Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk INDONESIA, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 54
