Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan Pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Pasal 2
Calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA diangkat menjadi; Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Penerangan diperbantukan kepada Yayasan Televisi Republik INDONESIA terhitung mulai tanggal 1 April 1980 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. golongan ruang penggajian berdasarkan Peraturan Gaji. Karyawan Televisi Republik INDONESIA yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1980, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. masa kerjanya pada Yayasan Televisi Republik INDONESIA dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
c. masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d. masa kerjanya pada Yayasan Televisi Republik INDONESIA dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Pasal 3
(1) Pengangkatan calon/pegawai Yayasan Televisi Republik INDONESIA menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi Kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 60
