Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
1. Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan
Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim
pada pengadilan khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
