Langsung ke konten

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL,

PP No. 36 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI.
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Anggota POLRL
1. Pejabat Negara adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
e.Ketua...

SK No 000763 A

---

PRESIDEN

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali
Flakim Ad Hoc;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- Menteri dan jabatan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa
dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
1. Penerima Pensiun adalah:
- pensiunan PNS;
- pensiunan Prajurit TNI;
- pensiunan Anggota POLRI;
- pensiunan Pejabat Negara;
- penerima pensiun janda, duda, atau anak dari
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
- penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
1. Penerima

SK No 000764 A

---

PRESIDEN

1. Penerima Tunjangan adalah:
- penerima tunjangan veteran;
- penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- penerima tunjangan penghargaan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
- penerima tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
hurufb, dan hurufc;
- penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk
N e derland Indone sis ch Le g er/ Koninklij k M aine;
- penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit
TNl/Anggota POLRI;
- penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi
yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas
keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
- penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit
TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan
hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15
(lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20
(dua puluh) tahun;
- penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit
TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
- penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
1. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.

Pasal 2

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,

Penerima Pensiun, dan Penerima T\-rnjangan diberikan
T\rnjangan Hari Raya.

(2) PNS .

SK No 000765 A

---

PRESIDEN

(21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang fNS,
ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
diberhentikan sementara karena diangkat menjadi
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu; dan
- Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di
luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri
yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasannya.

Pasal 3

(1) T\rnjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota

POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)

bulan sebelum bulan Hari Raya.

(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan

sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan Tunjangan Hari Raya.

(3) Penghasilan...

SK No 000766 A

---

PRESIDEN

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara
paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(41 Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan

resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS,
insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan,
tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal kementerian/lembaga dan
penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung
pemerintah.

Pasal 4

(1) T\rnjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10

(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

(2) Dalam...

SK No 000767 A

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, T\rnjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pasal 5

(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat

Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan
menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 maka T\rnjangan Hari Raya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat

Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat

Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\-rnjangan
sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau
Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan
Tunjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya
Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari
Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

Pasal 6

(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota

POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau
tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya.
(21 Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan
Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu)
bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

(3) Pembayaran .

SK No 000768 A

---

PRESIDEN

(3) Pembayaran T\rnjangan Hari Raya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada
instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, atau Pejabat Negara bekerja.

Pasal 7

(1) Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit

TNI, Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang meninggal
dunia atau tewas diberikan T\rnjangan Hari Raya yaitu
sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(21 Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, atau Pejabat Negara yang dinyatakan
hilang diberikan Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar
penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya.

Pasal 8

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi:
- pejabat lain yang hak keuangan atau hak
admini stratifnya d ise tarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian;
- Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- Hakim Ad Hoc; dan
- pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal9...

SK No 000769 A

---

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK TNDONESIA

Bidang Hukum dan
-undangan,

vanna Djaman

SK No 000771 A

---

PRESIDEN