Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PELITA INDONESIA JAYA CORPORATION

PP No. 37 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional INDONESIA (PN. Pelni) seperti tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita INDONESIA Jaya Corporation sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Djojo Muljadi ,SH No. 53 tertanggal 29 September 1969 jo No. 46 tertanggal 24 Nopember 1969.
(2) Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan.
BAB II ...

Pasal 2

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita INDONESIA Jaya Corporation termaksud dalam ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 2894).

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI

CATATAN