Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 36 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Bangunan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda
Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) .

Pasal 2

( 1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp8.4O1.219.715,00 (delapan miliar empat ratus
satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus
lima belas rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian
Perhubungan berupa 1 (satu) unit jet engine test
cell berkapasitas 10O.0OO pound thrust yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar
Isian Proyek Departemen Perhubungan tahun
19821t983.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
(Persero) Pf Garuda Indonesia Tbk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

#p
PRESIDEIT

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 20i6

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2016

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
uti Bidang Hukum dan
dang-undangan,