Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

PP No. 37 Tahun 1997 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA;
2. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;

3. Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dimaksud dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan.

Pasal 3

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal:
a. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, karena tindak pidana yang diancam dengan hukum penjara kurang dari lima tahun; atau
b. diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 4

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang dalam hal terhadap Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Pasal 5

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a dibebantugaskan dari jabatannya oleh Menteri.

(2) Pembebastugasan dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan pembebastugasan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Kehormatan.

Pasal 6

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:

a. permintaan sendiri;

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau

d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(3) Usul pemberhentian dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN setelah memperhatikan usul Majelis Kehormatan.

Pasal 7

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.

Pasal 8

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan apabila Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota tersebut dipidana penjara sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 9

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan atau yang dibebantugaskan sebagai Anggota Sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.

(2) Sebelum diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan.

(3) Sebelum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberi kesempatan secukupnya untuk melakukan pembelaan diri secukupnya dihadapan Majelis Kehormatan.

(4) Kesempatan untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan dalam hak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota yang bersangkutan telah menggunakan kesempatan pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila:
a. tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebantugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.

Pasal 11

Tata cara pembelaan diri di hadapan Majelis Kehormatan diatud oleh Menteri.

Pasal 12

Ketentuan tentang tunjangan dan lain-lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang dibebastugaskan sebagai Anggota Sidang, yang dibebastugaskan dari jabatan, yang diberhentikan dengan hormat, atau yang diberhentikan tidak dengan hormat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 80