Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA (PENGGANTI) PARA JAKSA (PENGGANTI) DAN PARA PANITERA (PENGGANTI) PADA PENGADILAN KEJAKSAAN KETENTARAAN

PP No. 37 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal berikut ini, maka kepada penjabat-penjabat dilingkungan peradilan ketentaraan diberi honorarium yang ditetapkan untuk masing-masingnya sebagai berikut,

DILINGKUNGAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG:

(1) Ketua Mahkamah Tentara Agung sebesar Rp. 500,- sebulannya.
(2) Ketua Muda Mahkamah Tentara Agung sebesar Rp. 450,- sebulannya,
(3) Hakim Mahkamah Tentara Agung (karena jabatannya sebagai hakim Mahkamah Agung INDONESIA), sebesar Rp. 450,- sebulannya,
(4) Panitera Mahkamah Tentara Agung, sebesar Rp. 300,- sebulannya,
(5) Pegawai yang mewakili Panitera Mahkamah Tentara Agung yang termaksud dalam pasal 23 ayat 6 UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1950, sebesar Rp. 275,- sebulannya,

DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG:
(6) Jaksa Tentara Agung, sebesar Rp. 500, sebulannya,
(7) Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Agung sebesar Rp. 450,-sebulannya,

DILINGKUNGAN PENGADILAN TENTARA TINGGI:

(8) Ketua Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 450,- sebulannya
(9) Ketua Pengganti Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 425,-sebulannya,
(10) Panitera Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 200,-sebulannya,
(11) Pegawai yang mewakili Panitera Pengadilan Tentara Tinggi yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 dari UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1950, sebesar Rp. 175,- sebulannya,

DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA TINGGI:

(12) Jaksa Tentara Tinggi sebesar Rp. 450,- sebulannya,
(13) Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Tinggi sebesar Rp. 425,- sebulannya,

DILINGKUNGAN PENGADILAN TENTARA:

(14) Ketua Pengadilan Tentara sebesar Rp. 425,- sebulannya,
(15) Ketua pengganti Pengadilan Tentara sebesar Rp. 400,-sebulannya,
(16) Panitera Pengadilan Tentara sebesar Rp. 150,- sebulannya,
(17) Wakil Panitera Pengadilan Tentara (Panitera pengganti pada Pengadilan Tentara) yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 dari UNDANG-UNDANG No. 50 tahun 1950 :
a. yang pertama pada Pengadilan Tentara pusat atau cabangnya sebesar Rp. 125,- sebulannya,
b. yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya pada Pengadilan Tentara pusat atau cabangnya sebesar Rp. 25,-sekali sidang, dengan ketentuan bahwa jumlah sebulannya tidak boleh melebihi Rp. 100,-;

DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA:

(18) Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara sebesar Rp. 425,-sebulannya,
(19) Jaksa pengganti pada Kejaksaan Tentara sebesar Rp. 400,-sebulannya,

Pasal 2

Honorarium termaksud pada pasal 1 diatas:
(a) tidak diberikan kepada anggota Angkatan Perang atau pegawai sipil yang termasuk formasi Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang, yang memangku jabatan Ketua (Pengganti), Jaksa Tentara (Pengganti) atau Panitera (Pengganti) dalam lingkungan peradilan ketentaraan, apabila mereka dibebaskan untuk seluruhnya dari jabatannya yang asli dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang;
(b) hanya diberikan buat 50%, apabila mereka tersebut sub (a) tidak dibebaskan dari jabatannya yang asli dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang.

Pasal 3

1. Pada waktu dalam cuti/istirahat (termasuk sakit) yang lamanya satu bulan atau lebih, pun jika penjabat-penjabat termaksud dalam pasal 1 diatas karena sesuatu hal tidak melakukan pekerja guna peradilan ketentaraan selam satu bulan atau lebih, maka diadakan perhitungan honorarium menurut ketentuan pada ayat 2 dibawah ini.
2. Bulan atau bulan-bulan yang secara penuh jatuh sama dengan waktu cuti/istirahat atau waktu tidak melakukan pekerjaan guna peradilan ketentaraan sebagai yang dimaksud diatas, tidak termasuk perhitungan honorarium yang diatur dalam peraturan ini.

Pasal 4

1. Hak atas honorarium menurut peraturan ini berlaku:
a. pada tanggal satu dari bulan dikeluarkan surat pengangkatan/penunjukkan/penetapan dalam jabatan dilingkungan peradilan ketentaraan, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 1 sampai dengan 15;
b. pada tanggal satu dari bulan berikutnya, apabila surat tersebut dikeluarkan antara

tanggal 16 sampai dengan 31.
2. Surat-surat pengangkatan/penunjukan/penetapan mengenai mereka yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini telah menjabat jabatan pada Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan, dianggap (guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini) sebagai dikeluarkan pada saat tersebut.
3. Hak atas honorarium yang diatur dalam peraturan ini dihentikan:
a. pada tanggal satu dari bulan dikeluarkan surat pemberhentian penjabat yang bersangkutan dari jabatannya dalam peradilan ketentaraan, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15;
b. pada tanggal satu dari bulan berikutnya, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 16 sampai dengan tanggal 3l.
4. Dalam hal surat-surat termaksud dalam ayat 1 dan ayat 3 pasal ini menyebutkan suatu tanggal sebagai saat mulai berlakunya suatu pengangkatan/ penunjukan/penetapan/pemberhentian, maka guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini, tanggal tersebut dianggap sebagai tanggal dikeluarkan surat-surat itu.

Pasal 5

Apabila seorang penjabat termaksud dalam pasal 1 diatas memangku lebih dari satu jabatan dalam peradilan ketentaraan, maka kepadanya hanya diberikan honorarium untuk jabatannya yang tertinggi (diantara jabatan-jabatan yang dirangkap itu) yang dipangku olehnya.

Pasal 6

Mereka yang menurut peraturan ini berhak atas uang honorarium atau uang sidang, tidak berhak atas uang lembur dari Kementerian Pertahanan jika mereka bekerja diluar jam kerja guna kepentingan peradilan ketentaraan.

Pasal 7

Peraturan-peraturan dan penetapan seperlunya sebagai pelaksanaan Peraturan Pomerintah ini diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 8

Selama pengisian selanjutnya dari formasi suatu badan pengadilan/kejaksaan dilingkungan peradilan ketentaraan dengan tenaga administrasi (komis, klerk dstt.), supir dan pesuruh belum mencukupi juga guna penyelenggaraan pekerjaan sehari-hari dari pada badan tersebut, maka Menteri Pertahanan dapat meminjam tenaga dari badan/pengadilan umum atau dari instansi lain dan MENETAPKAN tunjangan yang diberikan kepada masing-masing yang dipekerjakan secara pinjam itu.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO.

MENTERI PERTAHANAN,

ttd.

IWA KUSUMASUMANTRI.

MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO.

Diundangkan pada tanggal 8 Mei 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 58 TAHUN 1954