Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 37 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1984 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.

(2) Dengan...
(2) Dengan dialihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a. Mengembangkan dan memanfaatkan gas bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan;
b. Menyediakan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Perusahaan Perseroan (PERSERO) menyelenggarakan usaha :
a. perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan, penyaluran dan distribusi gas buatan (Gas Hidrokarbon);

b. perencanaan,...
b. perencanaan, pembangunan, pengembangan jaringan transmisi, penyaluran dan distribusi gas bumi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
c. usaha-usaha lain yang menunjang usaha dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (PERSERO) mengadakan kerjasama dengan pelaksana pengusahaan gas bumi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan gas bumi.
(4) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertambangan dan Energi.

(3) Ketentuan-...
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun
1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri

Keuangan.
(2) Menteri...
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta hak substitusi kepada Menteri Pertambangan dan Energi dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1984 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 66