Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 36 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

### Pasal 4...

SK No l48l49A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/ lembaga lain;
- jabatan stnrktural dan/ atau fungsional pada
lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UNNES; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNNES.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Anggota SAU terdiri atas:

- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
- wakil Dosen dari setiap Fakultas.

(2)wakil. . .

SK No l48l2l A

---

PRESIDEN

(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diusulkan oleh
masing-masing Fakultas berjumlah 5 (lima) orang.

(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh SAF melalui
rapat pleno.
l4l Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi syarat:
- berkewargane garaan Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang
Maha Esa;
- Dosen tetap UNNES dengan masa kerja paling
singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala; atau
1. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
- sehat jasmani dan rohani;
- memahami visi, misi, dan tqjuan UNNES;
- tidak pernah melanggar etika dan disiplin
pegawai;
- tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap; dan
- tidak sedang menjabat sebagai pimpinan unit
organisasi di bawah Rektor.

(5) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNNES yang

berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan
hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNNES yang
berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai

UNNES yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal T2

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau Tenaga Kependidikan di UNNES berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-
undangan.

(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga

kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "nilai dasa/ adalah nilai yang dihargai,
dijunjung tinggi, dan dijalankan serta yang menjiwai UNNES.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah etos yang dimiliki
dan direalisasikan oleh warga UNNES dalam mengemban misi
dan tujuan UNNES.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah etos yang dimiliki dan direalisasikan oleh warga UNNES dalam mengemban misi dan tujuan UNNES.

Pasal 9

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

### Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNNES melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

### Pasal 89.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (1)
huruf a dalam penguasa€rn UNNES dapat
dimanfaatkan oleh UNNES setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNNES untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNNES.

(5) Barang...

SK No 148137A

---

FRESIDEN

(s) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNNES dapat dimanfaatkan oleh
UNNES setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati/wa1i kota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNNES untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNNES.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 9

Kedudukan merupakan domisili kampus utama UNNES di Kota
Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Selain domisili di kota Semarang, UNNES mempunyai kampus
antara lain kampus di Kota Tegal.

Pasal 10

Tanggal 8 Juni merupakan hari jadi UNNES yang diambil
berdasarkan tanggal penetapan Keputusan Presiden Nomor 271
Tahun 1965 tanggal 8 Juni 1965.

Pasal 11

Yang dimaksud dengan "kependidikan yang cemerlang berwawasan konservasi" adalah jati diri UNNES yang mengutamakan pengembangan, keunggulan, bidang kependidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi dengan berwawasan konservasi.
Pasal 12.. .

FRESIOEN

Pasal 12

Yang dimaksud dengan "spirit rumah ilmu pengembang
peradaban unggul" adalah manifestasi da.ri arum lulruing
panaigatan ing astanira yang menjadi kredo, semangat dan
semboyan yang memotivasi setiap langkah gerak UNNES.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang
berlaku secara internasional" adalah standar yang
digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui
oleh Kementerian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

### Pasal 20...

SK No 148151A

---

PRESIDEN

Pasal 20

Cukup jelas.
Pasal 2l Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal2T
Cukup jelas.

Pasal 27

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf I
Struktur Organisasi

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Hurufa Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Hurufc...
SK No 148152A

Huruf c Cukup je1as.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tqiuan UNNES.
Huruf i Cukup jelas.
Hurufj Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Huruf a CukuP jelas.
Hurufb...

Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan.
Huruf e Cukup je1as.
Huruf f Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri.

Hak

9- Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/atau mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Hurufa Hurufb Huruf c Cukup jelas. .
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "manajemen aset' termasuk pengelolaan barang milik negara.
Hurufe . . .

Hurufd

BLIK INDONESIA _ 10_ Huruf e Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan odapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.

Pasal 41 ...

Pasal 41

Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
oberhalangan Yang dimaksud dengan tetap secara terus
menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus
menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat
melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau
rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain
dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan,
atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugas secara terus menerus selama
6 (enam) bulan
Huruf d
Cukup jelas.
Hurrf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

### Pasal 45. . .

SK No 148157 A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.
Pasal 57. . .
SK No 148158A

K INDONESIA

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup Jelas.

Pasal 61

Cukup Jelas.

Pasal 62

Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan.
Huruf d CukuP jelas.
SK No 148159A Hurufe . . .

EEPUBLIK INDONES -t4- Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

### Pasal 7O. . .

SK No 148160A

---

PRESIDEN

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

PasalT2
Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

PasaT 74
Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal77
Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.
Pasal 8l Cukup jelas.
Pasal 82...
SK No 14816l A

-t6-

Pasal 81

(1) Akuntabilitas publik UNNES terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UNNES wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggr;
SK No 14813l A
b. menyelenggarakan . . .

b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan;
c. menyusun laporan keuangan UNNES tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup je1as.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.
SK No 148162A Pasal 94...

-t7-

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup je1as.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

### Pasal 1O6 . . .

SK No 148163 A

---

PRESIOEN

Pasal 106

Cukup jelas.

### Pasal 1O7

Cukup jelas.

Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR

6824

PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA I,,AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG LAMBANG, BENDERA, PANJI, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG A Lambang UNNES
1. Bentuk Lambang UNNES sebagai berikut:
2 UNNES memiliki lambang kepakan sayap berjumlah 8 (delapan) helai membentuk huruf U berwarna kuning emas dan siluet Tugu Muda Semarang, di atasnya terdapat kuncup bunga berhelai tiga berwarna merah dan putih, di bawah kepakan sayap terdapat tulisan UNNES berwarna biru, dan di bawah tulisan UNNES terdapat tulisan UNMRSITAS NEGERI SEMARANG berwarna biru.
l,ambang UNNES memiliki makna:
a. kuncup bunga berhelai tiga berwarna merah dan putih, bermakna kesiapan UNNES berinovasi mengembangkan tridharma perguruan tinggi yang mendunia;
b. kepakan sayap membentuk huruf U menunjukkan dinamika UNNES;

c.8 (delapan) ...

c. 8 (delapan) helai sayap memiliki makna delapan nilai konservasi, yaitu inspiratif, humanis, kepedulian, inovatif, kreatif, sportifitas, kejujuran, dan keadilan;
d. siluet Tugu Muda Semarang memiliki makna identitas Semarang dan semangat perjuangan cinta tanah air;
e. warna biru pada tulisan UNNES dan UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG memiliki makna kemuliaan;
f. warna kuning emas memiliki makna keagungan; dan
g. warna merah dan putih memiliki makna kesatuan INDONESIA.
Warna Lambang
a. Kode Warna Lambang Warna pada lambang UNNES memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna (RGB) (a) (b) (c) 1 Sayap kuning emas C:0, Y:100, M:15, K:0 2 Kuncup bunga merah C:0, Y:1.0O, M:100, K:O putih C:0, Y: 0, M:0, K:O 3 T\rlisan UNNES dan UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG biru C:100, Y:SO, M:85, K:20
b. Makna Warna Lambang Makna warna lambang UNNES sebagai berikut:
1) kuning emas memiliki makna keagungan;
2l merah dan putih memiliki makna kesatuan INDONESIA;
dan 3) biru memiliki makna kemuliaan.

B. Bendera

B. Bendera dan Panji UNNES
1. BenderaUNNES
a. UNNES memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning dengan kode warna C:0, M:0, Y:40, K:0, di tengahnya terdapat lambang UNNES.
b. bentuk bendera UNNES sebagai berikut:
Panji UNNES
a. panji UNNES berbentuk segi lima berwarna dasar kuning dengan kode warna C:0, M:0, Y:40, K:0, di tengahnya terdapat lambang UNNES.
b. bentuk panji UNNES sebagai berikut:
2

3. Bendera . . .

4- Bendera dan panji Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNNES
a. Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNNES memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yzrng berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNNES dan tulisan narna Fakultas/ Sekolah Pascasarjana di bagian atas berwarna kuning dengan kode warna C: 0, M:15, Y:10O, K:O.
b. Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNNES memiliki panji berbentuk segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNNES serta pada bagian bawah lambang terdapat singkatan nama Fakultas atau Sekolah Pascasarjana.
C. Himne UNNES ff1T,?tl! otr 8a ha vu ba ha 8l a pcr tu ru .n ki ta Uni 6 ver sl ta.
Ne Brl i.
ma - rsnt mem ba nSun pu tr. blnA - sa T dho Tu h.n m. ngi ri ngi se la lu tu gas su ci mu de wa s- kan lah li w. rc for m. sl s! hat kan d. mo kra sl Pu ji syu kur k. ml sc mue 2a) k€ ha di ..t Tu han blm blng lah k. ml sG mu a sl vl tas . k. d. mi 25 ka kcm b.n3 k.n l.h j.
ti di ri kc k.l a b! dl dG na.n 30
t.i dhar ma ka ml b€, bak 6 un tuk i bu pet tl wi

D. Mars.

D. Mars UNNES Xelly Purpito U !i ver si tr6 Ne gc ri Se lre rrla ttreD iulattg rc tioS gi- rn8-kr !c Mem ba ngun itr BrD yang . Ls dc Eis ber ta rak tcl sd tr bet de ye gu nr ber hn das ksn ni lai pan ca ai la ul, dalg un da!8 ds iar em pxt li ma pi lsr tri dhar ma pea 8u ru en dng gi re ba gri da rar p€ ngfb di an oya ma iu lah U ni ver si l.r Nc ge ri Sc ms rsnS di tcogrh dc .rap pcm br ngunan men di dik pu tra brng 3a rDGr iE di ccn dc ki a u, tut In do !e air ter cin ta ber st wa 6rn !i lei kon scI va ai bc ra pu ta ri ID rcr nasio ral ;m litn ,.h ber kat r.h. mlt Nyr re mo ge .UNNES se l.lu i. yr

E. Busana

"r",irT[',',35]*.r,o

E. Busana UNNES
1. Busana UNNES terdiri atas:
a. busana akademik; dan
b. busana almamater.
2. busana akademik terdiri atas:
a. busana pimpinan perguruan tinggi;
b. busana profesor;
c. busana senat; dan
d. busana wisudawan, berupa toga, topi, dan atribut lain.
3. busana almamater berupa jaket berwarna kuning dengan kode warna C:0, M:O, Y:40, K:0 di bagian dada kiri terdapat lambang UNNES.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Perundang-undangan dan strasi Hukum, a Djaman ttd.