Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1957 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PAJAJARAN DI BANDUNG

PP No. 37 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Di Bandung didirikan suatu Universitas yang bernama, "UNIVERSITAS PAJAJARAN" dan yang terdiri atas,
a. Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat.
b. Fakultas Ekonomi.
a dan b asalnya fakultas daripada Yayasan Universitas Merdeka di Bandung, yang oleh pengurus telah diserahkan kepada Pemerintah.
c. Fakultas…

c. Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan sebagai penjelmaan daripada Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Bandung.
d. Fakultas Kedokteran dan
e. Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, selanjutnya disebut Menteri.

Pasal 2

(1)

universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Pajajaran menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi universitas negeri.
(2) Sebelum ada PRESIDEN, Universitas Pajajaran dipimpin oleh suatu Presidium, terdiri atas beberapa anggota, yang diangkat oleh Menteri.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 1957.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN, ttd PRIYINO Diundangkan pada tanggal 18 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 91 TAHUN 1957