Langsung ke konten

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN

PP No. 36 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
2.
Harta
adalah
akumulasi
tambahan
kemampuan
ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud
www.peraturan.go.id
2017, No.202
maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun
bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar
yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
4.
Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
5.
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan
Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta penghitungan dan
pembayaran Uang Tebusan.
6.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya
disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan
oleh
Menteri
Keuangan
sebagai
bukti
pemberian
Pengampunan Pajak.
7.
Surat Pembetulan atas Surat Keterangan adalah surat
pembetulan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membetulkan Surat Keterangan yang
diterbitkan sebelumnya.
8.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya
disebut
SPT
PPh
adalah
Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak.
9.
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir
adalah:
a.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak
yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1
Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
b.
SPT PPh untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak
yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1
Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
10. Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir
pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31
Desember 2015.

www.peraturan.go.id
2017, No.202

Pasal 2

(1)
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan meliputi:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(4)
Undang-Undang
Pengampunan Pajak;
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
Undang-Undang
Pengampunan Pajak; dan/atau
c.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak,
dengan
ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan
data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih
dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.
(2)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, termasuk:
a.
Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir
yang
disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang
Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah
memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak
mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT
PPh yang disampaikan sebelum:
a)
SPT PPh Terakhir; dan
b)
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak
berlaku;
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan
yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran
modal dari pemilik atau pemegang saham pada
Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.202
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat
Pembetulan atas Surat Keterangan.
(3)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:
a.
diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir; dan
b.
masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan
ketentuan:
a.
masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak
Terakhir; dan
b.
belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan
diterbitkan surat
perintah pemeriksaan
untuk
melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung
Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan.

Pasal 3

(1)
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
(2)
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dihitung
dengan
cara
mengalikan
tarif
dengan
dasar
pengenaan
Pajak
Penghasilan.

Pasal 4

(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima
persen);
www.peraturan.go.id
2017, No.202
b.
Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh
persen); dan
c.
Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma
lima persen).
(2)
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan:
a.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari
usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak
Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah);
b.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto
selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada
Tahun
Pajak
Terakhir
paling
banyak
Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta
rupiah); atau
c.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari
usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan
ketentuan:
1.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber
selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud pada huruf b paling
banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga
puluh dua juta rupiah); dan
2.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
a)
dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
b)
selain dari usaha dan/atau pekerjaan
bebas
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf b,
paling
banyak
Rp4.800.000.000,00
(empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Penghasilan
bruto
pada
Tahun
Pajak
Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh
penghasilan yang:
www.peraturan.go.id
2017, No.202
a.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat
final; dan
b.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak
bersifat final,
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4)
Penghasilan
bruto
pada
Tahun
Pajak
Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
a.
bagi
Wajib
Pajak
yang
memperoleh
Surat
Keterangan, berdasarkan:
1.
SPT PPh Terakhir;
2.
surat pernyataan mengenai besaran peredaran
usaha
yang
dilampirkan
dalam
Surat
Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak
dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau
3.
surat
pernyataan
mengenai
besaran
penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir,
dalam
hal
tidak
terdapat
dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2;
b.
bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pernyataan, berdasarkan:
1.
Surat
Ketetapan
Pajak,
Surat
Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan
Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling
akhir
sebelum
tanggal
penerbitan
surat
perintah
pemeriksaan
untuk
melakukan
pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak
Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan;
2.
SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak
Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau
www.peraturan.go.id
2017, No.202
3.
surat
pernyataan
mengenai
besaran
penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir,
dalam
hal
tidak
terdapat
dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2.
(5)
Dalam
hal
tidak
terdapat
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(6)
Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3
dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal
Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain.

Pasal 5

(1)
Dasar
pengenaan
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar
jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum
dalam Surat Keterangan;
b.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih
yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan;
c.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih
yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;
d.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a adalah sebesar selisih lebih antara
Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT
PPh yang disampaikan sebelum:
a)
SPT PPh Terakhir; dan
b)
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak
berlaku;
www.peraturan.go.id
2017, No.202
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan
pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran
modal dari pemilik atau pemegang saham pada
Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
e.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
akibat
penyesuaian
nilai
Harta
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
b
merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun
Pajak
Terakhir
yang
tidak
dilunasi
Uang
Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat
Pembetulan atas Surat Keterangan.
(2)
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta
Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c ditentukan sebagai berikut:
a.
Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
b.
Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil
penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak
sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas,
pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

Pasal 6

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 terutang pada:
a.
akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu
berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a;
b.
saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk
melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung
Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta
Bersih
yang
diperlakukan
atau
dianggap
sebagai
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.202
c.
saat
diterbitkan
Surat
Pembetulan
atas
Surat
Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang
diberikan
Pengampunan
Pajak,
untuk
penghasilan
tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau
dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id