Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 37 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 April 1992 :
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar Ii-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiunan…

c. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1992, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993 :
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
b. Pensiunan…

b. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
c. Pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.

Pasal 4

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII.
Pasal 5…

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok maksimal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992 ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993, ditetapkan atas dasar masa kerja golongan dan masa kerja pensiun terakhir yang dimiliki pada saat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 5, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 9…

Pasal 9

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 10

(1) Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1992 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
(2) Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1993 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1993 MENTERI SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 54