia setiap saat untuk
kebutuhan bahan baku Pengolahan di dalam negeri guna mendukung
ketersediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
1. Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional adalah jumlah tertentu Bahan
Bakar Minyak untuk mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak
dalam negeri.
1. Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksi
sendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untuk
memperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.
1. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas
Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan
distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan
dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi.
1. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional
adalah dokumen mengenai rencana pengembangan dan pembangunan
jaringan transmisi dan distribusi Gas Bumi dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan dapat disesuaikan setiap tahun.
1. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas
Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi
dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
1. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan
distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk
Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
1. Hak ...
---
PRESIDEN
1. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan
Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
berdasarkan lelang.
1. Tarif adalah biaya yang dipungut sehubungan dengan jasa
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
1. Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha
penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan
Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar
yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan
berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan
menggunakan merek dagang tertentu.
1. Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha
penjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, Bahan
Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar
yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yang
mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau
terminal penerima (receivingterminal).
1. Kelangkaan Bahan Bakar Minyak adalah suatu kondisi tidak
terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Bahan Bakar Minyak di
daerah tertentu dalam waktu tertentu.
1. Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dan
sarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomi
masyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yang
tinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
