Langsung ke konten

PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PP No. 36 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

---

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan
keselamatannya.
1. Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,
angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta
kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
1. Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang
menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau
mengancam keselamatan jiwa manusia.
1. Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa
orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak
terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan
korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas
dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan
masyarakat.
1. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal
dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau
penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
1. Potensi Search and Rescue adalah sumber daya manusia, sarana
dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang
kegiatan operasi Search and Rescue.
1. Unsur Search and Rescue (Search and Rescue Unit) adalah
potensi Search and Rescue yang sudah terbina dan/atau siap
untuk digunakan dalam kegiatan operasi Search and Rescue.
1. Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah dari
lokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuk
tindakan penanganan berikutnya.
1. Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga
pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi
non pemerintah.

Pasal 2

(1) Pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat

SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan
menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan
hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/
atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

(2) Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Rescue

Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(3) Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Presiden.

(4) Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan SAR,

pelaksanaan tindak awal operasi SAR dan pengerahan serta
pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR.

---

Pasal 3

Operasi SAR meliputi:
- segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap
korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya;
- rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu
tahap menyadari, tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
operasi, dan tahap akhir penugasan.

Pasal 4

(1) Badan SAR Nasional melakukan siaga SAR selama 24 jam secara

terus menerus untuk melakukan pemantauan musibah pelayaran
dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.

(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan
sistem informasi beserta sarana penunjangnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan siaga

SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 5

(1) Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur

SAR sesuai tugas dan fungsinya.

(2) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan,

atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/
organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional
dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan
SAR Nasional.

(3) Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali
operasi Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 6

Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai
kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau
kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.

Pasal 7

Dalam rangka pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (4), dilakukan kegiatan sebagai berikut:

  • perencanaan;
  • pengorganisasian;
  • penggerakan; dan
  • pengendalian.

Pasal 8

---

(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan
dengan jenis musibah yang terjadi.

(2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan

Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan

bakar dan permakanan selama operasi SAR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi

SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya
operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 9

(1) Penanganan terhadap musibah pelayaran yang terjadi di daerah

lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan kepentingan
pelabuhan menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang di
daerah lingkungan kerja dan/atau daerah lingkungan
kepentingan pelabuhan.

(2) Penanganan terhadap musibah penerbangan yang terjadi di

daerah lingkungan kerja bandar udara dan/atau kawasan
keselamatan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab
pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja bandar
udara dan/atau kawasan keselamatan operasi penerbangan.

Pasal 10

Potensi SAR yang berupa kapal dan/atau pesawat udara yang
diikutsertakan dalam operasi SAR diberikan kemudahan dan prioritas
pelayanan untuk kelancaran operasi SAR sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial
Republik Indonesia.

Pasal 12

(1) Untuk kepentingan peningkatan efisiensi pelaksanaan pembinaan

potensi SAR dan pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial
Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung
jawab SAR.

(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional.

Pasal 13

---

(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau

selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan :
- seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan
dievakuasi;
- setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya
operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan
ditemukan.

(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuka kembali
dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi
diketemukannya lokasi dan/atau korban musibah pelayaran
dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya.

(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan

dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atau

pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan
SAR Nasional.

Pasal 14

(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan

Potensi SAR.

(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana pada ayat (1) meliputi :

  • pengaturan;
  • pengawasan; dan
  • pengendalian.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,

meliputi :
- penetapan kebijakan umum; dan
- penetapan kebijakan teknis.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

meliputi :
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan
- penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah
ditetapkan di bidang SAR.

(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

meliputi :
- pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan
pencarian dan pertolongan; dan
- pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan
kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang
telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan
pertolongan.

Pasal 15

(1) Badan SAR Nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

---

SAR.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini,
melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.

(3) Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kecakapan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan

pelatihan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.

PEMBIAYAAN

Pasal 16

SAR dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan kemampuan keuangan negara, serta sumber pembiayaan lainnya
yang tidak mengikat.

Pasal 17

Penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana
atau musibah lainnya yang terjadi di wilayah yang berbatasan
dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian
kerjasama bilateral atau multilateral.

Pasal 18

(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan

operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus
mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan

SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara
yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di
Indonesia.

Pasal 19

(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan

operasi SAR ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
harus terlebih dahulu mendapat izin dari Negara Republik
Indonesia.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh RCC

atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melalui
Badan SAR Nasional atau Perwakilan Indonesia di negara yang
bersangkutan untuk pengurusannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan

---

Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi
tanggung jawab Pemerintah Indonesia.

(2) Pemerintah Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas

segala biaya bagi unsur SAR negara lain yang atas
keinginannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 21

(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan
Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor

12 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum
ditetapkan penggantinya.

Pasal 22

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2006

,

ttd.